Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jalan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan bukaan dari jalur lambat ke jalur utama. (2) Jalur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan arteri sekunder atau Jalan kolektor sekunder. (3) Jalur lambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalur yang sejajar dengan jalur utama yang terletak di samping kiri dan/atau samping kanannya dan dibatasi oleh jalur pemisah yang dilengkapi bukaan dengan jarak antarbukaan tertentu. (4) Jalur lambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memfasilitasi kendaraan dari Jalan lokal, Jalan lingkungan, atau akses persil menuju jalur utama. (5) Jarak antarbukaan dari jalur lambat ke jalur utama ditentukan berdasarkan Persyaratan Teknis Jalan yang tercantum dalam Tabel Persyaratan Teknis Jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Jarak antarbukaan dari jalur lambat ke jalur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditentukan lain atas persetujuan penyelenggara Jalan.
Your Correction