Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapasitas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan kemampuan maksimum suatu ruas Jalan untuk melayani arus lalu lintas. (2) Nilai kapasitas rencana suatu ruas Jalan untuk setiap tipe Jalan berdasarkan Persyaratan Teknis Jalan yang tercantum dalam Tabel Persyaratan Teknis Jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction