Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Pemisah lajur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf d merupakan bagian Jalan yang digunakan untuk memisahkan arus lalu lintas searah yang memiliki perbedaan fungsi Jalan, kelas Jalan, kecepatan rencana, kecepatan operasional, dan/atau peruntukan jenis kendaraan yang diizinkan beroperasi.
(2) Pemisah lajur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. marka garis tepi;
b. bahu dalam; dan
c. bagian bangunan yang ditinggikan.
(3) Lebar pemisah lajur diukur sesuai dengan jarak antarsisi dalam marka garis tepi.
Your Correction
