Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Median sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan bagian dari Jalan Bebas Hambatan dan Jalan raya yang berfungsi untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah. (2) Median sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. median yang ditinggikan; dan b. median yang direndahkan. (3) Lebar median Jalan ditentukan berdasarkan Persyaratan Teknis Jalan yang tercantum dalam Tabel Persyaratan Teknis Jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction