Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jalur lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan suatu bagian dari Jalan yang digunakan oleh lalu lintas kendaraan, baik 1 (satu) arah maupun 2 (dua) arah dan terdiri atas minimal 1 (satu) lajur lalu lintas. (2) Jalur lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kendaraan serta dapat dilengkapi dengan lajur khusus sepeda motor, lajur sepeda, dan lajur angkutan massal berbasis Jalan. (3) Dalam hal arus lalu lintas terdapat kendaraan berat berkecepatan rendah dengan komposisi tertentu, disediakan lajur pendakian. (4) Lebar jalur lalu lintas ditentukan berdasarkan Persyaratan Teknis Jalan yang tercantum dalam Tabel Persyaratan Teknis Jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction