Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Lebar badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan ukuran dari bagian ruang manfaat Jalan yang terdiri atas:
a. jalur lalu lintas;
b. bahu Jalan;
c. median; dan
d. pemisah lajur.
(2) Lebar badan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan minimal fungsi Jalan, kelas Jalan, dan kapasitas rencana.
(3) Lebar badan Jalan ditentukan berdasarkan Persyaratan Teknis Jalan yang tercantum dalam Tabel Persyaratan Teknis Jalan dan Ilustrasi Konfigurasi Potongan Melintang Badan Jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
