Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Jalan harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan.
(2) Persyaratan Teknis Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kecepatan rencana;
b. lebar badan Jalan;
c. kapasitas Jalan;
d. Jalan masuk;
e. persimpangan sebidang;
f. Bangunan Pelengkap Jalan;
g. perlengkapan Jalan;
h. penggunaan Jalan sesuai dengan fungsinya; dan
i. ketidakterputusan.
Your Correction
