Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal suatu Perencanaan Teknis Jalan tidak dapat memenuhi Persyaratan Teknis Jalan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, maka Perencanaan Teknis Jalan dapat dilakukan atas persetujuan Penyelenggara Jalan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran pengguna Jalan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Jalan dan jembatan. (3) Ketentuan Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 57, dan Pasal 58 termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction