Correct Article 34
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah Daerah dalam pembinaan pelaksanaan DAK Fisik, gubernur membentuk tim koordinasi daerah yang terdiri atas:
a. badan perencanaan pembangunan daerah provinsi;
b. badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
c. inspektorat provinsi;
d. UPT; dan
e. dinas teknis provinsi.
(2) Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
(3) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam tahap:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pascapelaksanaan.
(4) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi daerah dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. menyusun materi rencana strategis DAK Fisik kurun waktu 5 (lima) tahun;
b. menyampaikan laporan SPM pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
c. menelaah reviu dan verifikasi usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik provinsi dan kabupaten/kota untuk ditandatangani oleh kepala dinas teknis;
d. melakukan verifikasi data teknis DAK Fisik secara berkala;
e. melakukan fasilitasi penyusunan harga satuan; dan
f. membantu pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik kepada daerah.
(5) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi daerah dalam tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan DAK Fisik di daerah;
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah yang mendapat DAK Fisik untuk dilaporkan pada saat rapat kerja Kementerian; dan
c. melakukan koordinasi dengan inspektorat daerah dalam rangka reviu sebagai syarat penyaluran DAK Fisik.
(6) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a paling sedikit berupa inventarisasi permasalahan terkait pencapaian progres fisik dan keuangan DAK Fisik di daerah.
(7) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi daerah dalam tahap pascapelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. melakukan evaluasi terhadap pembinaan pelaksanaan DAK Fisik di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota terkait; dan
b. memberikan saran, masukan, dan/atau rekomendasi kepada gubernur terkait pembinaan pelaksanaan DAK Fisik ke depan di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota terkait.
c. melakukan validasi terkait pelaporan jangka pendek pada e-Monitoring DAK.
(8) Tim koordinasi daerah dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan bidang DAK Fisik.
(9) Segala biaya operasional terkait kegiatan tim koordinasi daerah dibebankan pada Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan unit organisasi asal anggota tim.
Your Correction
