Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilaksanakan dalam tahap: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pasca pelaksanaan. (2) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi pusat dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menyusun petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik; b. menyampaikan usulan menu kegiatan penggunaan DAK Fisik; c. menyusun kriteria teknis dan formula dalam menghitung indeks teknis DAK Fisik; d. melaksanakan konsultasi program dalam rangka pembahasan usulan Rencana Kegiatan dan sosialisasi arah kebijakan pengelolaan DAK Fisik; dan e. menilai usulan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah yang diusulkan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan. (3) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi pusat dalam tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. melakukan pemantauan melalui sistem E-Monitoring DAK Fisik dan koordinasi ke daerah; c. melakukan koordinasi penyelesaian permasalahan dan percepatan pencapaian progres fisik dan keuangan DAK Fisik di daerah; dan d. melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka optimalisasi pengelolaan DAK Fisik. (4) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi pusat dalam tahap pasca pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. melaksanakan evaluasi terhadap pengelolaan DAK Fisik; b. memberikan saran, masukan, atau rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan DAK Fisik ke depan; dan c. menyiapkan laporan evaluasi akhir tahun Kementerian kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan DAK Fisik. (5) Tim koordinasi pusat menyusun standar operasional prosedur untuk setiap tahapan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. (6) Dalam pelaksanaan tugasnya, tim koordinasi pusat dibantu oleh tim teknis pengelolaan DAK Fisik yang dibentuk oleh unit organisasi terkait. (7) Pembinaan perencanaan program secara terintegrasi maupun mandiri dilakukan oleh tim koordinasi pusat melalui Sekretariat Jenderal.
Your Correction