Correct Article 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam pengelolaan DAK Fisik, Menteri membentuk tim koordinasi pusat yang terdiri atas unit organisasi pembina pengelolaan DAK Fisik.
(2) Unit organisasi pembina pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretariat jenderal;
b. inspektorat jender`al;
c. direktorat jenderal sumber daya air;
d. direktorat jenderal bina marga;
e. direktorat jenderal cipta karya;
f. direktorat jenderal perumahan;
g. direktorat jenderal bina konstruksi;
h. direktorat jenderal pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i. badan pengembangan infrastruktur wilayah; dan
j. badan pengembangan sumber daya manusia.
(3) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian selaku Koordinator tim koordinasi pusat untuk melakukan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAK Fisik di tingkat provinsi.
(4) Koordinasi dilakukan melalui harmonisasi jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAK Fisik.
(5) Sekretariat jenderal dan Unit Organisasi Teknis mencantumkan program pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAK Fisik dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Kementerian.
(6) Menteri menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian untuk melakukan pembinaan berupa Pengawasan Teknis kepada inspektorat daerah.
(7) Hasil pembinaan oleh tim koordinasi pusat dan hasil pengawasan oleh inspektorat jenderal dituangkan dalam bentuk laporan hasil pembinaan dan pengawasan yang disampaikan kepada Menteri.
(8) Unit organisasi teknis sebagaimana diatur pada ayat 2 dapat menugaskan balai teknis terkait untuk terlibat dalam pengelolaan kegiatan DAK Fisik.
Your Correction
