Correct Article 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Gubernur melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah Daerah provinsi dalam pembinaan pengelolaan DAK Fisik yang meliputi:
a. pembinaan teknis dalam proses penyusunan usulan DAK Fisik Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait dalam bentuk pendampingan dan konsultasi; dan
b. pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait dengan aspek fisik dan keuangan.
Your Correction
