Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah Daerah provinsi dalam pembinaan pengelolaan DAK Fisik yang meliputi: a. pembinaan teknis dalam proses penyusunan usulan DAK Fisik Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait dalam bentuk pendampingan dan konsultasi; dan b. pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait dengan aspek fisik dan keuangan.
Your Correction