Correct Article 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
a. menyusun arah kebijakan pengelolaan DAK Fisik;
dan
b. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK Fisik.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berupa pembinaan teknis dalam proses perencanaan, pemrograman, dan teknis pelaksanaan dilakukan dalam bentuk:
a. pendampingan;
b. konsultasi;
c. fasilitasi;
d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
e. penelitian dan pengembangan.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi pengkajian, perekayasaan, dan penerapan teknologi.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Kegiatan dan perubahannya untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan DAK Fisik dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. melakukan pengawasan dalam pelaksanaan DAK Fisik yang meliputi:
1. capaian SPM, NSPK, dan pemenuhan target prioritas nasional;
2. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik; dan
4. Pengawasan Teknis yang dilakukan dalam bentuk reviu, pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.
Your Correction
