Correct Article 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pembinaan pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilaksanakan secara berjenjang yang meliputi:
a. tingkat provinsi, dilaksanakan oleh Menteri; dan
b. tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan teknis.
(2) Dalam hal gubernur belum sepenuhnya melaksanakan pembinaan pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membantu pembinaan pengelolaan DAK di tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
