Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tahapan pengelolan DAK Fisik, diperlukan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi: a. peran dan fungsi; dan b. tata kelola koordinasi pemerintah dan pemerintah daerah.
Your Correction