Correct Article 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tahapan pengelolan DAK Fisik, diperlukan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi:
a. peran dan fungsi; dan
b. tata kelola koordinasi pemerintah dan pemerintah daerah.
Your Correction
