Correct Article 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai Kegiatan Penunjang menjadi paling tinggi 5% (lima persen) dari pagu alokasi DAK Fisik setelah perubahan.
(2) Penyampaian usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilengkapi dengan dokumen, paling sedikit:
a. surat/keputusan kepala daerah terkait penetapan bencana;
b. surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari OPD yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana di Daerah;
c. SPTJM yang menyatakan keadaan bencana dan pernyataan kesanggupan penyelesaian kegiatan yang ditandatangani Kepala Daerah;
d. detil usulan rincian dan lokasi revisi Rencana Kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan; dan
e. rancangan teknis kegiatan.
(3) Persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal c.q PFID setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Unit Organisasi terkait paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah usulan
diterima dengan lengkap.
(4) Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan verifikasi.
(5) Dalam hal persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan atas Rencana Kegiatan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, persetujuan/penolakan usulan perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diterima.
(6) Bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan bencana yang terjadi pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan melalui keputusan kepala daerah terkait.
(7) Persetujuan dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah yang bersangkutan.
(8) Persetujuan dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa opini teknis terhadap pemenuhan data dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak mencakup kebenaran fisik, materil, dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
(10) Hasil persetujuan perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana di maksud pada ayat (9) disampaikan oleh kepala daerah kepada Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan paling lambat 30 September tahun 2022 melalui KRISNA DAK ditandatangani oleh Unit Organisasi terkait.
Your Correction
