Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Perubahan Rencana Kegiatan dalam Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dapat dilaksanakan dalam hal terjadi keadaan bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial.
(2) Perubahan atas Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala daerah dapat mengajukan usulan kepada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian usulan perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2022;
(4) Dalam hal tanggal 30 September 2022 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diundur pada hari kerja berikutnya.
Your Correction
