Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c paling banyak 1 (satu) kali kepada Menteri melalui Unit Organisasi terkait dan/atau Sekretariat Jenderal cq. PFID paling lambat minggu pertama bulan Maret. (2) Kementerian melalui Unit Organisasi terkait dan/atau Sekretariat Jenderal cq. PFID memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret minggu pertama bulan Maret melalui KRISNA DAK. (3) Persetujuan perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa opini teknis terhadap kesesuaian data dengan persyaratan teknis. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencakup kebenaran fisik, materil, dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. (5) Usulan perubahan atas Rencana Kegiatan dilakukan untuk: a. optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai dengan kontrak kegiatan yang terealisasi dan/atau; b. perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah. (6) Kepala daerah menyusun rekapitulasi Rencana Kegiatan maupun perubahan Rencana Kegiatan yang memuat: a. rincian dan lokasi kegiatan; dan b. target keluaran kegiatan. (7) Hasil rekapitulasi Rencana Kegiatan maupun perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana di maksud pada ayat (6) disampaikan kepada Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan paling lambat bulan Maret melalui Sistem Informasi KRISNA DAK.
Your Correction