Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur atau bupati/walikota penerima DAK Fisik melakukan penyusunan usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berdasarkan pada penetapan alokasi DAK Fisik dari Pemerintah. (2) Penyusunan usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kriteria prioritas nasional dan prioritas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1). (3) Penyusunan usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan Pemerintah Daerah kepada Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi KRISNA DAK dengan mengacu pada: a. dokumen usulan; b. hasil penilaian usulan; c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan; d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian anggaran pendapatan belanja negara. (4) Konsultasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b harus diikuti oleh Pemerintah Daerah penerima DAK Fisik untuk pembahasan usulan Rencana Kegiatan dan sosialisasi arah kebijakan pengelolaan DAK Fisik yang diselenggarakan oleh Kementerian. (5) Konsultasi program sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dalam pembahasan usulan Rencana Kegiatan meliputi tahapan: a. verifikasi usulan Rencana Kegiatan oleh dinas provinsi atau unit pelaksana teknis terkait; b. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibahas bersama Unit Organisasi Teknis dan Sekretariat Jenderal cq. PFID untuk mendapatkan persetujuan berupa opini teknis terhadap kesesuaian data dengan persyaratan teknis; c. persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak mencakup kebenaran fisik, materil, dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah serta dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. usulan Rencana Kegiatan yang telah diverifikasi dan disetujui sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditandatangani oleh Pemerintah Daerah serta Unit Organisasi Teknis dan/atau Sekretariat Jenderal cq. PFID dalam bentuk dokumen hasil Rencana Kegiatan paling lambat bulan Desember tahun 2021; dan e. Unit Organisasi terkait dan/atau Sekretariat Jenderal cq. PFID yang menandatangani usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi: 1. bidang irigasi dan bidang jalan ditandatangani oleh Sekretariat Jenderal cq. PFID; 2. bidang air minum, bidang sanitasi, serta bidang perumahan dan permukiman ditandatangani oleh Unit Organisasi terkait. 3. Dalam hal terdapat dua menu kegiatan atau lebih dimana unit kerja pembina teknisnya berbeda, ditandatangani oleh Sekretariat Jenderal cq. PFID atas persetujuan Unit Organisasi terkait.
Your Correction