Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c digunakan sebagai komponen penilaian teknis bidang sebagaimana tercantum dalam Pasal 8. (2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang irigasi dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan: a. luas daerah irigasi; b. alokasi APBD untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi; c. kondisi daerah irigasi; d. produktivitas tanam / indeks pertanaman; e. kecukupan tenaga operasi dan pemeliharaan irigasi; f. kepedulian; g. pemenuhan kesiapan teknis pembangunan infrastruktur pengendali banjir; dan h. pelaporan. (3) Kriteria teknis untuk bidang jalan dirumuskan melalui indeks teknis hasil data teknis yang terverifikasi melalui sistem pengelolaan database jalan daerah dengan mempertimbangkan: a. kondisi jalan; b. kondisi jembatan; c. kinerja jalan; d. alokasi APBD untuk pemeliharaan rutin jalan dan jembatan; e. alokasi APBD belanja modal untuk penanganan jalan dan jembatan; f. tingkat keterhubungan/ konektivitas; g. kepatuhan penilaian peta jalan shapefile yang terverifikasi atas ketentuan dalam kebijakan satu peta; dan h. pelaporan. (4) Kriteria teknis untuk bidang air minum dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan: a. cakupan pelayanan air minum; b. sisa kapasitas dari sistem penyediaan air minum; c. kualitas rencana induk sistem penyediaan air minum; dan d. pelaporan. (5) Kriteria teknis untuk bidang sanitasi dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan: a. cakupan pelayanan sanitasi; b. kesiapan program investasi sanitasi kabupaten/kota; dan c. pelaporan. (6) Kriteria teknis untuk bidang perumahan dan permukiman dirumuskan melalui indeks teknis untuk: a. rumah swadaya dengan mempertimbangkan: 1. alokasi anggaran untuk penambahan nilai bantuan dan program perumahan sejenis atau anggaran pendampingan yang bersumber dari APBD, Anggaran Pendapatan Belanja Desa, atau sumber dana lain yang sah. 2. proporsi jumlah kekurangan rumah (backlog) terhadap jumlah rumah tangga; 3. proporsi jumlah rumah tidak layak huni terhadap jumlah rumah; 4. tersedianya sistem pendataan rumah; dan 5. memiliki program prioritas penyediaan hunian layak dan penanganan kawasan permukiman kumuh yang tercantum dalam dokumen perencanaan meliputi rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana strategis bidang perumahan dan kawasan permukiman yang didalamnya terdapat materi rencana strategis DAK Fisik, rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dan dokumen rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.Selain kriteria teknis diatas, juga mempertimbangkan standar besaran bantuan yang diberikan melalui pelaksanaan kegiatan DAK Fisik, disesuaikan dengan kewajaran harga yang harus dipenuhi dan ditandatangani oleh pejabat daerah tertentu. b. rumah khusus dengan mempertimbangkan: 1. jumlah penerima manfaat di lokasi yang diusulkan; 2. jumlah unit kebutuhan rumah khusus di lokasi yang diusulkan; 3. kesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota; 4. legalitas lahan; 5. ketersediaan listrik, air bersih, dan aksesibilitas; dan 6. pelaporan. (7) Penghitungan indeks teknis dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis dan/atau Sekretariat Jenderal cq. PFID sesuai dengan bidang tugasnya. (8) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian. (9) Sekretaris Jenderal Kementerian menyampaikan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan sebagai salah satu komponen penentuan alokasi DAK Fisik.
Your Correction