Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pengelolaan DAK Fisik yang terdiri atas bidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8. (2) Menu kegiatan bidang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sebagai berikut: a. pembangunan jaringan irigasi; b. peningkatan jaringan irigasi; c. rehabilitasi jaringan irigasi; dan d. pembangunan infrastruktur pengendali banjir. (3) Menu kegiatan bidang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sebagai berikut: a. penanganan jalan; dan b. penanganan jembatan. (4) Menu kegiatan bidang air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c sebagai berikut: a. perluasan sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan; b. pembangunan sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan; c. peningkatan sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan; d. pembangunan transmisi air curah untuk sistem penyediaan air minum regional; dan e. pembangunan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan komunal. (5) Menu kegiatan bidang sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d sebagai berikut: a. pengembangan dan pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala permukiman; b. pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat; dan c. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. (6) Menu kegiatan bidang perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e sebagai berikut: a. penanganan permukiman kumuh terintegrasi; b. bantuan stimulan penyediaan rumah swadaya; dan c. penyediaan rumah khusus. (7) Menu kegiatan bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menu kegiatan bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan untuk mendukung penanganan permukiman kumuh terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a. (7) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Fisik bidang irigasi dan bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada NSPK bidang irigasi serta NSPK di bidang jalan dan jembatan. (8) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Fisik bidang air minum, sanitasi, dan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) mengacu pada SPM pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau NSPK di bidang air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman.
Your Correction