Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan materi rencana strategis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan acuan penyusunan materi rencana strategis DAK Fisik. (2) Acuan penyusunan materi rencana strategis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Kementerian untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. (3) Untuk menyinergikan dan menyinkronkan program DAK Fisik, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyusun materi rencana strategis DAK Fisik. (4) Materi rencana strategis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada dokumen perencanaan daerah yang berupa: a. rencana pembangunan jangka menengah daerah; b. rencana strategis Perangkat Daerah; c. rencana dan program investasi infrastruktur jangka menengah; d. rencana pengembangan dan pengelolaan irigasi; e. kebijakan dan strategi daerah bidang air minum; f. rencana induk sistem penyediaan air minum; g. kebijakan dan strategi daerah bidang air limbah dan persampahan; h. strategi sanitasi kabupaten/kota; i. rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; j. rencana capaian SPM Pemerintah Daerah; dan/atau k. dokumen perencanaan lainnya. (5) Materi rencana strategis DAK Fisik dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan target, sasaran, dan isu strategis yang berkembang. (6) Materi rencana strategis DAK Fisik dapat menjadi dasar bagi OPD dalam menyusun usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik setiap tahun dan usulan perubahannya. (7) Acuan penyusunan materi rencana strategis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction