Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arah kebijakan pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mengacu pada RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai upaya mewujudkan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah, yang meliputi: a. bidang irigasi; b. bidang jalan; c. bidang air minum; d. bidang sanitasi; dan e. bidang perumahan dan permukiman. (2) Bidang irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mendukung DAK Fisik Penugasan Tematik 2 Pengembangan Food Estate dan Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pertanian, Perikanan, dan Hewani, dengan arah kebijakan: a. Memfasilitasi dan mendukung pengembangan Food Estate dan daerah pendukungnya serta kawasan sentra produksi Pertanian, Perikanan, dan Hewani secara terintegrasi hulu-hilir dalam rangka penguatan ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi nasional b. Meningkatkan kepemilikan (ownership) dan kapasitas daerah dalam pengembangan Food Estate dan daerah pendukungnya serta kawasan sentra produksi Pertanian, Perikanan, dan Hewani. (3) Bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan arah kebijakan: a. Jenis DAK Fisik Reguler: 1. Meningkatkan kondisi kemantapan jalan provinsi dan kab/kota; dan 2. Meningkatkan aksesibilitas menuju simpul transportasi, fasilitas-fasilitas pelayanan dasar publik dan pusat-pusat perekonomian daerah. b. Jenis DAK Fisik Penugasan: 1. Tematik 1 Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Sentra Industri Kecil dan Menengah yaitu dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi struktural melalui peningkatan kualitas dan kontribusi destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah sebagaimana amanat RPJMN 2020-2024, yang didukung dengan penanganan jalan, pengelolaan sampah dan sarana prasarana pendukung, serta pasar penunjang usaha; 2. Tematik 2 Pengembangan Food Estate dan Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pertanian, Perikanan, dan Hewani dalam rangka memfasilitasi dan mendukung pengembangan Food Estate dan daerah pendukungnya secara terintegrasi hulu-hilir dalam rangka penguatan ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi nasional; 3. Tematik 3 Peningkatan Konektivitas Kawasan untuk Pembangunan Inklusif di Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dalam rangka meningkatkan konektivitas, aksesibilitas dan mobilitas penumpang dan barang dari Pulau- Pulau Kecil Terluar berpenduduk, kawasan perbatasan negara, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi terhadap pelayanan dasar dan pusat kegiatan perekonomian wilayah. (4) Bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mendukung DAK Fisik Reguler dengan arah kebijakan: a. Mewujudkan percepatan penyediaan air minum dalam rangka mendukung pencapaian SPM, RPJMN 2020- 2024 dan Major Project Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah), mendukung pemulihan ekonomi, reformasi struktural, dan reformasi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM); b. Mewujudkan akses layanan air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor VI.1.1 Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; dan c. Penyediaan akses air minum dilakukan dengan memprioritaskan pemanfaatan kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum terbangun (idle capacity) sebelum dilakukan pembangunan sistem baru, pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum bagi daerah yang belum memiliki sistem, dan peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum, serta dilakukan berdasarkan pada Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum. (5) Bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk mendukung DAK Fisik Reguler dengan arah kebijakan: a. Mendukung terwujudnya layanan sanitasi yang berkelanjutan menuju target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bidang sanitasi serta pemenuhan SPM air limbah melalui dukungan Pemerintah Daerah dalam peningkatan cakupan layanan sanitasi; b. Mendukung percepatan pembangunan sanitasi melalui peningkatan akses layanan sanitasi di kabupaten/kota sesuai target RPJMN 2020-2024, serta pertumbuhan ekonomi akibat dampak COVID- 19 secara nasional; c. Peningkatan akses layanan sanitasi dilakukan melalui kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat dan Setempat, serta Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah; dan d. Pembangunan sanitasi dilakukan dengan berdasarkan pada lokasi prioritas dan rencana pengembangan sistem sanitasi dalam Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota. (6) Bidang perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mendukung DAK Fisik Reguler dengan arah kebijakan meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak dan aman yang terjangkau termasuk memperbaiki kehidupan masyarakat di permukiman kumuh, lokasi afirmasi, KPPN, terdampak bencana, terdampak program pemerintah, serta di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar di Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Your Correction