Correct Article 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Penilaian kinerja pelaksanaan DAK dilakukan paling sedikit dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (4).
(2) Hasil penilaian kinerja pelaksanaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK pada tahun berikutnya serta program pembinaan pengelolaan DAK. Ketentuan mengenai mekanisme pemantauan dan evaluasi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
