Correct Article 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal c.q. PFID dan/atau Unit Organisasi terkait melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik melalui E-Monitoring DAK dan koordinasi ke daerah.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi serta koordinasi ke daerah terkait pelaksanaan DAK Fisik disampaikan kepada Menteri paling lambat 31 hari kalender setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota melalui kepala dinas terkait melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(4) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan terhadap:
a. progres fisik dan keuangan, serta keselarasan antara progres fisik dan progres keuangan per triwulan;
b. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan, Pemerintah Daerah terhadap realisasi fisik dan keuangan atas pekerjaan yang telah selesai atau pada akhir tahun anggaran;
c. capaian penyerapan dana, merupakan perbandingan antara realisasi total penyerapan dana per 31 Desember 2022 dan pagu alokasi, pagu sesuai Rencana Kegiatan, serta pagu sesuai kontrak dan/atau perjanjian kerja sama;
d. capaian keluaran, merupakan perbandingan antara realisasi keluaran kegiatan dan target keluaran kegiatan yang tercantum pada Rencana Kegiatan;
e. capaian hasil, merupakan perbandingan antara target dan realisasi hasil kegiatan yang terdiri atas capaian hasil jangka pendek dan capaian hasil jangka panjang;
f. dampak, merupakan perubahan yang terjadi sebagai akibat dari hasil kegiatan; dan
g. keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
(5) Menteri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK paling lambat 31 (tiga puluh satu) hari kalender setelah tahun anggaran berakhir.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4).
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan DAK di daerah dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
