Correct Article 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi menyusun rekapitulasi laporan triwulan.
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala badan perencanan pembangunan daerah kepada Sekretariat Jenderal Kementerian melalui rapat kerja DAK Fisik.
Your Correction
