Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf b disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui OMSPAN.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c disampaikan kepada Kementerian melalui E-Monitoring DAK yang dilaporkan secara triwulan dengan periode:
a. triwulan pertama pertanggal 31 Maret;
b. triwulan kedua pertanggal 30 Juni;
c. triwulan ketiga pertanggal 30 September; dan
d. triwulan keempat pertanggal 31 Desember.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tercantum dalam E-Monitoring DAK disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d disampaikan kepada Kementerian melalui E-Monitoring DAK yang terintegrasi dengan KRISNA DAK dan dilaporkan secara tahunan paling lambat bulan Juni tahun 2023.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tercantum dalam E-Monitoring DAK disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah jangka waktu pelaporan berakhir.
(6) Pelaporan capaian hasil jangka pendek bidang DAK Fisik dalam petunjuk operasional DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. indikator;
b. target;
c. sasaran indikator/ penerima manfaat;
d. tata cara perhitungan;
e. batas waktu penyampaian; dan
f. mekanisme penyampaian.
(7) Ketentuan mengenai mekanisme pelaporan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
