Correct Article 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pelaksanaan DAK Fisik setiap bidang dilakukan berdasarkan Rencana Kegiatan maupun perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7).
(2) Pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
