Correct Article 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Dalam mengelola DAK Fisik bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pemerintah Daerah harus melakukan operasi dan pemeliharaan untuk menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur serta melakukan pembinaan kepada penerima manfaat sarana dan prasarana yang sudah dilaksanakan melalui DAK Fisik.
(2) Kegiatan operasi dan pemeliharaan serta pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan operasi dan pemeliharaan DAK Fisik yang dilaksanakan secara swakelola, dapat melibatkan peran serta Kelompok Swadaya Masyarakat.
Your Correction
