Correct Article 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) DAK Fisik diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk mendanai Kegiatan Penunjang paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang irigasi, jalan, air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman.
(2) Kegiatan Penunjang bidang perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling banyak 5% (lima persen) untuk masing-masing menu rumah swadaya dan menu rumah khusus.
(3) Kegiatan Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual, berupa penguatan basis data dan survei kondisi;
dan/atau
b. biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan;
c. jasa pendamping tenaga fasilitator lapangan nonaparatur sipil negara untuk kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola khususnya untuk bidang air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman;
d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual meliputi;
1. konsultan individual pengawas kegiatan kontraktual; dan
2. supervisi konstruksi.
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah meliputi:
1. rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yang menunjang pelaksanaan kegiatan DAK Fisik;
dan
2. rapat koordinasi antara OPD dengan tenaga fasilitator lapangan dalam rangka penguatan kapasitas, khusus untuk bidang air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman.
3. Rapat koordinasi antar stakeholder pengelola DAK Fisik di tingkat kabupaten/kota.
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
(4) Penggunaan DAK Fisik untuk Kegiatan Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti mekanisme penyusunan Rencana Kegiatan DAK Fisik.
Your Correction
