Correct Article 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik berdasarkan Rencana Kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui oleh Unit Organisasi dan/atau Sekretariat Jenderal cq. PFID
(2) Berdasarkan Rencana Kegiatan yang telah disetujui pada ayat
(1), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa.
(3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(5) Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
Your Correction
