Correct Article 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
2. Pengawasan Teknis adalah pembinaan dan/atau pengendalian dalam pelaksanaan pengawasan DAK Fisik.
3. Kegiatan Penunjang adalah kegiatan nonfisik yang mendukung pelaksanaan kegiatan fisik.
4. Rencana Kegiatan Perubahan adalah perubahan terhadap Rencana Kegiatan yang telah dikonsultasikan kepada Unit Organisasi Teknis dan/atau Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah, Sekretariat Jenderal untuk mendapat persetujuan.
5. Electronic Monitoring DAK yang selanjutnya disebut E- Monitoring DAK adalah aplikasi yang dimiliki kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan DAK Fisik.
6. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA DAK adalah aplikasi yang bersifat web based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja DAK.
7. Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut OMSPAN adalah aplikasi yang dimiliki Kementerian Keuangan yang digunakan untuk melakukan monitoring transaksi sistem perbendaharaan
dan anggaran negara dan menyajikan pelaporan sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
8. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
9. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang disusun untuk jangka waktu lima tahun.
12. Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola DAK Fisik selanjutnya disebut OPD adalah organisasi pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah komitmen dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Fisik, untuk memenuhi kriteria kesiapan yang diperlukan.
15. Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah selanjutnya disingkat PFID adalah unit kerja di bawah sekretariat jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan, pembinaan, dan pemantauan penyelenggaraan fasilitasi infrastruktur daerah.
16. Unit Pelaksana Teknis dan selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan atau tugas teknis penunjang tertentu di kementerian.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Your Correction
