Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2021
PERMEN Nomor 5 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik untuk Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
2. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut SDGs adalah target pembangunan berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata.
3. Pengawasan Teknis adalah pembinaan dan/atau pengendalian dalam pelaksanaan pengawasan DAK.
4. Kegiatan Penunjang adalah kegiatan nonfisik yang mendukung pelaksanaan kegiatan fisik.
5. Rencana Kegiatan Perubahan adalah perubahan terhadap rencana kegiatan yang telah dikonsultasikan kepada Unit Organisasi Teknis dan/atau Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah untuk mendapat persetujuan.
6. Electronic Monitoring DAK yang selanjutnya disebut E- Monitoring DAK adalah aplikasi yang dimiliki Kementerian dalam rangka pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan DAK.
7. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
8. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang disusun untuk jangka waktu lima tahun.
11. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola DAK selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang penyelenggara kegiatan yang dibiayai dari DAK.
12. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang
memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
13. Pemerintah adalah kementerian negara/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing- masing bidang DAK.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah komitmen dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK, untuk memenuhi kriteria kesiapan yang diperlukan.
16. Unit Organisasi Teknis adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan kegiatan di bidang infrastruktur meliputi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Perumahan.
17. Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah selanjutnya disingkat PFID adalah unit kerja di bawah sekretariat jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembinaan, dan pemantauan penyelenggaraan fasilitasi infrastruktur daerah.
18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Kebijakan pengelolaan DAK mengacu pada RPJMN dan rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai upaya mewujudkan prioritas nasional dan prioritas daerah, yang meliputi:
a. bidang irigasi;
b. bidang jalan;
c. bidang air minum;
d. bidang sanitasi; dan
e. bidang perumahan dan permukiman.
(2) Bidang irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mendukung tema ketahanan pangan dengan arah kebijakan:
a. salah satu strategi untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja sistem irigasi adalah penerapan konsep modernisasi irigasi secara bertahap terutama pada daerah irigasi yang sumber airnya berasal dari waduk melalui kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi, serta rehabilitasi jaringan irigasi dalam kerangka RPJMN 2020-2024;
b. rehabilitasi jaringan irigasi untuk menjaga dan meningkatkan keterandalan jaringan irigasi guna menjamin ketersediaan air untuk irigasi pertanian;
c. pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi sebagai salah satu upaya meningkatkan dan mempertahankan luas lahan pertanian;
d. pembangunan infrastruktur pengendali banjir untuk melindungi jaringan irigasi dari risiko bencana banjir;
e. memperbaiki pengelolaan irigasi melalui percepatan pelaksanaan elektronik pengelolaan aset dan kinerja sistem irigasi (e-PAKSI); dan
f. mendukung sektor ketahanan pangan dalam menghadapi ancaman krisis pangan akibat pandemi corona virus disease 2019 serta pemulihan perekonomian di daerah.
(3) Bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan arah kebijakan:
a. mendukung pemenuhan NSPK melalui peningkatan kondisi mantap jalan provinsi dan kabupaten/kota, dan meningkatkan konektivitas pada fasilitas pelayanan dasar publik dan pusat pertumbuhan/perekonomian daerah; dan
b. meningkatkan kualitas pelayanan transportasi melalui penguatan konektivitas, aksesibilitas, dan mobilitas masyarakat pada daerah prioritas nasional yang terintegrasi dalam sistem jaringan transportasi nasional untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan dan ketahanan pangan, serta penyediaan infrastruktur ekonomi berkelanjutan.
(4) Bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk
mendukung tema penurunan angka kematian ibu dan stunting serta penanggulangan kemiskinan dengan arah kebijakan:
a. mewujudkan percepatan pengembangan air minum RPJMN 2020-2024 dan Major Project akses air minum perpipaan 10 (sepuluh) juta sambungan rumah, mendukung pemulihan ekonomi pasca dampak corona virus disease 2019, dan mendukung program percepatan penurunan kematian ibu dan stunting, serta penanggulangan kemiskinan;
b. mewujudkan akses layanan air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan sesuai target SDGs Goal
6.1.1; dan
c. melaksanakan perluasan cakupan pelayanan dengan memprioritaskan pemanfaatan sisa kapasitas sistem penyediaan air minum terbangun dengan perluasan jaringan perpipaan dan pemasangan sambungan rumah;
d. melaksanakan pembangunan sistem baru dengan keluaran sambungan rumah paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas rencana di kawasan yang belum memiliki sistem penyediaan air minum;
dan
e. melaksanakan peningkatan sistem penyediaan air minum pada kawasan yang kapasitasnya mencapai 90% (sembilan puluh persen), serta dilakukan berdasarkan pada rencana induk sistem penyediaan air minum.
(5) Bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk
mendukung tema penurunan angka kematian ibu dan stunting serta penanggulangan kemiskinan dengan arah kebijakan:
a. mendukung terwujudnya layanan sanitasi yang berkelanjutan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan tujuan dalam RPJMN 2020-2024 bidang sanitasi serta dukungan dalam pemenuhan SPM air limbah;
b. mendukung percepatan pembangunan sanitasi melalui peningkatan akses layanan sanitasi di kabupaten/kota prioritas pengembangan wilayah dalam RPJMN 2020-2024, program percepatan penurunan kematian ibu dan stunting, serta penanggulangan kemiskinan akibat dampak corona virus disease 2019 secara nasional;
c. peningkatan akses layanan sanitasi dilakukan melalui kegiatan pengembangan dan pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat dan setempat, serta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
d. pembangunan sanitasi dilakukan dengan berdasarkan pada lokasi prioritas dan rencana pengembangan sistem sanitasi dalam strategi sanitasi kabupaten/kota.
(6) Bidang perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mendukung tema penanggulangan kemiskinan dengan arah kebijakan:
a. meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan infrastruktur permukiman yang layak dan aman serta terjangkau khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah terutama untuk memperbaiki kehidupan masyarakat di permukiman kumuh dan di daerah perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, terpencil, dan tertinggal;
dan
b. mendukung penanggulangan kemiskinan di daerah akibat dampak corona virus disease 2019.
Article 4
(1) Kementerian menyiapkan arahan penyusunan dokumen rencana strategis DAK kurun waktu 5 (lima) tahun untuk Pemerintah Daerah penerima DAK yang dikoordinasikan oleh sekretariat jenderal.
(2) Untuk menyinergikan dan menyinkronkan program DAK, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyusun dokumen rencana strategis DAK.
(3) Dokumen rencana strategis DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada dokumen perencanaan daerah yang berupa:
a. rencana pembangunan jangka menengah daerah;
b. rencana strategis SKPD;
c. rencana dan program investasi infrastruktur jangka menengah;
d. rencana pengembangan dan pengelolaan irigasi;
e. rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
f. rencana capaian SPM Pemerintah Daerah; dan/atau
g. dokumen perencanaan lainnya.
(4) Dokumen rencana strategis DAK dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan target, sasaran, dan isu strategis yang berkembang.
(5) Dokumen rencana strategis DAK dapat menjadi dasar bagi SKPD dalam menyusun usulan rencana kegiatan DAK setiap tahun dan usulan perubahannya.
(6) Acuan penyusunan dokumen rencana strategis DAK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) DAK meliputi bidang:
a. irigasi;
b. jalan;
c. air minum;
d. sanitasi; dan
e. perumahan dan permukiman.
(2) Bidang irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. pembangunan jaringan irigasi;
b. peningkatan jaringan irigasi;
c. rehabilitasi jaringan irigasi; dan
d. pembangunan infrastruktur pengendali banjir.
(3) Bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. penanganan jalan; dan
b. penanganan jembatan.
(4) Bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. perluasan sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan;
b. pembangunan sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan;
c. peningkatan sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan;
d. pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum regional provinsi; dan
e. pembangunan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan komunal.
(5) Bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. pengembangan dan pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala permukiman;
b. pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
(6) Bidang perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. pembangunan baru;
b. peningkatan kualitas;
c. penanganan permukiman kumuh terintegrasi melalui:
1. bantuan pembangunan baru rumah secara swadaya untuk pemukiman kembali;
2. bantuan pembangunan baru rumah secara swadaya untuk konsolidasi permukiman; dan
3. pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan; dan
d. pembangunan rumah khusus.
(7) Menu kegiatan bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menu kegiatan bidang sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan untuk mendukung penanganan permukiman kumuh terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(8) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus mengacu pada NSPK bidang irigasi serta NSPK di bidang jalan dan jembatan.
(9) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e harus mengacu pada SPM pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau NSPK di bidang air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman.
Article 6
(1) Dalam mengelola DAK bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pemerintah Daerah harus melakukan operasi dan pemeliharaan untuk menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur serta melakukan pembinaan kepada penerima manfaat sarana dan prasarana yang sudah dilaksanakan melalui DAK.
(2) Kegiatan operasi dan pemeliharaan serta pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 7
Article 8
(1) DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk mendanai Kegiatan Penunjang paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang irigasi, jalan, air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman.
(2) Kegiatan penunjang bidang perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling banyak 5% (lima persen) untuk masing-masing menu rumah swadaya dan menu rumah khusus.
(3) Kegiatan Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual, meliputi :
1. penguatan basis data dan survei kondisi;
dan/atau
2. penyusunan desain;
b. biaya tender;
c. jasa pendamping/fasilitator nonaparatur sipil negara kegiatan DAK yang dilakukan secara swakelola untuk tenaga fasilitator lapangan, khususnya untuk bidang air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman;
d. jasa konsultan pengawas kontraktual meliputi:
1. konsultan individual pengawas kegiatan kontraktual; dan
2. supervisi konstruksi;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah meliputi:
1. rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yang menunjang pelaksanaan kegiatan DAK; dan
2. rapat koordinasi antara SKPD dengan tenaga fasilitator lapangan dalam rangka penguatan kapasitas, khusus untuk bidang air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman;
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan/atau
g. kegiatan reviu oleh inspektorat provinsi atau kabupaten/kota, berupa biaya koordinasi antara SKPD dengan Inspektorat Daerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu.
(4) Penggunaan DAK untuk Kegiatan Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti mekanisme penyusunan rencana kegiatan DAK.
Article 9
Article 10
(1) Pelaksanaan DAK setiap bidang dilakukan berdasarkan rencana kegiatan maupun perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 11
(1) Dalam hal terjadi keadaan bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, serta dapat melibatkan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah usulan diterima dengan lengkap.
(3) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bencana alam yang terjadi pada tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dinyatakan melalui keputusan kepala daerah terkait.
(4) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada kepala daerah yang bersangkutan.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa opini teknis terhadap kesesuaian data dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencakup kebenaran fisik, materil, dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
(1) DAK meliputi bidang:
a. irigasi;
b. jalan;
c. air minum;
d. sanitasi; dan
e. perumahan dan permukiman.
(2) Bidang irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. pembangunan jaringan irigasi;
b. peningkatan jaringan irigasi;
c. rehabilitasi jaringan irigasi; dan
d. pembangunan infrastruktur pengendali banjir.
(3) Bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. penanganan jalan; dan
b. penanganan jembatan.
(4) Bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. perluasan sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan;
b. pembangunan sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan;
c. peningkatan sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan;
d. pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum regional provinsi; dan
e. pembangunan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan komunal.
(5) Bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. pengembangan dan pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala permukiman;
b. pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
(6) Bidang perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. pembangunan baru;
b. peningkatan kualitas;
c. penanganan permukiman kumuh terintegrasi melalui:
1. bantuan pembangunan baru rumah secara swadaya untuk pemukiman kembali;
2. bantuan pembangunan baru rumah secara swadaya untuk konsolidasi permukiman; dan
3. pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan; dan
d. pembangunan rumah khusus.
(7) Menu kegiatan bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menu kegiatan bidang sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan untuk mendukung penanganan permukiman kumuh terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(8) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus mengacu pada NSPK bidang irigasi serta NSPK di bidang jalan dan jembatan.
(9) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e harus mengacu pada SPM pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau NSPK di bidang air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman.
Article 6
(1) Dalam mengelola DAK bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pemerintah Daerah harus melakukan operasi dan pemeliharaan untuk menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur serta melakukan pembinaan kepada penerima manfaat sarana dan prasarana yang sudah dilaksanakan melalui DAK.
(2) Kegiatan operasi dan pemeliharaan serta pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 7
Article 8
(1) DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk mendanai Kegiatan Penunjang paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang irigasi, jalan, air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman.
(2) Kegiatan penunjang bidang perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling banyak 5% (lima persen) untuk masing-masing menu rumah swadaya dan menu rumah khusus.
(3) Kegiatan Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual, meliputi :
1. penguatan basis data dan survei kondisi;
dan/atau
2. penyusunan desain;
b. biaya tender;
c. jasa pendamping/fasilitator nonaparatur sipil negara kegiatan DAK yang dilakukan secara swakelola untuk tenaga fasilitator lapangan, khususnya untuk bidang air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman;
d. jasa konsultan pengawas kontraktual meliputi:
1. konsultan individual pengawas kegiatan kontraktual; dan
2. supervisi konstruksi;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah meliputi:
1. rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yang menunjang pelaksanaan kegiatan DAK; dan
2. rapat koordinasi antara SKPD dengan tenaga fasilitator lapangan dalam rangka penguatan kapasitas, khusus untuk bidang air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman;
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan/atau
g. kegiatan reviu oleh inspektorat provinsi atau kabupaten/kota, berupa biaya koordinasi antara SKPD dengan Inspektorat Daerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu.
(4) Penggunaan DAK untuk Kegiatan Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti mekanisme penyusunan rencana kegiatan DAK.
(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK dari Pemerintah, gubernur atau bupati/wali kota penerima DAK menyusun usulan rencana kegiatan sesuai kriteria prioritas nasional dan prioritas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Penyusunan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada usulan kegiatan yang diusulkan Pemerintah Daerah kepada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui sistem informasi perencanaan dan anggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan
e. alokasi DAK yang disampaikan melalui portal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian anggaran pendapatan belanja negara.
(3) Pemerintah Daerah penerima DAK harus mengikuti konsultasi program untuk pembahasan usulan rencana kegiatan dan sosialisasi arah kebijakan pengelolaan DAK yang diselenggarakan oleh Kementerian.
(4) Konsultasi program untuk pembahasan usulan rencana kegiatan meliputi tahapan:
a. verifikasi usulan rencana kegiatan oleh dinas provinsi terkait, balai besar, dan/atau balai terkait;
b. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibahas bersama Unit Organisasi Teknis dan sekretariat jenderal cq. PFID untuk mendapatkan persetujuan berupa opini teknis terhadap kesesuaian data dengan persyaratan teknis;
c. persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak mencakup kebenaran fisik, materil, dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah serta dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d. usulan rencana kegiatan yang telah diverifikasi dan disetujui sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditandatangani oleh Pemerintah Daerah serta Unit Organisasi Teknis dan/atau sekretariat jenderal cq.
PFID dalam bentuk dokumen hasil rencana kegiatan paling lambat bulan Desember tahun 2020; dan
e. Unit Organisasi Teknis dan/atau sekretariat jenderal cq. PFID yang menandatangani usulan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi :
1. bidang irigasi dan bidang jalan ditandatangani oleh sekretariat jenderal cq. PFID;
2. bidang air minum, bidang sanitasi, serta bidang perumahan dan permukiman ditandatangani oleh unit organisasi teknis terkait; dan
3. bidang perumahan dan permukiman yang terdapat 2 (dua) menu kegiatan dari 2 (dua) unit organisasi teknis yang berbeda ditandatangani oleh sekretariat jenderal cq. PFID.
(5) Kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 1 (satu) kali kepada Menteri melalui direktorat jenderal dan/atau sekretariat jenderal cq. PFID paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun 2021.
(6) Kementerian melalui direktorat jenderal dan/atau sekretariat jenderal cq. PFID memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun 2021.
(7) Persetujuan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa opini teknis terhadap kesesuaian data dengan persyaratan teknis.
(8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak mencakup kebenaran fisik, materil, dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
(9) Usulan perubahan atas rencana kegiatan dilakukan untuk:
a. optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai dengan kontrak kegiatan yang terealisasi dan/atau;
b. perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah.
(10) Kepala daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan maupun perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) yang memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan; dan
b. target Keluaran kegiatan.
(11) Hasil rekapitulasi rencana kegiatan maupun perubahan rencana kegiatan sebagaimana di maksud pada ayat (9) disampaikan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat bulan Maret tahun 2021 melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Article 10
(1) Pelaksanaan DAK setiap bidang dilakukan berdasarkan rencana kegiatan maupun perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal terjadi keadaan bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, serta dapat melibatkan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah usulan diterima dengan lengkap.
(3) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bencana alam yang terjadi pada tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dinyatakan melalui keputusan kepala daerah terkait.
(4) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada kepala daerah yang bersangkutan.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa opini teknis terhadap kesesuaian data dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencakup kebenaran fisik, materil, dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
(1) Pembinaan pengelolaan DAK dilaksanakan secara berjenjang yang meliputi:
a. tingkat provinsi, dilaksanakan oleh Menteri; dan
b. tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan teknis.
(2) Dalam hal gubernur belum sepenuhnya melaksanakan pembinaan pengelolaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membantu pembinaan pengelolaan DAK di tingkat kabupaten/kota.
Article 13
Menteri melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAK yang meliputi:
a. pengaturan;
b. pembinaan teknis; dan
c. pengendalian.
Article 14
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. menyusun arah kebijakan pengelolaan DAK; dan
b. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa pembinaan teknis dalam proses perencanaan, pemrograman, dan teknis pelaksanaan dilakukan dalam bentuk:
a. pendampingan;
b. konsultasi;
c. fasilitasi;
d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
e. penelitian dan pengembangan.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e meliputi pengkajian, perekayasaan, dan penerapan teknologi.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan rencana kegiatan dan perubahannya untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan DAK dengan
prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. melakukan pengawasan dalam pelaksanaan DAK yang meliputi:
1. capaian SPM, NSPK, dan pemenuhan target prioritas nasional;
2. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. akuntabilitas pengelolaan DAK; dan
4. Pengawasan Teknis yang dilakukan dalam bentuk reviu, pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.
Article 15
(1) Pengawasan Teknis pengelolaan DAK provinsi dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pengawasan Teknis pengelolaan DAK kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(3) Dalam hal gubernur belum mampu melakukan Pengawasan Teknis pengelolaan DAK yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari gubernur, Pengawasan Teknis pengelolaan DAK dilaksanakan oleh Menteri.
Article 16
Gubernur melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah Daerah provinsi dalam pembinaan pengelolaan DAK yang meliputi:
a. pembinaan teknis dalam proses penyusunan usulan DAK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait dalam bentuk pendampingan dan konsultasi; dan
b. pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait dengan aspek fisik dan keuangan.
Article 17
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam pengelolaan DAK, Menteri membentuk tim koordinasi pusat yang terdiri atas unit organisasi pembina pengelolaan DAK.
(2) Unit organisasi pembina pengelolaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretariat jenderal;
b. inspektorat jenderal;
c. direktorat jenderal sumber daya air;
d. direktorat jenderal bina marga;
e. direktorat jenderal cipta karya;
f. direktorat jenderal perumahan;
g. direktorat jenderal bina konstruksi;
h. direktorat jenderal pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i. badan pengembangan infrastruktur wilayah; dan
j. badan pengembangan sumber daya manusia.
(3) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian selaku Koordinator tim koordinasi pusat untuk melakukan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAK di tingkat provinsi.
(4) Koordinasi dilakukan melalui harmonisasi jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAK.
(5) Sekretariat jenderal dan Unit Organisasi Teknis mencantumkan program pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAK dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Kementerian.
(6) Menteri menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian untuk melakukan pembinaan berupa Pengawasan Teknis kepada inspektorat daerah.
(7) Hasil pembinaan oleh tim koordinasi pusat dan hasil pengawasan oleh inspektorat jenderal dituangkan dalam bentuk laporan hasil pembinaan dan pengawasan yang disampaikan kepada Menteri.
Article 18
Article 19
Article 20
(1) Bupati/wali kota dapat membentuk tim koordinasi di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas unsur SKPD terkait.
(2) Segala biaya operasional terkait kegiatan tim koordinasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Article 21
Ketentuan mengenai struktur organisasi dan alur koordinasi tim koordinasi pusat dan daerah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pembinaan pengelolaan DAK dilaksanakan secara berjenjang yang meliputi:
a. tingkat provinsi, dilaksanakan oleh Menteri; dan
b. tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan teknis.
(2) Dalam hal gubernur belum sepenuhnya melaksanakan pembinaan pengelolaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membantu pembinaan pengelolaan DAK di tingkat kabupaten/kota.
Article 13
Menteri melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAK yang meliputi:
a. pengaturan;
b. pembinaan teknis; dan
c. pengendalian.
Article 14
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. menyusun arah kebijakan pengelolaan DAK; dan
b. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa pembinaan teknis dalam proses perencanaan, pemrograman, dan teknis pelaksanaan dilakukan dalam bentuk:
a. pendampingan;
b. konsultasi;
c. fasilitasi;
d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
e. penelitian dan pengembangan.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e meliputi pengkajian, perekayasaan, dan penerapan teknologi.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan rencana kegiatan dan perubahannya untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan DAK dengan
prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. melakukan pengawasan dalam pelaksanaan DAK yang meliputi:
1. capaian SPM, NSPK, dan pemenuhan target prioritas nasional;
2. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. akuntabilitas pengelolaan DAK; dan
4. Pengawasan Teknis yang dilakukan dalam bentuk reviu, pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.
Article 15
(1) Pengawasan Teknis pengelolaan DAK provinsi dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pengawasan Teknis pengelolaan DAK kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(3) Dalam hal gubernur belum mampu melakukan Pengawasan Teknis pengelolaan DAK yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari gubernur, Pengawasan Teknis pengelolaan DAK dilaksanakan oleh Menteri.
Article 16
Gubernur melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah Daerah provinsi dalam pembinaan pengelolaan DAK yang meliputi:
a. pembinaan teknis dalam proses penyusunan usulan DAK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait dalam bentuk pendampingan dan konsultasi; dan
b. pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait dengan aspek fisik dan keuangan.
BAB Kedua
Tata Kelola Koordinasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam pengelolaan DAK, Menteri membentuk tim koordinasi pusat yang terdiri atas unit organisasi pembina pengelolaan DAK.
(2) Unit organisasi pembina pengelolaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretariat jenderal;
b. inspektorat jenderal;
c. direktorat jenderal sumber daya air;
d. direktorat jenderal bina marga;
e. direktorat jenderal cipta karya;
f. direktorat jenderal perumahan;
g. direktorat jenderal bina konstruksi;
h. direktorat jenderal pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i. badan pengembangan infrastruktur wilayah; dan
j. badan pengembangan sumber daya manusia.
(3) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian selaku Koordinator tim koordinasi pusat untuk melakukan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAK di tingkat provinsi.
(4) Koordinasi dilakukan melalui harmonisasi jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAK.
(5) Sekretariat jenderal dan Unit Organisasi Teknis mencantumkan program pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAK dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Kementerian.
(6) Menteri menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian untuk melakukan pembinaan berupa Pengawasan Teknis kepada inspektorat daerah.
(7) Hasil pembinaan oleh tim koordinasi pusat dan hasil pengawasan oleh inspektorat jenderal dituangkan dalam bentuk laporan hasil pembinaan dan pengawasan yang disampaikan kepada Menteri.
Article 18
Article 19
Article 20
(1) Bupati/wali kota dapat membentuk tim koordinasi di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas unsur SKPD terkait.
(2) Segala biaya operasional terkait kegiatan tim koordinasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Article 21
Ketentuan mengenai struktur organisasi dan alur koordinasi tim koordinasi pusat dan daerah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK melalui sistem E-Monitoring DAK dan hasil laporan koordinasi ke daerah.
(2) Gubernur atau bupati/wali kota melalui kepala dinas terkait melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap:
a. progres fisik dan keuangan, serta keselarasan antara progres fisik dan progres keuangan per triwulan;
b. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan, Pemerintah Daerah terhadap realisasi fisik dan keuangan atas pekerjaan yang telah selesai atau pada akhir tahun anggaran;
c. capaian penyerapan dana, merupakan perbandingan antara realisasi total penyerapan dana per 31 Desember 2021 dan pagu alokasi, pagu sesuai rencana kegiatan, serta pagu sesuai kontrak dan/atau perjanjian kerja sama;
d. capaian keluaran, merupakan perbandingan antara realisasi keluaran kegiatan dan target keluaran kegiatan yang tercantum pada rencana kegiatan;
e. capaian hasil, merupakan perbandingan antara target dan realisasi hasil kegiatan yang terdiri atas capaian hasil jangka pendek dan capaian hasil jangka panjang;
f. dampak, merupakan perubahan yang terjadi sebagai akibat dari hasil kegiatan; dan
g. keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
Article 23
(1) Menteri selaku ketua tim koordinasi pusat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK paling lambat 31 (tiga puluh satu) hari kalender setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan DAK di daerah dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Article 24
(1) Penilaian kinerja pelaksanaan DAK dilakukan paling sedikit dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Hasil penilaian kinerja pelaksanaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK pada tahun berikutnya serta program pembinaan pengelolaan DAK.
Article 25
(1) SKPD provinsi dan kabupaten/kota penerima harus menyampaikan laporan triwulan DAK.
(2) Pelaporan triwulan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. triwulan pertama pertanggal 31 Maret;
b. triwulan kedua pertanggal 30 Juni;
c. triwulan ketiga pertanggal 30 September; dan
d. triwulan keempat pertanggal 31 Desember.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri melalui E-Monitoring DAK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Article 26
Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota harus melaporkan secara elektronik melalui E-Monitoring DAK setiap ada perubahan data dan informasi.
Article 27
(1) Kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi selaku kepala tim koordinasi daerah menyusun rekapitulasi laporan triwulan.
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi selaku kepala tim koordinasi daerah kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian selaku koordinator tim koordinasi pusat melalui rapat kerja DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Article 28
Ketentuan mengenai mekanisme pemantauan evaluasi dan pelaporan serta format pelaporan pengelolaan DAK tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK melalui sistem E-Monitoring DAK dan hasil laporan koordinasi ke daerah.
(2) Gubernur atau bupati/wali kota melalui kepala dinas terkait melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap:
a. progres fisik dan keuangan, serta keselarasan antara progres fisik dan progres keuangan per triwulan;
b. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan, Pemerintah Daerah terhadap realisasi fisik dan keuangan atas pekerjaan yang telah selesai atau pada akhir tahun anggaran;
c. capaian penyerapan dana, merupakan perbandingan antara realisasi total penyerapan dana per 31 Desember 2021 dan pagu alokasi, pagu sesuai rencana kegiatan, serta pagu sesuai kontrak dan/atau perjanjian kerja sama;
d. capaian keluaran, merupakan perbandingan antara realisasi keluaran kegiatan dan target keluaran kegiatan yang tercantum pada rencana kegiatan;
e. capaian hasil, merupakan perbandingan antara target dan realisasi hasil kegiatan yang terdiri atas capaian hasil jangka pendek dan capaian hasil jangka panjang;
f. dampak, merupakan perubahan yang terjadi sebagai akibat dari hasil kegiatan; dan
g. keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
Article 23
(1) Menteri selaku ketua tim koordinasi pusat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK paling lambat 31 (tiga puluh satu) hari kalender setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan DAK di daerah dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Article 24
(1) Penilaian kinerja pelaksanaan DAK dilakukan paling sedikit dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Hasil penilaian kinerja pelaksanaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK pada tahun berikutnya serta program pembinaan pengelolaan DAK.
(1) SKPD provinsi dan kabupaten/kota penerima harus menyampaikan laporan triwulan DAK.
(2) Pelaporan triwulan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. triwulan pertama pertanggal 31 Maret;
b. triwulan kedua pertanggal 30 Juni;
c. triwulan ketiga pertanggal 30 September; dan
d. triwulan keempat pertanggal 31 Desember.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri melalui E-Monitoring DAK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Article 26
Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota harus melaporkan secara elektronik melalui E-Monitoring DAK setiap ada perubahan data dan informasi.
Article 27
(1) Kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi selaku kepala tim koordinasi daerah menyusun rekapitulasi laporan triwulan.
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi selaku kepala tim koordinasi daerah kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian selaku koordinator tim koordinasi pusat melalui rapat kerja DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Article 28
Ketentuan mengenai mekanisme pemantauan evaluasi dan pelaporan serta format pelaporan pengelolaan DAK tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2021
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
-
-
-
-
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) memiliki kriteria teknis yang digunakan sebagai komponen penilaian teknis.
(2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang irigasi dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan:
a. luas daerah irigasi;
b. alokasi APBD untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi;
c. kondisi daerah irigasi;
d. produktifitas tanam/indeks pertanaman;
e. kecukupan tenaga operasi dan pemeliharaan irigasi;
f. kepedulian;
g. pemenuhan kesiapan teknis pembangunan infrastruktur pengendali banjir; dan
h. pelaporan.
(3) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang jalan dirumuskan melalui indeks teknis hasil data teknis yang terverifikasi melalui sistem pengelolaan database jalan daerah dengan mempertimbangkan:
a. kondisi jalan;
b. kondisi jembatan;
c. kinerja jalan;
d. alokasi APBD untuk pemeliharaan rutin jalan dan jembatan;
e. alokasi APBD belanja modal untuk penanganan jalan dan jembatan;
f. tingkat keterhubungan (aksesibilitas);
g. kepatuhan atas ketentuan dalam kebijakan satu peta/peta shapefile; dan
h. pelaporan.
(4) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang air minum dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan:
a. cakupan pelayanan air minum;
b. sisa kapasitas dari sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan dan penyelenggara sistem penyediaan air minum;
c. kualitas rencana induk sistem penyediaan air minum; dan
d. pelaporan.
(5) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang sanitasi dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan:
a. cakupan pelayanan sanitasi;
b. kesiapan program investasi sanitasi kabupaten/kota; dan
c. pelaporan.
(6) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang perumahan dan permukiman dirumuskan melalui indeks teknis untuk:
a. rumah swadaya dengan mempertimbangkan:
1. alokasi anggaran untuk pendampingan kegiatan perumahan atau replikasi program/kegiatan sejenis dari anggaran dana desa dalam APBD, dan anggaran lainnya;
2. proporsi jumlah kekurangan rumah (backlog) terhadap jumlah rumah tangga;
3. proporsi jumlah rumah tidak layak huni terhadap jumlah rumah;
4. tersedianya sistem pendataan rumah;
5. memiliki dokumen pemrioritasan penyediaan hunian layak dan penanganan kawasan permukiman kumuh meliputi rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana strategis perumahan, dan dokumen rencana penanganan kumuh daerah;
6. memiliki dokumen rencana strategis DAK; dan
7. pelaporan; dan
b. rumah khusus dengan mempertimbangkan:
1. jumlah penerima manfaat di lokasi yang diusulkan;
2. jumlah unit kebutuhan rumah khusus di lokasi yang diusulkan;
3. kesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota;
4. legalitas lahan;
5. ketersediaan listrik dan air bersih; dan
6. pelaporan.
(7) Penghitungan indeks teknis dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis dan/atau sekretariat jenderal cq. PFID sesuai dengan bidang tugasnya.
(8) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
(9) Sekretaris Jenderal Kementerian menyampaikan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan sebagai salah satu komponen penentuan alokasi DAK.
(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK dari Pemerintah, gubernur atau bupati/wali kota penerima DAK menyusun usulan rencana kegiatan sesuai kriteria prioritas nasional dan prioritas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Penyusunan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada usulan kegiatan yang diusulkan Pemerintah Daerah kepada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui sistem informasi perencanaan dan anggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan
e. alokasi DAK yang disampaikan melalui portal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian anggaran pendapatan belanja negara.
(3) Pemerintah Daerah penerima DAK harus mengikuti konsultasi program untuk pembahasan usulan rencana kegiatan dan sosialisasi arah kebijakan pengelolaan DAK yang diselenggarakan oleh Kementerian.
(4) Konsultasi program untuk pembahasan usulan rencana kegiatan meliputi tahapan:
a. verifikasi usulan rencana kegiatan oleh dinas provinsi terkait, balai besar, dan/atau balai terkait;
b. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibahas bersama Unit Organisasi Teknis dan sekretariat jenderal cq. PFID untuk mendapatkan persetujuan berupa opini teknis terhadap kesesuaian data dengan persyaratan teknis;
c. persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak mencakup kebenaran fisik, materil, dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah serta dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d. usulan rencana kegiatan yang telah diverifikasi dan disetujui sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditandatangani oleh Pemerintah Daerah serta Unit Organisasi Teknis dan/atau sekretariat jenderal cq.
PFID dalam bentuk dokumen hasil rencana kegiatan paling lambat bulan Desember tahun 2020; dan
e. Unit Organisasi Teknis dan/atau sekretariat jenderal cq. PFID yang menandatangani usulan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi :
1. bidang irigasi dan bidang jalan ditandatangani oleh sekretariat jenderal cq. PFID;
2. bidang air minum, bidang sanitasi, serta bidang perumahan dan permukiman ditandatangani oleh unit organisasi teknis terkait; dan
3. bidang perumahan dan permukiman yang terdapat 2 (dua) menu kegiatan dari 2 (dua) unit organisasi teknis yang berbeda ditandatangani oleh sekretariat jenderal cq. PFID.
(5) Kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 1 (satu) kali kepada Menteri melalui direktorat jenderal dan/atau sekretariat jenderal cq. PFID paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun 2021.
(6) Kementerian melalui direktorat jenderal dan/atau sekretariat jenderal cq. PFID memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun 2021.
(7) Persetujuan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa opini teknis terhadap kesesuaian data dengan persyaratan teknis.
(8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak mencakup kebenaran fisik, materil, dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
(9) Usulan perubahan atas rencana kegiatan dilakukan untuk:
a. optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai dengan kontrak kegiatan yang terealisasi dan/atau;
b. perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah.
(10) Kepala daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan maupun perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) yang memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan; dan
b. target Keluaran kegiatan.
(11) Hasil rekapitulasi rencana kegiatan maupun perubahan rencana kegiatan sebagaimana di maksud pada ayat (9) disampaikan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat bulan Maret tahun 2021 melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) memiliki kriteria teknis yang digunakan sebagai komponen penilaian teknis.
(2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang irigasi dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan:
a. luas daerah irigasi;
b. alokasi APBD untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi;
c. kondisi daerah irigasi;
d. produktifitas tanam/indeks pertanaman;
e. kecukupan tenaga operasi dan pemeliharaan irigasi;
f. kepedulian;
g. pemenuhan kesiapan teknis pembangunan infrastruktur pengendali banjir; dan
h. pelaporan.
(3) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang jalan dirumuskan melalui indeks teknis hasil data teknis yang terverifikasi melalui sistem pengelolaan database jalan daerah dengan mempertimbangkan:
a. kondisi jalan;
b. kondisi jembatan;
c. kinerja jalan;
d. alokasi APBD untuk pemeliharaan rutin jalan dan jembatan;
e. alokasi APBD belanja modal untuk penanganan jalan dan jembatan;
f. tingkat keterhubungan (aksesibilitas);
g. kepatuhan atas ketentuan dalam kebijakan satu peta/peta shapefile; dan
h. pelaporan.
(4) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang air minum dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan:
a. cakupan pelayanan air minum;
b. sisa kapasitas dari sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan dan penyelenggara sistem penyediaan air minum;
c. kualitas rencana induk sistem penyediaan air minum; dan
d. pelaporan.
(5) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang sanitasi dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan:
a. cakupan pelayanan sanitasi;
b. kesiapan program investasi sanitasi kabupaten/kota; dan
c. pelaporan.
(6) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang perumahan dan permukiman dirumuskan melalui indeks teknis untuk:
a. rumah swadaya dengan mempertimbangkan:
1. alokasi anggaran untuk pendampingan kegiatan perumahan atau replikasi program/kegiatan sejenis dari anggaran dana desa dalam APBD, dan anggaran lainnya;
2. proporsi jumlah kekurangan rumah (backlog) terhadap jumlah rumah tangga;
3. proporsi jumlah rumah tidak layak huni terhadap jumlah rumah;
4. tersedianya sistem pendataan rumah;
5. memiliki dokumen pemrioritasan penyediaan hunian layak dan penanganan kawasan permukiman kumuh meliputi rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana strategis perumahan, dan dokumen rencana penanganan kumuh daerah;
6. memiliki dokumen rencana strategis DAK; dan
7. pelaporan; dan
b. rumah khusus dengan mempertimbangkan:
1. jumlah penerima manfaat di lokasi yang diusulkan;
2. jumlah unit kebutuhan rumah khusus di lokasi yang diusulkan;
3. kesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota;
4. legalitas lahan;
5. ketersediaan listrik dan air bersih; dan
6. pelaporan.
(7) Penghitungan indeks teknis dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis dan/atau sekretariat jenderal cq. PFID sesuai dengan bidang tugasnya.
(8) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
(9) Sekretaris Jenderal Kementerian menyampaikan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan sebagai salah satu komponen penentuan alokasi DAK.
(1) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dilaksanakan dalam tahap:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pascapelaksanaan.
(2) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi pusat dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menyusun petunjuk operasional penggunaan DAK;
b. menyampaikan usulan menu kegiatan penggunaan DAK;
c. menyusun kriteria teknis dan formula dalam menghitung indeks teknis DAK;
d. melaksanakan konsultasi program dalam rangka pembahasan usulan rencana kegiatan dan sosialisasi arah kebijakan pengelolaan DAK; dan
e. menilai usulan rencana kegiatan Pemerintah Daerah yang diusulkan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi pusat dalam tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK agar sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. melakukan pemantauan melalui sistem E-Monitoring DAK dan koordinasi ke daerah;
c. melakukan koordinasi penyelesaian permasalahan dan percepatan pencapaian progres fisik dan keuangan DAK di daerah; dan
d. melaksanakan rapat kerja DAK dalam rangka optimalisasi pengelolaan DAK.
(4) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi pusat dalam tahap pascapelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melaksanakan evaluasi terhadap pengelolaan DAK;
b. memberikan saran, masukan, atau rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan DAK ke depan; dan
c. menyiapkan laporan evaluasi akhir tahun Kementerian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri terkait pengelolaan DAK.
(5) Tim koordinasi pusat menyusun standar operasional prosedur untuk setiap tahapan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
(6) Dalam pelaksanaan tugasnya, tim koordinasi pusat dibantu oleh tim teknis pengelolaan DAK yang dibentuk oleh unit organisasi terkait.
(7) Pembinaan perencanaan program secara terintegrasi maupun mandiri dilakukan oleh tim koordinasi pusat melalui sekretariat jenderal.
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah Daerah dalam pembinaan pelaksanaan DAK, gubernur
membentuk tim koordinasi daerah yang anggotanya terdiri atas:
a. badan perencanaan pembangunan daerah provinsi;
b. badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
c. inspektorat provinsi;
d. balai besar dan/atau balai terkait; dan
e. dinas teknis provinsi.
(2) Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK.
(3) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam tahap:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pascapelaksanaan.
(4) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi daerah dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. menyusun dokumen rencana strategis DAK kurun waktu 5 (lima) tahun;
b. menyampaikan laporan SPM pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
c. menelaah reviu dan verifikasi usulan rencana kegiatan DAK provinsi dan kabupaten/kota untuk ditandatangani oleh kepala dinas teknis;
d. melakukan verifikasi data teknis DAK secara berkala;
e. melakukan fasilitasi penyusunan harga satuan; dan
f. membantu pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK kepada daerah.
(5) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi daerah dalam tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan DAK di daerah;
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah yang mendapat DAK untuk dilaporkan pada saat rapat kerja Kementerian; dan
c. melakukan koordinasi dengan inspektorat daerah dalam rangka reviu sebagai syarat penyaluran DAK.
(6) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a paling sedikit berupa inventarisasi permasalahan terkait pencapaian progres fisik dan keuangan DAK di daerah.
(7) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi daerah dalam tahap pascapelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. melakukan evaluasi terhadap pembinaan pelaksanaan DAK di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait; dan
b. memberikan saran, masukan, dan/atau rekomendasi kepada gubernur terkait pembinaan pelaksanaan DAK ke depan di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota terkait.
(8) Tim koordinasi daerah dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan bidang DAK.
(9) Segala biaya operasional terkait kegiatan tim koordinasi daerah dibebankan pada Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan unit organisasi asal anggota tim.
(1) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dilaksanakan dalam tahap:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pascapelaksanaan.
(2) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi pusat dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menyusun petunjuk operasional penggunaan DAK;
b. menyampaikan usulan menu kegiatan penggunaan DAK;
c. menyusun kriteria teknis dan formula dalam menghitung indeks teknis DAK;
d. melaksanakan konsultasi program dalam rangka pembahasan usulan rencana kegiatan dan sosialisasi arah kebijakan pengelolaan DAK; dan
e. menilai usulan rencana kegiatan Pemerintah Daerah yang diusulkan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi pusat dalam tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK agar sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. melakukan pemantauan melalui sistem E-Monitoring DAK dan koordinasi ke daerah;
c. melakukan koordinasi penyelesaian permasalahan dan percepatan pencapaian progres fisik dan keuangan DAK di daerah; dan
d. melaksanakan rapat kerja DAK dalam rangka optimalisasi pengelolaan DAK.
(4) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi pusat dalam tahap pascapelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melaksanakan evaluasi terhadap pengelolaan DAK;
b. memberikan saran, masukan, atau rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan DAK ke depan; dan
c. menyiapkan laporan evaluasi akhir tahun Kementerian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri terkait pengelolaan DAK.
(5) Tim koordinasi pusat menyusun standar operasional prosedur untuk setiap tahapan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
(6) Dalam pelaksanaan tugasnya, tim koordinasi pusat dibantu oleh tim teknis pengelolaan DAK yang dibentuk oleh unit organisasi terkait.
(7) Pembinaan perencanaan program secara terintegrasi maupun mandiri dilakukan oleh tim koordinasi pusat melalui sekretariat jenderal.
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah Daerah dalam pembinaan pelaksanaan DAK, gubernur
membentuk tim koordinasi daerah yang anggotanya terdiri atas:
a. badan perencanaan pembangunan daerah provinsi;
b. badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
c. inspektorat provinsi;
d. balai besar dan/atau balai terkait; dan
e. dinas teknis provinsi.
(2) Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK.
(3) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam tahap:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pascapelaksanaan.
(4) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi daerah dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. menyusun dokumen rencana strategis DAK kurun waktu 5 (lima) tahun;
b. menyampaikan laporan SPM pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
c. menelaah reviu dan verifikasi usulan rencana kegiatan DAK provinsi dan kabupaten/kota untuk ditandatangani oleh kepala dinas teknis;
d. melakukan verifikasi data teknis DAK secara berkala;
e. melakukan fasilitasi penyusunan harga satuan; dan
f. membantu pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK kepada daerah.
(5) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi daerah dalam tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan DAK di daerah;
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah yang mendapat DAK untuk dilaporkan pada saat rapat kerja Kementerian; dan
c. melakukan koordinasi dengan inspektorat daerah dalam rangka reviu sebagai syarat penyaluran DAK.
(6) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a paling sedikit berupa inventarisasi permasalahan terkait pencapaian progres fisik dan keuangan DAK di daerah.
(7) Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi daerah dalam tahap pascapelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. melakukan evaluasi terhadap pembinaan pelaksanaan DAK di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait; dan
b. memberikan saran, masukan, dan/atau rekomendasi kepada gubernur terkait pembinaan pelaksanaan DAK ke depan di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota terkait.
(8) Tim koordinasi daerah dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan bidang DAK.
(9) Segala biaya operasional terkait kegiatan tim koordinasi daerah dibebankan pada Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan unit organisasi asal anggota tim.