Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 47/PRT/M/2015 TENTANG PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR PETUNJUK PELAKSANAAN SUBBIDANG JALAN I.
PENDAHULUAN I.1.
Latar Belakang Petunjuk Pelaksanaan DAK Subbidang Jalan ini merupakan Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur.
UNDANG-UNDANG No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta PERATURAN PEMERINTAH No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, digunakan sebagai acuan hukum dalam pembagian wewenang antara Pemerintah (Pusat) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 14 UNDANG-UNDANG No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan bahwa wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan nasional dan penyelenggaraan jalan secara umum yang mencakup (1) pengaturan secara umum, antara lain penyusunan petunjuk teknis, (2) pembinaan secara umum antara lain pemberian sosialisasi,
(3) pembangunan secara umum antara lain kewajiban penyelenggaraan jalan memprioritaskan pemeliharaan jalan.
Pasal 23 UNDANG-UNDANG No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menyatakan bahwa Pembinaan Jalan Umum meliputi pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan desa serta jalan kota.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Subbidang Jalan disusun untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan pelaksanaan DAK, mulai dari proses perencanaan dan pemrograman, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, sampai dengan proses monitoring dan evaluasi.
Dengan demikian pelaksanaan penanganan Subbidang Jalan dapat menghasilkan kualitas sesuai umur rencana yang diharapkan.
Tahapan penanganan jalan provinsi dan kabupaten/kota dalam pemanfaatan DAK, meliputi:
Kegiatan Pemograman dan penganggaran terdiri atas Penyusunan Daftar Ruas Jalan dan Jembatan (sesuai dengan SK fungsi dan status jalan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah); Penyusunan Daftar Ruas Jalan dan Jembatan Prioritas;
Penyusunan Program Penanganan;
dan Penyusunan RK.
Perencanaan Teknis Jalan Pelaksanaan Konstruksi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pelaporan Penilaian kinerja I.2. Maksud Maksud penyusunan Petunjuk Teknis ini adalah sebagai acuan dan pegangan bagi para pelaksana dan pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan Subbidang Jalan.
I.3. Tujuan Petunjuk Teknis ini bertujuan menjamin pelaksanaan/pengelolaan DAK Subbidang Jalan sesuai dengan ketentuan, tertib dalam pelaksanaan, dan tepat sasaran.
I.4. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini memuat tata cara pengelolaan jaringan jalan mulai dari perencanaan pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi dan penilaian kinerja pengelolaan jaringan jalan.
I.5. Pengertian
1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel;
2. Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan;
3. Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan;
4. Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan;
5. Pembangunan Jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan;
6. Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan;
7. Pemeliharaan Rutin (PR) adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan mantap;
8. Rehabilitasi Jalan merupakan kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan rencana;
9. Pemeliharaan Berkala (PM) adalah kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain, agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana;
10. Peningkatan Jalan (PK) adalah kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan ruas-ruas jalan dalam kondisi tidak mantap atau kritis agar ruas jalan tersebut dalam kondisi mantap sesuai dengan umur rencana. Peningkatan kapasitas merupakan penanganan jalan dengan pelebaran perkerasan, baik menambah maupun tidak menambah jumlah lajur;
11. Pembangunan Jalan adalah kegiatan membangun jalan tanah/jalan setapak menjadi standar jalan minimum sesuai dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan sesuai dengan standar/pedoman yang berlaku.
II. PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN II.1. Penyusunan Program Penanganan Petunjuk Teknis ini menjelaskan pemanfaatan anggaran dalam penyusunan program penggunaan DAK Subbidang Jalan, untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
II.1.1.Penyusunan Daftar Ruas Jalan Provinsi serta Kabupaten/Kota Tahap awal yang perlu dipersiapkan oleh Pelaksana (Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota) adalah menyusun daftar ruas jalan provinsi serta ruas jalan kabupaten/kota sesuai form Data Dasar Prasarana Jalan dan Jembatan.
II.1.2.Penyusunan Usulan Ruas Jalan Prioritas Penyusunan ruas jalan prioritas pada jalan provinsi dan kabupaten/kota, yang menjadi ruas jalan prioritas nasional mempertimbangkan aspek:
a. Meningkatkan integrasi fungsi jaringan jalan, yang terdiri dari :
- penanganan jalan provinsi yang merupakan akses ke jalan nasional atau strategis nasional;
- penanganan jalan kabupaten/kota yang merupakan akses ke jalan provinsi atau strategis provinsi serta akses ke jalan nasional atau strategis nasional;
b. Meningkatkan akses ke daerah potensial (pariwisata,industri, lumbung pangan);
c. membuka daerah terisolir, terpencil, pesisir dan kepulauan terluar yang menangani daerah rawan bencana serta mendukung pengembangan kawasan perbatasan.
II.1.3.Penentuan Program Penanganan Program/kegiatan penanganan jalan dan jembatan ditentukan oleh tingkat kerusakan.
Klasifikasi program/kegiatan penanganan adalah:
Penanganan Jalan
a. Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi;
b. Peningkatan;
c. Pembangunan.
Penanganan Jembatan
a. Rehabilitasi;
b. Penggantian;
c. Pembangunan.
Langkah-langkah dalam penentuan program penanganan adalah sebagai berikut:
A. Penentuan program penanganan jalan Penanganan ruas-ruas jalan prioritas didasarkan pada kondisi permukaan jalan. Untuk mendapatkan nilai kondisi jalan tersebut, dapat diperoleh menggunakan 2 (dua) metoda terukur.
Pertama menggunakan alat survei (NAASRA Meter, ROMDAS, Roughometer dll) dan yang kedua menggunakan cara visual berupa penggunaan Tabel RCI (Road Condition Index).
NAASRA Meter Gambar 1. Alat Naasra Meter ROMDAS Gambar 2. Alat Romdas
Roughometer Interface Controller 5VDC reg GPS Power cable DMI Sensor Inersial Gambar 3. Alat Roughometer Untuk memandu dan mempermudah penggunaan alat-alat survei sesuai gambar di atas, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR telah menyediakan buku panduan penggunaan alat survei (SOP).
RCI (Road Condition Index) Menentukan nilai RCI (Road Condition Index) dengan melakukan survey kekasaran permukaan jalan secara visual dengan menggunakan Formulir RCI. Penentuan nilai RCI berdasarkan jenis permukaan dan kondisi secara visual dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1.1 Penentuan Nilai RCI No Jenis Permukaan Kondisi Ditinjau Secara Visual Nilai RCI Perk.
Nilai IRI 1 Jalan tanah dengan drainase yang jelek, dan semua tipe permukaan yang tidak diperhatikan sama sekali Tidak bisa dilalui 0 – 2 24 – 17 2 Semua tipe perkerasannya yang tidak diperhatikan sejak lama (4- Rusak berat, banyak lubang dan seluruh 2 – 3 17 – 12
No Jenis Permukaan Kondisi Ditinjau Secara Visual Nilai RCI Perk.
Nilai IRI 5 tahun atau lebih) daerah perkerasan mengalami kerusakan 3 Pen. Mac. Lama Latasbum lama, Tanah/Batu krikil gravel Kondisi baik dan sedang Rusak, bergelombang, banyak lubang 3 – 4 12 – 9 4 Pen. Mac setelah pemakaian 2 tahun, Latasbum lama Agak rusak, kadang- kadang ada lubang, permukaan tidak rata 4 – 5 9 – 7 5 Pen. Mac. Baru, Latasbum baru, Lasbutag setelah pemakaian 2 tahun Cukup, tidak ada atau sedikit sekali lubang, permukaan jalan agak tidak rata 5 – 6 7 – 5 6 Lapis tipis lama dari Hotmix, Latasbum baru, Lasbutag baru Baik 6 – 7 5 – 3 7 Hot-mixsetelah 2 tahun, Hot-mix tipis diatas Pen. Mac Sangat baik umumnya rata 7 – 8 3 – 2 8 Hot-mix baru (Lataston, Laston) (Peningkatan dengan menggunakan lebih dari 1 lapis) Sangat rata dan teratur 8 - 10 2 - 0 KORELASI NILAI DENGAN NILAI IRI RCI = 10 EXP(1)-0,094IRI IRI = INTERNATIONAL ROUGHNESS INDEX RCI = ROAD CONDITION INDEX (0 – 10) EXP (1) = bilangan e = 2.718281828182
KRITERIA KONDISI JALAN BEDASARKAN NILAI IRI PADA TIPE PERMUKAAN:
JALAN ASPAL:
JALAN PENMAC:
JALAN TANAH/KERIKIL:
- Baik - Sedang - Rsk Ringan - Rsk Berat IRI < = 4 IRI > 4 & IRI < = 8 IRI > 8 & IRI < = 12 IRI < = 12 - Baik - Sedang - Rsk Ringan - Rsk Berat IRI < = 8 IRI > 8 & IRI < = 10 IRI > 10 & IRI < = 12 IRI < = 12 - Baik - Sedang - Rsk Ringan - Rsk Berat IRI < = 10 IRI > 10 & IRI < = 12 IRI > 12 & IRI < = 16 IRI < = 16 Khusus untuk jalan dengan tipe perkerasan beton (rigid pavement), maka untuk sementara dapat dikelompokkan kedalam tipe perkerasan aspal.
PERKIRAAN PENILAIAN KONDISI DI ATAS DISARANKAN DIGUNAKAN DALAM KONDISI SBB:
1. Bila menggunakan alat pengukur ketidakrataan permukaan jalan (Naasra/Romdas/Roughometer) hasilnya sudah tidak feasible (nilai count/BI > 400).
2. Kalau situasi lapangan tidak memungkinkan menggunakan kendaraan survai, maka disarankan menggunakan metoda ini.
Jika tidak mempunyai kendaraan dan alat survai, maka disarankan menggunakan metoda visual ini.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA FORMULIR SURVEI RCI SECARA VISUAL PROPINSI RUAS JALAN T A N G G A L NAMA :
.......................................
NAMA :
..............................................
NOMOR :
NOMOR :
TGL BULAN TAHUN KENDARAAN P E N I L A I PENGEMUDI TYPE .............
.....…….
………..
NO.
N A M A N I P NAMA : .......................
MERK MODEL TAHUN 1 2 N I P : .........................
NO. POL.
3 TITIK AWAL (*) (*) (*) KOTA ASAL PATOK PEMBACAAN ODOMETER WAKTU JAM MENIT TITIK AKHIR (*) (*) (*) PATOK KM (*) PEMBACAAN PATOK KM (*) PEMBACAAN ODOMETER (*) ODOMETER (*) RATA- RATA RCI : Road Condition Index (*) Diambil dari hasil Survei DTR R C I R C I RATA- 1 2 3 1 2 3 RATA- Gambar 4. Formulir RCI Stripmap ruas jalan sesuai penanganan dana DAK Berdasarkan kondisi eksisting yang ada (kondisi jalan, lebar perkerasan dan tipe perkerasan), maka dapat dibuat model stripmap sederhana untuk memudahkan informasi penanganan DAK. Berikut contoh stripmap :
NomorRuas : 21 NamaRuas : JalanSudimaraBarat-Ciledug PanjangRuas :
6 Km KM00+000 KM01+000 KM02+000 KM03+000 KM04+000 KM05+000 Kondisi Eksisting(IRI) Keterangan :
Baik Sedang RusakRingan RusakBerat LebarPerkerasan(M) TipePerkerasan JenisPenanganan SumberDana DAK Rutin Berkala Rutin Peningkatan STRIPMAPRUASJALANYANGMENDAPATPENANGANANDANADAK KM06+000 Aspal Penmac Aspal 5M
6.5M 6M
5.8
11.7
3.5
14.5
1. Hubungan nilai Road Condition Index (RCI), International Roughness Index (IRI), terhadap Lintas Harian Rata-rata (LHR) dalam menentukan kondisi pelayanan jalan, berdasarkan matriks berikut:
Tabel 1.2 Penentuan Kondisi Ruas Jalan dari Nilai RCI Dari Ke 7,61 < RCI < 10,00 0 < IRI < 3 B B B B B B B B 7,26 < RCI < 7,54 3 < IRI < 3,5 B B B B B B B S 6,93 < RCI < 7,20 3,5 < IRI < 4 B B B B B B S S 5,74 < RCI < 6,87 4 < IRI < 6 B B B B B S S S 4,76 < RCI < 5,69 6 < IRI < 8 B B B B S S S R 3,94 < RCI < 4,71 8 < IRI < 10 B B B S S S R R 3,27 < RCI < 3,91 10 < IRI < 12 B B S S S R R RB 2,24 < RCI < 3,24 12 < IRI < 16 B S S S R R RB RB 1,54 < RCI < 2,22 16 < IRI < 20 S R R R R RB RB RB 0,96 < RCI < 1,53 20 < IRI < 25 R R R R RB RB RB RB RCI < 0,94 IRI < 25 RB RB RB RB RB RB RB RB 100-200 0-50 50-100 IRI >10.000 LaluLintasharianRata-RataTahunan(LHRT)(dualajurduaarah) RCI 200-300 300-1.000 1.000-3.000 3.000-10.000
2. Penentuan program/kegiatan penanganan suatu ruas jalan berdasarkan kondisi pada tabel berikut ini:
Tabel 1.3 Penentuan Program Penanganan Jalan Kondisi Program Penanganan Baik (B) Pemeliharaan Rutin (PR) Sedang (S) Pemeliharaan Berkala (PM) /Rehabilitasi Rusak (R) Rusak Berat (RB) Peningkatan (PK) - Pembangunan B. Penentuan program penanganan Jembatan Khusus untuk status jalan Provinsi, maka untuk mendapatkan nilai kondisi jembatan diperlukan survey pemeriksaan mendetail pada jembatan, yaitu dengan mengisi form Pemeriksaan Detail sesuai dengan BMS (Bridge Management System) yang ada di setiap propinsi.
Untuk menentukan kondisi dan penanganan jembatan pada jalan kabupaten dan kota adalah sebagai berikut :
1. Penentuan kondisi jembatan yang mepunyai status jalan kabupaten/kota, dan untuk mendapatkan nilai kondisi jembatan kabupaten/kota diperlukan survey pemeriksaan mendetail jembatan dengan mengisi form Pemerisaan Deatil (form terlampir) yang nantinya akan didapatkan nilai kodisi jembatan dan elemennya. Guna mempersiapkan strategi penanganan untuk setiap individual jembatan dan membuat urutan prioritas jembatan sesuai dengan jenis penanganannya
2. Untuk penentuan program penanganan jembatan yang terdapat pada ruas jalan kabupaten/kota :
- Apabila nilai kondisi 0 dan 1 (kondisi baik dan rusak ringan diperlukan program penanganan Pemeliharaan Rutin.
- Apabila nilai kondisi 2 dan 3 (kondisi rusak sedang dan rusak berat diperlukan program penanganan Rehabilitasi Jembatan.
- Apabila nilai kondisi 4 dan 5 (kondisi kritis (kondisi kritis dan runtuh diperlukan program penanganan Penggantian Jembatan.
Untuk menunjang penilaian kondisi jembatan pada ruas jalan kabupaten dan kota, diperlukan formulir dalam penilaiannya (terlampir).
II.2. Penyusunan Rencana Kegiatan Rencana Kegiatan, berisi informasi-informasi:
Kegiatan :
kegiatan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan, peningkatan dan pembangunan jalan, pemeliharaan berkala/rehabilitasi jembatan dan penggantian/pembangunan jembatan Tujuan/Sasaran :
usulan ruas mengacu pada prioritas nasional sesuai ketentuan Juknis Volume :
panjang (km), lebar (m), panjang efektif (km), panjang fungsional (km) Satuan Biaya :
harga satuan/km untuk panjang 0 → Baik 1 → Rusak Ringan 2 → Rusak Sedang 3 → Rusak Berat Nilai Kondisi NK = S + R+ F + K
efektif/fungsional (Rupiah) Dana Pagu :
Jumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan, yang bersumber dari Alokasi DAK dan pendamping (APBD) Format Rencana Kegiatan dapat dilihat pada Lampiran Tabel Rencana Kegiatan DAK Subbidang Jalan.
Rencana Kegiatan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan (RAB), karena RAB berisi penjelasan jenis-jenis pekerjaan yang termasuk dalam lingkup kegiatan yang diusulkan, target efektif, target fungsional, serta harga satuan, sesuai penjelasan pada bagian Pelaksanaan Konstruksi.
Sesuai UNDANG-UNDANG No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PERATURAN PEMERINTAH No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, lebar badan jalan untuk jalan lokal/kabupaten adalah 7,5 meter dengan lebar jalur lalu lintas adalah 5,5 meter, sedangkan lebar badan jalan untuk jalan provinsi adalah 9 meter dengan lebar jalur lalu lintas adalah 7 meter. Untuk optimalisasi bantuan DAK Subbidang Jalan maka kegiatan peningkatan jalan yang berupa pelebaran jalan harus memenuhi persyaratan minimal lebar jalur lalu lintas, yaitu 5,5 meter untuk jalan lokal/kabupaten dan 7 meter untuk jalan provinsi.
Untuk pekerjaan pelebaran jalan yang melebihi ketentuan di atas harus disertai dengan justifikasi teknis, dan mendapat persetujuan dari SNVT P2JN setempat.
FORMULIR PENUNJANG PENILAIAN KONDISI JEMBATAN KABUPATEN/KOTA Lampiran Form Pemeriksaan Detail Jembatan DIEREKTORAT JENDERAL BINA MARGA DIREKTORAT JLN.BEBAS HAMBATAN, PERKOTAAN DAN FASILITAS JLN. DAERAH SUB DIREKTORAT MANAJEMEN DAN EVALUASI JALAN DAERAH LAPORAN PEMERIKSAAN MENDETAIL JEMBATAN Lokasi Jembatan dari km kota asal jarak dari kota asal tersebut DATA INVENTARISASI Apakah Data Inventarisasi Betul ? (lingkari jawaban) Ya Tidak Apabila data tidak betul, perbaikan dapat dibuat pada cetakan database dengan tinta merah dan lampirkan pada halaman ini PEMERIKSAAN KHUSUS Apakah Pemeriksaan Khusus Disarankan? (lingkari jawaban) Ya Tidak Elemen-elemen yang memerlukan Pemeriksaan Khusus Kode Elemen Lokasi Alasan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus TINDAKAN DARURAT Apakah Tindakan Darurat Disarankan? (lingkari jawaban) Ya Tidak Elemen-elemen yang memerlukan Pemeriksaan Darurat Kode Elemen Lokasi Alasan untuk melakukan Pemeriksaan Darurat Hanya untuk Keperluan Kantor Saja Tanggal Memasukkan Data Pemeriksaan Detail Oleh Tanggal Pemeriksaan No. Jembatan KAB/KOTA NI P Nama Pemeriksa Nama Jembatan
DIEREKTORAT JENDERAL BINA MARGA DIREKTORAT JLN.BEBAS HAMBATAN, PERKOTAAN DAN FASILITAS JLN. DAERAH SUB DIREKTORAT MANAJEMEN DAN EVALUASI JALAN DAERAH LAPORAN PEMERIKSAAN MENDETAIL JEMBATAN No. Jembatan CATATAN-CATATAN DAN GAMBAR-GAMBAR
NO. JEMBATAN :
NAMA JEMBATAN :
POTONGAN MEMANJANG TAMPAK ATAS S I T U A S I N O M O R J E M B A T A N N A M A J E M B A T A N L O K A S I ( Km ) P A N J A N G ( M )
III. PERENCANAAN TEKNIK DAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI III.1.Umum Setelah teralokasinya DAK Subbidang Jalan mulai dari Tingkat Pusat/Kementerian, kemudian tingkat pemerintah provinsi, dana untuk penanganan jalan baik pemeliharaan dan/atau peningkatan, maka proses berikutnya adalah melakukan kegiatan perencanaan teknik jalan atau jembatan, yang hasilnya menjadi acuan dalam pelaksanaan penanganan jalan.
Menunjuk Permen PUPR tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Infrastruktur mengenai Koordinasi Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa koordinasi penyelenggaraan dilakukan secara berjenjang.
Khusus Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Subbidang Jalan di tingkat provinsi dibantu oleh Balai/SNVT P2JN untuk bantuan DAK jalan provinsi dan kabupaten/kota.
III.2.Perencanaan Teknik Perencanaan teknis jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota didasarkan pada Standar dan Pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Daftar Standar dan Pedoman
yang telah dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut dapat dilihat pada Tabel 1.6 (terlampir).
III.3.Pelaksanaan Konstruksi III.3.1. Metoda Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur dapat dilaksanakan dengan mengacu pada:
a. PERATURAN PEMERINTAH RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya;
c. Peraturan PRESIDEN RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi III.3.2. Konstruksi Jalan III.3.2.1. Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan pemeliharaan jalan berpedoman pada Standar dan Pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seperti Tabel 1.6.
1. Pemeliharaan Berkala Jalan Merupakan pekerjaan perbaikan dan pembentukan/pelapisan ulang permukaan yang diperlukan untuk menjaga agar permukaan jalan selalu dalam kondisi baik.
Kegiatan pemeliharaan berkala, meliputi jenis pekerjaan:
a. Pada panjang efektif:
Perbaikan permukaan perkerasan (lubang, retak, amblas, dll);
Pembentukan/Pelapisan ulang permukaan perkerasan (agregat, campuran aspal);
Perbaikan permukaan bahu jalan (penambahan material dan pemadatan/perataan);
Pembuatan/Perbaikan drainase/saluran tepi jalan dan gorong-gorong;
Penggantian, rambu/perlengkapan jalan.
b. Pada panjang fungsional, jenis pekerjaan yang dilakukan seperti kegiatan pemeliharaan rutin.
2. Rehabilitasi Merupakan kegiatan penanganan terhadap setiap jenis kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, adapun jenis pekerjaannya disesuaikan dengan kondisi kerusakan yang terjadi.
III.3.2.2. Kegiatan Peningkatan Pekerjaan peningkatan jalan merupakan kegiatan penanganan jalan yang dapat berupa peningkatan/perkuatan struktur atau peningkatan kapasitas lalu lintas berupa pelebaran jalur lalu lintas. Pekerjaan peningkatan juga dapat berupa peningkatan dari jalan tanah ke jalan kerikil/jalan aspal atau dari jalan kerikil/agregat ke jalan aspal.
Kegiatan peningkatan jalan, meliputi jenis pekerjan:
a. Pada panjang efektif :
Perbaikan permukaan perkerasan (Lubang, retak, amblas, dll);
Persiapan lapis pondasi diatas perkerasan lama (agregat,campuran aspal/ATB);
Pelapisan permukaan aspal;
Penambahan material bahu jalan dan pemadatan/menyesuaikan permukaan perkerasan;
Perbaikan drainase/saluran tepi jalan dan gorong-gorong;
Pemotongan rumput, pembersihan ruang milik jalan;
Penggantian, perbaikan/pembersihan dan pengecatan rambu/perlengkaan jalan.
b. Pada panjang fungsional, jenis pekerjaan yang dilakukan seperti kegiatan pemeliharaan rutin.
Pada peningkatan jalan berupa pelebaran, jenis pekerjaannya meliputi:
a. Pada daerah pelebaran :
Persiapan tanah dasar/subgrade (galian/timbunan tanah/material dan pembentukan/pemadatan);
Perataan/leveling perkerasan lama (agregat, campuran aspal/ATB);
Pelapisan permukaan perkerasan aspal.
b. Pada daerah perkerasan lama :
Perbaikan permukaan perkerasan (lubang,retak,amblas, dll);
Persiapan lapis pondasi diatas perkerasan lama (agregat, campuran aspal/ATB);
Pelapisan permukaan perkerasan aspal.
c. Pada daerah diluar perkerasan :
Penambahan material bahu jalan dan pemadatan atau penyesuaian pelebaran perkerasan;
Perbaikan drainase/saluran tepi jalan dan gorong-gorong;
Pemotongan rumput dan pembersihan ruang milik jalan;
Penggantian, perbaikan/pembersihan dan pengecatan rambu/perlengkaan jalan.
III.3.2.3. Kegiatan Pembangunan Pekerjaan pembangunan jalan meliputi pembuatan/ pembukaan jalan baru sesuai dengan kebutuhan lalu lintas yang diperkirakan dan mengacu pada standar teknis jalan dengan umur rencana minimal 10 tahun.
Pekerjaan pembangunan ini tidak menyangkut pembebasan/permasalahan lahan dan/atau yang melintasi hutan lindung.
III.3.3. Konstruksi Jembatan Untuk kegiatan penanganan jembatan hanya diperuntukan bagi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala dan penggantian/ pembangunan jembatan.
Rehabilitasi/berkala jembatan meliputi perbaikan railing, perbaikan kerusakan pada jembatan (pilar,abutment, penahan erosi dan perlindungan gerusan pada pondasi, dan penggantian lantai jembatan dan perbaikan oprit jembatan).
III.3.3.1. Pemeliharaan Berkala Jembatan Pemeliharaan berkala untuk mengembalikan jembatan pada kondisi dan daya layan seharusnya dimiliki jembatan segera setelah pembangunan dan mencakup tipe kegiatan antara lain pengecatan ulang;
Pelapisan permukaan aspal;
Pembersihan menyeluruh jembatan; Pemeliharaan pelekatan/landasan; Penggantian siar muai (sambungan siar muai); Perbaharui bagian-bagian dan elemen-elemen kecil; Perbaiki pegangan sandaran dan pagar pengaman; Jalankan bagian-bagian yang dapat bergerak;
Perkuat bagian struktural;
Perbaiki longsor dan erosi tebing; dan Perbaiki pekerjaan pengalihan aliran sungai.
Lapisan permukaan jalan pada jembatan memerlukan penggantian secara berkala. Permukaan aspal yang berada di atas lantai baja atau lantai beton akan tahan sekitar 5 tahun sampai 8 tahun sebelum memerlukan penggantian.
Lapisan aspal permukaan sebaiknya dikupas terlebih dulu dari lantai sebelum lapisan yang baru dipasang.
Ketebalan lapisan aspal tidak boleh melebihi 50 mm. Disarankan memakai HRS setebal 30 mm atau dengan lapisan semen tahan aus dan kedap air.
III.3.3.2. Penggantian Jembatan Pekerjaan mengganti bagian elemen atau struktur yang telah mengalami kerusakan berat dan tidak berfungsi, sebagai contoh:
sambungan siar-muai, perletakan, pembatas, dsb. Jika diperlukan, terkadang bagian struktur juga diganti, contohnya elemen lantai, gelagar memanjang secara individu, bagian-bagian sekunder atau elemen pengaku, dan sebagainya.
Sedangkan penggantian keseluruhan jembatan merupakan pertimbangan terakhir dalam proses peningkatan prasarana yang ada.
III.3.3.3. Pembangunan Jembatan Pembangunan jembatan baru meliputi pekerjaan yang menghubungkan dua ruas jalan yang terputus akibat adanya rintangan atau pemindahan lokasi jembatan mulai dari pekerjaan pondasi, bangunan bawah dan bangunan atas.
Tabel 1.6 DAFTAR BUKU STANDAR DAN PEDOMAN BIDANG JALAN NO JUDUL STANDAR/PEDOMAN NOMOR 1 Tata Cara Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan Analisa Metode Komponen SNI 03-1732-1989 2 Tata Cara Perencanaan Permukaan Jalan SNI 03-3424-1994 3 Tata Cara Pelaksanaan Lapis Tipis Beton Aspal untuk Jalan Raya SNI 03-3425-1994 4 Tata Cara Survai Kerataan Permukaan Perkerasan Jalan dengan Alat Ukur Kerataan NAASRA SNI 03-3426-1994 5 Tata Cara Pelaksanaan Lapis Pondasi Jalan dengan Batu Pecah SNI03-2853-1992 6 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Langsung untuk Jembatan SNI 03-3446-1994 7 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Sumuran untuk Jembatan SNI 03-3447-1994 8 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Tiang untuk Jembatan SNI 03-6747-2002 9 Pedoman perencanaan tebal perkerasan lentur Pt T-01-2002-B 10 Tata Cara Perencanaan Pembuatan Jalan di atas Tanah Gambut dengan Menggunakan Pondasi Galar Kayu 008/T/BM/1999 11 Tata Cara Pelaksanaan Survai Kondisi JalanSNI 03-2843-1992
NO JUDUL STANDAR/PEDOMAN NOMOR Tanah/Kerikil 12 Tata Cara Pelaksanaan Survai Kondisi Jalan Beraspal SNI 03-2844-1992 13 Tata Cara Perencanaan Persimpangan Sebidang Jalan Perkotaan 01/T/BNKT/1992 14 Gambar Perencanaan Teknik Jalan Kabupaten 014/T/BT/1995 15 Tata Cara Perencanaan Pembuatan Jalan di atas Tanah Gambut dengan Menggunakan Pondasi Galar Kayu 008/T/BM/1999 16 Tata Cara Pelaksanaan Pembuatan Jalan di atas Tanah Gambut dengan Menggunakan Pondasi Galar Kayu 009/T/BM/1999 17 Kesalahan Umum Pelaksanaan Jalan dan Jembatan 18 Tata Cara Pelaksanaan Lapis Aspal Beton (LASTON) untuk Jalan Raya SNI 03-1737-1991 19 Tata Cara Pelaksanaan Survai Kondisi Jalan Tanah/ Kerikil SNI 03-2843-1992 20 Tata Cara Pelaksanaan Survai Kondisi Jalan Beraspal SNI 03-2844-1992 21 Penanganan Tanah Ekspansif untuk Konstruksi Jalan Pd T-10-2005-B 22 Stabilisasi Dangkal Tanah Lunak untuk Konstruksi Timbunan Jalan (dengan Semen dan Cerucuk) Pd T-11-2005-B 23 Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota 038/T/BM/1997 24 Tata Cara Perencanaan Geometrik Persimpangan Sebidang Pt T-02-2002-B 25 Petunjuk Perencanaan Marka Jalan 012/S/BNKT/1990 26 Geometri Jalan Perkotaan RSNI T-13-2004
NO JUDUL STANDAR/PEDOMAN NOMOR Pedoman Perencanaan Geometrik Jalan Perkotaan 27 Perencanaan Teknis Jalan Kabupaten 013/T/Bt/1995 28 Petunjuk Teknik untuk Perencanaan Jembatan Kabupaten 016/t/Bt/1995 29 Petunjuk teknis Perencanaan dan Penyusunan Program Jalan Kabupaten SK.
No 77/KPTS/Db/199 0 30 Panduan Perhitungan Analisa Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Jalan.
015/T/Bt/1995 31 Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan Kabupaten.
024/T/Bt/1995 32 Panduan Survey Kekasaran Permukaan Jalan Secara Visual Agustus 1998 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 47/PRT/M/2015 TENTANG PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR PETUNJUK PELAKSANAAN SUBBIDANG INFRASTRUKTUR IRIGASI I.
PENDAHULUAN I.1. Latar Belakang Petunjuk Pelaksanaan DAK Subbidang Infrastruktur Irigasi ini merupakan Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur.
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat seperti yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, dan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi Pemerintah menyediakan DAK Bidang Infrastruktur untuk membantu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mendanai pengelolaan jaringan irigasi (tidak termasuk kegiatan O dan P) yang menjadi tanggungjawab daerah untuk mendukung program kedaulatan pangan nasional.
I.2. Maksud Penyusunan Lampiran Petunjuk Teknis ini dimaksudkan agar dapat digunakan sebagai acuan dan petunjuk dalam penyusunan perencanaan, pemograman, perencanaan teknis dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan (selektif) serta untuk pemantauan dan evaluasi penggunaan DAK Subbidang Infrastruktur Irigasi.
I.3. Tujuan Tujuan penyusunan Lampiran Petunjuk Teknis ini agar semua pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, penyusunan program, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi penggunanaan DAK Subbidang Infrastruktur Irigasi dapat lebih mudah dalam melaksanakan tugasnya sehingga penggunaan dana dapat menghasilkan infrastruktur jaringan irigasi yang direhabilitasi, ditingkatkan dan dibangun (selektif) dengan kualitas dan umur rencana sesuai yang diharapkan.
I.4. Sistematika Penyajian Petunjuk Teknis ini mencakup:
Pendahuluan Perencanaan dan Pemrograman - Kebijakan Pemberian DAK - Penyusunan Program Penanganan - Penyusunan Usulan RK Perencanaan Teknik dan Pelaksanaan Konstruksi - Umum - Perencanaan Teknik - Pelaksanaan Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan I.5. Pengertian
1. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
2. Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
3. Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.
4. Irigasi Rawa adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air melalui jaringan irigasi rawa pada kawasan budi daya pertanian.
5. Jaringan Irigasi Rawa adalah saluran, bangunan air, bangunan pelengkapnya dan tanggul, yang merupakan satu kesatuan fungsi yang diperlukan untuk pengelolaan air di daerah irigasi rawa.
6. Tambak adalah kolam air payau yang digunakan untuk budidaya perikanan darat berupa udang, ikan, kepiting, kerang-kerangan dan rumput laut.
7. Jaringan irigasi tambak adalah saluran, bangunan air, dan bangunan pelengkap yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi tambak.
8. Irigasi air tanah adalah usaha penyediaan, dan pengaturan air untuk menunjang pertanian yang sumber airnya dari air bawah tanah.
9. Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan didalamnya.
10. Irigasi pompa adalah usaha penyediaan, dan pengaturan air untuk menunjang pertanian yang sumber airnya melalui sistem pemompaan air permukaan.
11. Jaringan irigasi pompa adalah pompa, saluran, bangunan rumah pompa, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan air permukaan yang dipompa mulai pengambilan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya.
12. Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.
13. Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.
14. Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter serta bangunan pelengkapnya.
15. Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
16. Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan ukur, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
17. Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
18. Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
19. Peningkatan Jaringan Irigasi ialah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
20. Pembangunan Jaringan Irigasi (selektif) adalah seluruh kegiatan penyediaan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya, apabila kondisi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan provinsi/kabupaten/kota sudah berfungsi dengan baik.
II. PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN II.1. Penyusunan Program Penanganan II.1.1 Arah Pemanfaatan DAK Mengacu pada kebijakan prioritas nasional, alokasi DAK untuk Subbidang Infrastruktur Irigasi ditujukan untuk mempertahankan
tingkat layanan, mengoptimalkan fungsi, dan membangun prasarana sistem irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi/Kabupaten/Kota da khususnya daerah lumbung pangan nasional dalam rangka mendukung program prioritas pemerintah bidang kedaulatan pangan.
Untuk mencapai tujuan Alokasi DAK Subbidang Infrastruktur Irigasi tersebut, maka arah pemanfaatannya sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Berdasarkan kegiatannya:
1. Rehabilitasi jaringan irigasi untuk mengembalikan fungsi dan layanan irigasi;
2. Peningkatan jaringan irigasi untuk meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada;
3. Peningkatan jaringan irigasi untuk menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi;
4. Pembangunan baru yang selektif untuk menyediakan jaringan irigasi baru, bilamana jaringan irigasi yang menjadi kewenangan provinsi/kabupaten/kota sudah berfungsi dengan baik.
b. Berdasarkan daerah irigasinya :
5. Irigasi Permukaan
6. Irigasi Rawa (Rawa Pasang surut dan Rawa lebak)
7. Irigasi Air Tanah
8. Irigasi Pompa
9. Irigasi Tambak Alokasi DAK Subbidang Infrastruktur Irigasi tersebut kemudian dialokasikan kepada provinsi/kabupaten/kota, untuk kemudian digunakan dalam penanganan (rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan baru) jaringan irigasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Adapun kewenangan pengelolaan jaringan irigasi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No. 23 Tahun 2014 tentang Irigasi adalah sebagai berikut:
Pemerintah Daerah membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah dari dan pemerintah kabupaten/kota .
1. Daerah Irigasi (DI) dengan luas <1000 Ha menjadi wewenang dan tanggung jawab kabupaten/kota (sistem irigasi primer dan sekunder);
2. Daerah Irigasi (DI) dengan luas 1000 Ha sampai dengan 3000 Ha menjadi wewenang dan tanggung jawab provinsi (sistem irigasi primer dan sekunder); dan
3. Daerah Irigasi (DI) dengan luas >3000 Hamenjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah (Pusat).
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, terdapat
56.294 Daerah Irigasi (DI) dengan total luasan 9.136.028 Ha terdiri:
- Irigasi Permukaan: 48.028 DI dengan luas 7.145.168 Ha. Dari total tersebut,
46.761 DI dengan luas
3.663.173 Ha merupakan kewenangan kabupaten/kota, dan 984 DI dengan luas 1.105.474 Ha merupakan kewenangan provinsi.
- Irigasi Rawa: 2.227 DI dengan luas 1.643.283 Ha. Dari total tersebut,
1.876 DI dengan luas
516.619 Ha merupakan kewenangan kabupaten/kota, dan 241 DI dengan luas 423.302 Ha merupakan kewenangan provinsi.
- Irigasi Air Tanah: 5.659 DI dengan luas 113.600 Ha, semuanya merupakan kewenangan kabupaten/kota.
- Irigasi Pompa: 45 DI dengan luas 44.230 Ha. Dari total tersebut, 37 DI dengan luas
5.198 Ha merupakan kewenangan kabupaten/kota, dan 2 DI dengan luas
2.305 Ha merupakan kewenangan provinsi.
- Irigasi Tambak: 332 DI dengan luas 189.747 Ha. Dari total tersebut, 256 DI dengan luas
60.439 Ha merupakan kewenangan kabupaten/kota, dan 69 DI dengan luas 103.386 Ha merupakan kewenangan provinsi.
Daerah Irigasi yang belum termasuk dalam Peraturan Menteri Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, untuk daerah pemekaran bisa menggunakan usulan dari kabupaten/kota.
Jika kabupaten/kota mengusulkan pemanfaatan DAK Subbidang Infrastruktur Irigasi untuk menangani kegiatan di daerah irigasi yang bukan kewenangannya, maka (i) jika daerah irigasi tersebut kewenangan provinsi maka kabupaten/kota tersebut harus mendapat persetujuan dari Dinas PU/PSDA Provinsi, (ii) jika daerah irigasi tersebut kewenangan pusat maka kabupaten/kota tersebut harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan mengkoordinasikan usulan tersebut dengan Balai Besar/Balai Wilayah Sungai terkait.
Jika provinsi mengusulkan pemanfaatan DAK Subbidang Infrastruktur Irigasi untuk menangani kegiatan di daerah irigasi yang bukan kewenangannya, maka (i) jika daerah irigasi tersebut kewenangan kabupaten/kota maka provinsi tersebut harus mendapat persetujuan dari Dinas PU/PSDA Kabupaten/Kota, (ii) jika daerah irigasi tersebut kewenangan pusat maka provinsi tersebut harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan mengkoordinasikan usulan tersebut dengan Balai Besar/Balai Wilayah Sungai terkait.
II.1.2. Penyusunanan Daftar Jaringan Irigasi Kegiatan penyusunan program penanganan diawali dengan kegiatan inventarisasi jaringan irigasi. Ini dilakukan untuk mendapatkan data jumlah, lokasi, luas, dan areal pelayanan pada setiap daerah irigasi.
Inventarisasi jaringan irigasi dilaksanakan setiap tahun. Penyusunan data dasar ini mengacu pada form data dasar prasarana jaringan irigasi.
II.1.3. Penyusunan Usulan Jaringan Irigasi Prioritas Berdasarkan hasil inventarisasi dilakukan survey identifikasi permasalahan dan kebutuhan rehabilitasi/peningkatan/ pembangunan baru (selektif) secara partisipatif, dan dibuat suatu rangkaian rencana aksi yang tersusun dengan skala prioritas. Dalam menentukan kriteria penanganan (rehabilitasi/peningkatan) dilihat dari kondisi kerusakan fisik jaringan irigasi. Untuk menilai kondisi
kerusakan fisik, dilakukan dengan menentukan indeks kondisi jaringan irigasi.
Indeks kondisi jaringan irigasi merupakan indikator kondisi fisik jaringan irigasi yang dinyatakan dengan suatu angka dari 0 hingga 100. Kriteria penanganan berdasarkan indeks kondisi jaringan irigasi ini adalah sebagai berikut:
Apabila indeks kondisi suatu jaringan irigari di atas 60 atau sama dengan 60 maka jaringan irigasi tersebut diarahkan untuk pemeliharaan;
Apabila indeks kondisi suatu jaringan irigasi di bawah 60 maka jaringan irigasi tersebut diarahkan untuk direhabilitasi.
Untuk pembangunan baru (selektif) harus memenuhi syarat utama antara lain :
Ada potensi sumber airnya (kualitas dan kuantitas);
Lahan layanan mempunyai tingkat kesuburan yang sesuai untuk tanaman padi/tanaman pangan lainnya;
Ada petani penggarap;
Sesuai RTRW.
Adapun kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penanganan jaringan irigasi yang dapat diusulkan menjadi usulan program prioritas adalah sebagai berikut:
II.1.3.1. Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Meskipun telah dilakukan Operasi dan Pemeliharaan yang sebaik- baiknya, secara alami jaringan irigasi cenderung mengalami penurunan tingkat layanan akibat waktu (umur prasarana dan sarana) sampai pada tahapan kritis tingkat layanan menurun tajam dari rencana semula yang berakibat pada penurunan kinerja. Untuk menanggulangi hal tersebut, dalam jangka waktu tertentu perlu dilakukan upaya-upaya rehabilitasi guna mengembalikan kemampuan layanan jaringan irigasi sesuai dengan desain rencana.
Rehabilitasi adalah suatu proses perbaikan sistem jaringan yang meliputi perbaikan fisik atau non-fisik untuk mengembalikan tingkat pelayanan sesuai desain semula, maksimum yang pernah dicapai atau sesuai dengan kondisi lapangan.
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah dana DAK untuk kegiatan rehabilitasi sistem irigasi yang menjadi kewenangan dan tangung jawab pemerintah daerah hanya dikhususkan untuk kegiatan fisik.
Kegiatan rehabilitasi sistem irigasi secara umum dilakukan antara lain untuk jenis-jenis bangunan:
Bendungan/waduk/reservoir/embung/situ dan tampungan air lainnya untuk keperluan air irigasi;
Bangunan utama (bendung/intake,dll);
Saluran (induk/primer, sekunder, tersier, pembuang/drainase,suplesi, dll);
Bangunan pelengkap lainnya (bangunan bagi/sadap, pintu air, gorong-gorong, talang, siphon, pintu bilas, jembatan dan jalan inspeksi, got, saluran drainase, kantong lumpur, dll).
II.1.3.2. Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi Pelaksanaan kegiatan Peningkatan jaringan Irigasi hanya dilaksanakan pada Daerah Irigasi yang sudah ada Perencanaan peningkatan jaringan irigasi pada Daerah Irigasi dilaksanakan oleh Dinas/Pengelola Irigasi bersama perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A) berdasarkan rencana prioritas hasil inventarisasi jaringan irigasi dengan katagori rusak berat.
Tujuan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi untuk mengurangi kehilangan air pada saluran, sehingga perlu dibuat saluran pasangan batu/linning plat beton, atau di bendung yang mercunya terbuat dari bronjong dilakukan peningkatan mercunya menjadi pasangan batu/beton sehingga menambah debit air (memaksimalkan) yang tersedia, atau yang tadinya Irigasi Sederhana menjadi irigasi Semi Teknis, dan/atau menjadi Irigasi Teknis.
II.1.3.2.
Pembangunan Baru (selektif) diharapkan memenuhi 8 kriteria sebagai berikut:
a. Mempunyai kesuburan lahan, sesuai untuk tanaman padi/pangan
b. Tersedianya potensi air dengan kualitas yg sesuai, dan kuantitas yang mencukupi
c. Adanya penduduk, atau petani penggarap lahan pertanian
d. Ada akses jalan ke lokasi
e. Status tanah untuk jaringan irigasi dan areal pengembangan adalah milik petani, (daerah budidaya dan bukan hutan lindung)
f. Tidak ada banjir dan genangan air
g. Lahan yg dikembangkan sudah sesuai dengan RTRW
h.Tidak ada masalah sosial (pembebasan tanah, dll) Dalam rencana Pelaksanaan Rehabilitasi/Peningkatan/ Pembangunan jaringan irigasi terdapat pembagian tugas, antara P3A/GP3A/IP3A dengan pemerintah diantaranya bagian mana bisa ditangani P3A/GP3A/IP3A, dan bagian mana yang ditangani pemerintah melalui Nota Kesepakatan kerjasama. Penyusunan rencana rehabilitasi/peningkatan/pembangunan jaringan irigasi meliputi:
1. Inspeksi Rutin Dalam melaksanakan tugasnya juru pengairan harus selalu mengadakan inspeksi/pemeriksaan secara rutin di wilayah kerjanya setiap 10 hari atau 15 hari sekali, untuk memastikan bahwa jaringan irigasi dapat berfungsi dengan baik dan air dapat dibagi/dialirkan sesuai dengan ketentuan. Kerusakan ringan yang dijumpai dalam inspeksi rutin harus segera dilaksanakan perbaikannya sebagai pemeliharaan rutin, dicatat dan dikirim ke pengamat setiap akhir bulan.
Selanjutnya Pengamat akan menghimpun semua berkas usulan dan menyampaikannya ke dinas pada awal bulan berikutnya.
2. Penelusuran Jaringan Irigasi Berdasarkan usulan kerusakan yang dikirim oleh juru secara rutin, dilakukan penelusuran jaringan untuk mengetahui tingkat kerusakan dalam rangka pembuatan usulan pekerjaan tahun depan. Penelusuran
dilaksanakan setahun dua kali yaitu pada saat Pengeringan, untuk mengetahui endapan dan mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi di bawah air normal, dan pada saat air normal (saat Pengolahan Tanah) untuk mengetahui besarnya rembesan dan bocoran jaringan.
Penelusuran dilakukan bersama secara partisipatif antara Pengamat/UPT/Ranting, Juru/Mantri, dan P3A/GP3A/IP3A/masyarakat petani.
3. Pengukuran dan Pembuatan Detail Desain Perbaikan Jaringan Irigasi a). Survey dan Pengukuran Perbaikan Jaringan Irigasi Survey dan pengukuran untuk pemeliharaan jaringan irigasi dapat dilaksanakan secara sederhana oleh petugas dinas/pengelola irigasi bersama-sama perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A) dengan menggunakan roll meter, alat bantu ukur, selang air, atau tali.
Hasil survai dituangkan dalam gambar skets atau diatas gambar as built drawing.
Sedangkan untuk pekerjaan rehabilitasi/peningkatan/pembangunan harus menggunakan alat ukur waterpass atau theodolit untuk mendapatkan elevasi yang akurat. Hasil survey dan pengukuran ini selanjutnya digunakan oleh petugas Dinas/pengelola irigasi dalam penyusunan detail desain.
b). Pembuatan Detail Desain Berdasarkan hasil survey dan pengukuran disusun rancangan detail desain dan penggambaran.
Hasil rancangan detail desain ini didiskusikan kembali dengan perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A)/ masyarakat petani sebagai dasar pembuatan desain akhir yang dituangkan dalam berita acara.
II.1.4. Perhitungan Rencana Anggaran Biaya Setelah mengetahui program-program penanganan apa saja yang akan dilakukan, selanjutnya dilakukan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB). RAB dihitung berdasarkan perhitungan volume dan harga satuan yang sesuai dengan standar yang berlaku di wilayah setempat.
Perhitungan harga satuan pekerjaan dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Bidang Pekerjaan Umum.
II.1.5. Penentuan Program Penanganan Penentuan program penanganan dilakukan dengan memperhatikan prioritas penanganan (berdasarkan indeks kondisi jaringan irigasi) dan juga RAB. Program dengan prioritas tertinggi dan dengan RAB yang realistis tentunya akan mendapat prioritas utama. Hasil penentuan program penanganan ini kemudian disusun dalam bentuk RK.
II.2. Penyusunan RK RK sekurang-kurangnya mencakup informasi-informasi sebagai berikut:
1. Nama Daerah Irigasi;
2. Kelompok Kegiatan;
Kelompok kegiatan dapat berupa:
persiapan O dan P, rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan baru (selektif) jaringan irigasi.
3. Paket Pekerjaan Paket pekerjaan merupakan uraian dari kelompok kegiatan, dengan mencantumkan bagian dari jaringan yang direhabilitasi/ditingkatkan/dibangun dan persiapan operasi dan pemeliharaan.
Bagian dari jaringan tersebut dapat berupa:
saluran primer/sekunder, saluran pembuang, saluran suplesi, bendung, free intake, kantong lumpur, pintu penguras, pintu pengambilan, pintu pembagi, bangunan pengatur (bagi/sadap/bagi-sadap), bangunan terjun, talang, siphon, gorong-gorong, jalan inspeksi, rumah pengamat/juru, papan operasi dan lain-lain.
4. Lokasi Kegiatan
5. Jenis Kegiatan (Kontraktual/Swakelola)
6. Sasaran Output (buah/m), dan Outcome (ha)
7. Alokasi/Biaya Format RK dapat dilihat pada Lampiran Tabel RK DAK Subbidang Infrastruktur Irigasi.
III. PERENCANAAN TEKNIK DAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI III.1.Umum Kegiatan rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan baru (selektif) jaringan irigasi mengacu pada Norma Standar Pedoman dan Manual (kriteria) yang telah ditetapkan dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Setelah teralokasinya dana DAK untuk penanganan jaringan irigasi baik itu rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan baru (selektif), maka proses berikutnya adalah melakukan kegiatan perencanaan teknik (bagi yang belum ada perencanaan/desainnya) untuk kegiatan rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan baru (selektif).
Berdasarkan dokumen hasil perencanaan teknik, kemudian dilakukan pelaksanaan konstruksi untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
III.2.Perencanaan Teknik Perencanaan teknis Jaringan irigasi provinsi dan kabupaten/kota dapat mengacu pada standar dan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Daftar Standar dan Pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum tersebut dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
NO.
JUDUL STANDAR/PEDOMAN NOMOR 1 Kriteria Perencanaan Bagian Jaringan Irigasi KP-01 2 Kriteria Perencanaan Bagian Bangunan Utama KP-02 3 Kriteria Perencanaan Bagian Saluran KP-03 4 Kriteria Perencanaan Bagian Bangunan KP-04 5 Kriteria Perencanaan Bagian Petak Tersier KP-05 6 Kriteria Perencanaan Bagian Parameter Bangunan KP-06 7 Kriteria Perencanaan Bagian Standar Penggambaran KP-07
Standar Pintu Pengatur Air Irigasi Bagian Perencanaan, Pemasangan, Operasi dan Pemeliharaan KP-08 9 Kriteria Perencanaan Bagian Standar Pintu Pengatur Air Irigasi Spesifikasi Teknis KP-09 10 Gambar Tipe dan Standar Bangunan Irigasi BI-01 s/d BI- 03 III.3.Pelaksanaan Konstruksi III.3.1. Metoda Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Subbidang Infrastruktur Irigasi dapat dilaksanakan secara Kontraktual maupun Swakelola sebaiknya melibatkan perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A)/masyarakat petani di wilayah jaringan irigasi bersangkutan serta sebanyak mungkin memanfaatkan bahan dan material dari lokasi setempat.
Pelaksanaan kegiatan tersebut diatas antara lain mengacu pada:
a.PERATURAN PEMERINTAH RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 95)
b.Peraturan PRESIDEN RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN RI Nomor 70 Tahun 2012.
c.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
14/PRT/M/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
III.3.2. Pelaksanaan Rehabilitasi Setelah melalui tahapan penyusunan prioritas dan rencana Kegiatan dan selesai proses perencaaan teknis, maka selanjutnya adalah kegiatan pelaksanaan.
Pada prinsipnya pelaksanaan pekerjaan
rehabilitasi suatu jaringan irigasi secara umum tidak berbeda dengan pembangunan baru, namun dalam proses pelaksanaan apabila dijumpai permasalahan maka harus dicarikan pemecahan permasalahannya.
III.3.2.1. Persiapan Pelaksanaan Rehabilitasi Sebelum kegiatan rehabilitasi dilaksanakan perlu dilakukan sosialisasi kepada petani pemakai air sebagai anggota P3A/GP3A/IP3A, tentang waktu, jenis kegiatan, jumlah tenaga, bahan, peralatan yang akan digunakan, sifat rehabilitasi dan tingkat kesulitannya.
a. Pekerjaan rehabilitasi yang akan dilaksanakan secara swakelola harus melibatkan P3A/GP3A/IP3A/petani setempat, sesuai kemampuannya yang dituangkan dalam berita acara atau perjanjian kerjasama.
b. Pekerjaan yang akan dilaksanakan secara kontraktual. Disusun dalam paket-paket pekerjaan yang menggambarkan lokasi, jenis pekerjaan, rencana biaya dan waktu pelaksanaannya. Dalam perjanjian kontrak antara Dinas/Pengelola Irigasi dengan kontraktor perlu dicantumkan ketentuan yang mengikat antara lain :
Kontraktor harus melibatkan P3A/GP3A/IP3A sesuai kemampuannya;
Kontraktor harus menggunakan tenaga kerja setempat kecuali tenaga kerja tersebut tidak tersedia;
adanya kesepakatan bersama antara kontraktor dengan P3A/GP3A/IP3A mengenai jam kerja, upah kerja dan hal-hal lainnya yang dituangkan dalam berita acara atau perjanjian kerjasama.
III.3.2.2. Pelaksanaan Rehabilitasi - Pelaksana swakelola dan kontraktor serta P3A/GP3A/IP3A dalam melaksanakan pekerjaan rehabilitasi wajib memahami dan menerapkan persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas/Pengelola Irigasi;
- Pelaksanaan rehabilitasi tidak mengganggu kelancaran pembagian air untuk tanaman, artinya pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal pengeringan dan giliran air;
- Dinas/Pengelola Irigasi wajib menyampaikan kepada masyarakat pemakai air mengenai rencana pengeringan paling lambat tiga puluh hari sebelum pelaksanaan pengeringan;
- Untuk pekerjaaan yang dilaksanakan secara swakelola yang melibatkan P3A/GP3A/IP3A sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang dipersyaratkan, perlu adanya bimbingan teknis;
- Untuk pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor, sebagai kontrol sosial P3A dapat berperan secara swadaya mengawasi pekerjaan;
- Setelah pekerjaan rehabilitasi selesai dikerjakan harus dibuat berita acara bahwa pekerjaan rehabilitasi telah selesai dilaksanakan dan berfungsi baik.
III.3.3.
Pelaksanaan Peningkatan/Pembangunan Baru (Selektif) Setelah melalui tahapan penyusunan prioritas dan rencana Kegiatan dan selesai proses perencaaan teknis, maka selanjutnya adalah kegiatan pelaksanaan. Pada prinsipnya pelaksanaan pekerjaan peningkatan suatu jaringan irigasi umum tidak berbeda dengan pembangunan baru, namun dalam proses pelaksanaan apabila dijumpai permasalahan maka harus dicarikan pemecahan permasalahannya.
III.3.3.1. Persiapan Pelaksanaan Peningkatan/Pembangunan Baru Selektif Sebelum kegiatan Peningkatan/Pembangunan Baru (Selektif) dilaksanakan perlu dilakukan sosialisasi kepada petani pemakai air sebagai anggota P3A/GP3A/IP3A, tentang waktu, jenis kegiatan, jumlah tenaga, bahan, peralatan yang akan digunakan, sifat peningkatan dan tingkat kesulitannya.
a). Pekerjaan peningkatan/ pembangunan baru (selektif) yang akan dilaksanakan secara swakelola harus melibatkan P3A/GP3A/IP3A/petani setempat, sesuai kemampuannya yang dituangkan dalam berita acara atau perjanjian kerjasama;
b). Pekerjaan yang akan dilaksanakan secara kontraktual. Disusun dalam paket paket pekerjaan yang menggambarkan lokasi, jenis pekerjaan, rencana biaya dan waktu pelaksanaannya. Dalam perjanjian kontrak antara Dinas/Pengelola Irigasi dengan kontraktor perlu dicantumkan ketentuan yang mengikat antara lain:
- Kontraktor harus melibatkan P3A/GP3A/IP3A sesuai kemampuannya;
- Kontraktor harus menggunakan tenaga kerja setempat kecuali tenaga kerja tersebut tidak tersedia;
- Adanya kesepakatan bersama antara kontraktor dengan P3A/GP3A/IP3A mengenai jam kerja, upah kerja dan hal-hal lainnya yang dituangkan dalam berita acara atau perjanjian kerjasama.
III.3.3.2. Pelaksanaan Peningkatan/Pembangunan Baru (Selektif) - Pelaksana swakelola dan kontraktor serta P3A/GP3A/IP3A dalam melaksanakan pekerjaan peningkatan wajib memahami dan menerapkan persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas/Pengelola Irigasi;
- Pelaksanaan peningkatan/pembangunan baru (selektif) tidak mengganggu kelancaran pembagian air untuk tanaman, artinya pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal pengeringan dan giliran air;
- Dinas/Pengelola Irigasi wajib menyampaikan kepada masyarakat pemakai air mengenai rencana pengeringan paling lambat tiga puluh hari sebelum pelaksanaan pengeringan;
- Untuk pekerjaaan yang dilaksanakan secara swakelola yang melibatkan P3A/GP3A/IP3A sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang dipersyaratkan, perlu adanya bimbingan teknis;
- Untuk pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor, sebagai kontrol sosial P3A/GP3A/IP3A dapat berperan secara swadaya mengawasi pekerjaan;
- Setelah pekerjaan peningkatan/pembangunan baru (selektif) selesai dikerjakan harus dibuat berita acara bahwa pekerjaan peningkatan/pembangunan baru (selektif) telah selesai dilaksanakan dan berfungsi baik.
III.4. Pelaksanaan Persiapan Operasi dan Pemeliharaan Khusus untuk Pelaksanaan kegiatan Persiapan Operasi dan Pemeliharaan yang dibiayai dengan DAK Subbidang Infrastruktur Irigasi juga mengacu pada :
- Peraturan Menteri PUPR No.
30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, - Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut, - Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi, - Peraturan Menteri PUPR No. 16/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak, - Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi tambak, - Peraturan Menteri PUPR No. 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Jaringan Irigasi, - Peraturan Menteri PUPR No.
17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi.
IV. OPERASI DAN PEMELIHARAAN (O DAN P) Pasca kegiatan rehabilitasi, peningkatan dan/ atau pembangunan baru, atau pada masa persiapan operasi dan pemeliharaan perlu disusun perencanaan pengelolaan aset irigasi dalam rangka Pengelolaan Aset Irigasi (PAI), disamping itu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dalam upaya pengaturan layanan irigasi dan menjaga/ mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik.
Untuk dapat melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dengan baik, maka perlu disusun Manual O dan P pada setiap Daerah Irigasi, memenuhi tenaga O dan P (kualitas dan kwantitas), melengkapi sarana O dan P, dan melakukan penilaian kinerja irigasi.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, wajib menyiapkan alokasi dana operasi dan pemeliharaan sesuai Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) melalui dana APBD.
Dalam rangka Pengelolaan Aset Irigasi (PAI) dan Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dapat mengacu pada :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
11/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
16/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Lebak;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
21/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
29/PRT/M/2015 tentang Rawa.
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 47/PRT/M/2015 TENTANG PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR PETUNJUK PELAKSANAAN SUBBIDANG AIR MINUM I.
PENDAHULUAN I.1. Latar Belakang Kewajiban Pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar manusia, seperti bidang air minum, mengharuskan Pemerintah untuk memfasilitasi pembangunan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan masyarakat dengan tingkat pelayanan SPAM rendah. Capaian Akses Air Minum Layak Tahun 2013 adalah Nasional 67,73%, Perkotaan 79,34%, dan Perdesaan 56,17% dan Target Akses Aman Air Minum pada Tahun 2019 adalah 100%.
Penyediaan air minum melalui DAK untuk kawasan kumuh perkotaan, permukiman nelayan dan perdesaan dapat dilakukan dengan Pembangunan SPAM baik SPAM Sederhana, IPA konvensional, maupun perluasan jaringan distribusi sampai dengan pipa tersier bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan masyarakat yang belum terlayani air minum. Sasaran lokasi Kabupaten/Kota yang mendapatkan dana DAK diprioritaskan bagi Kabupaten/Kota yang cakupan air minum masih rendah, memiliki idle capacity dan kapasitas fiskal rendah.
I.2. Maksud Kegiatan SPAM yang didanai dengan DAK ini adalah dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan air minum layak dalam rangka pencapaian target RPJMN 2015-2019 yakni tercapainya Akses Aman Air Minum 100% di tahun 2019 serta mendukung kebijakan keberpihakan
(Affirmative Policy) untuk pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan.
I.3. Tujuan Tujuan DAK bidang air minum adalah meningkatkan akses air minum terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perkotaan, masyarakat di perdesaan yang rawan air, termasuk daerah tertinggal dan perbatasan melalui peningkatan sambungan rumah, pemasangan master meter dan penyediaan SPAM perdesaan secara efektif dan efisien serta dimanfaatkannya DAK sebagai Dana Daerah Untuk Urusan Bersama (DDUB) pada kegiatan pengembangan SPAM yang didanai sebagian oleh dana bersumber dari APBN melalui pembangunan jaringan distribusi sampai dengan pipa tersier.
Adapun Petunjuk teknis ini bertujuan untuk menjamin kesesuaian, ketertiban, dan ketepatan dalam pembangunan prasarana air minum sederhana sehingga prasarana yang dibangun dapat dimanfaatkan secara handal dan berkelanjutan.
I.4.
Ruang Lingkup Dalam melakukan pemilihan kegiatan DAK Subbidang Air Minum, terlebih dahulu dilakukan reviu atau kajian terhadap yang sistem yang sudah ada (eksisting). Petunjuk teknis ini menjelaskan kriteria, perhitungan, data dan tahapan yang diperlukan dalam perencanaan prasarana air minum sederhana, meliputi pembangunan baru dan perluasan jaringan pelayanan.
Pembangunan infrastuktur baru meliputi perencanaan bangunan pengambilan air baku, unit pengolahan, perpipaan, perpompaan, dan unit pelayanan sesuai lingkup program. Ruang lingkup yang diusulkan untuk DAK Subbidang Air Minum adalah:
1. Pengembangan jaringan distribusi sampai dengan pipa tersier yang menjadi bagian dari kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota melalui DDUB mendukung kegiatan pengembangan SPAM yang sebagian dibiayai oleh sumber dana APBN.
2. Perluasan dan peningkatan Sambungan Rumah (SR) murah perpipaan bagi masyarakat miskin perkotaan.
Daerah yang menjadi sasaran
adalah kabupaten/kota yang memiliki idle capacity yang memadai untuk dibangun SR perpipaan.
3. Pemasangan master meter untuk masyarakat miskin perkotaan khususnya yang bermukim di kawasan kumuh perkotaan. Daerah yang menjadi sasaran adalah kabupaten/kota yang memiliki idle capacity yang memadai untuk dibangun SR perpipaan.
4. Peningkatan kapasitas sistem terpasang untuk SPAM yang sudah mencapai kapasitas produksi maksimal, dapat melakukan penambahan kapasitas sistem terpasang melalui pembangunan intake dan komponen SPAM lainnya sampai SR
5. Pembangunan SPAM Perdesaaan pada desa-desa rawan air, terpencil, dan tertinggal, serta SPAM kawasan khusus di kawasan pulau-pulau kecil dan terluar dan perbatasan.
Tabel 3.1 Ruang Lingkup DAK Subbidang Air Minum No SPAM Kriteria Pekerjaan 1 Mendukung DDUB Lanjutan pekerjaan dari sumber dana APBN Pipa Distribusi, Pipa Tersier, dan SR 2 MBR (idle capacity) Listrik: 450 – 900 watt, Calon pelanggan mau membayar sesuai persyaratan PDAM untuk MBR Pipa Tersier, SR Murah 3 Kumuh Perkotaan (idle capacity) Lokasi: SK Bupati, dan Kumuh dari KSN Calon pelanggan mau membayar sesuai persyaratan PDAM untuk program rakyat miskin Master Meter, Pipa Tersier, SR Murah/SR Komunal 4 Perdesaan/kawasan khusus Lokasi: kawasan rawan air, terpencil, tertinggal, pulau terluar dan perbatasan.
SPAM Komunal:
Sumur Gali memakai cincin, Sumur Pompa Tangan, Penampungan
No SPAM Kriteria Pekerjaan Jarak Sumur Gali, Sumur Pompa Tangan, PAH, dan PMA ke sumber pencemaran dan cubluk (septcitank) harus > 10 m.
Air Hujan (PAH) Broncaptering/PMA, Sumur Dalam, IPA, dan IPAS.
(Pekerjaan SPAM Komunal ini harus selesai sampai ke pelayanan/SR.
5 Peningkatan Kapasitas Penambahan kapasitas eksisting sistem perkotaan melalui uprating atau pembangunan baru Terdapat sumber air baku/SIPPA Terdapat Lahan Terdapat daftar tunggu pelayanan (masyarakat MBR) • Intake/unit air baku • Uprating IKK (Nama IKK) (besar kapasitas uprating) L/det • Pembangunan IPA (Nama) untuk penambahan kapasitas (besar kapasitas) L/det • Perpipaan I.5. Pengertian
1. Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum;
2. Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif;
3. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum;
4. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik(teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum)
dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik;
5. Penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum.
II.
PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN II.1. Penyusunan Program Penanganan Kegiatan penyediaan air minum merupakan kegiatan pada Bidang Infrastruktur yang telah ditetapkan pemerintah sebagai salah satu prioritas nasional. Oleh karenanya kegiatan pada bidang Air Minum merupakan salah satu kegiatan yang berhak mendapatkan alokasi dana DAK dari APBN. Adapun besaran alokasi dana DAK ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Kementerian teknis terkait.
Ketentuan lainnya mengenai kegiatan yang dapat didanai DAK adalah kegiatan tersebut harus diusulkan daerah yang berhak mendapatkan alokasi DAK. Oleh karena itu Pemerintah daerah harus mengajukan usulan kegiatan yang akan didanai oleh DAK kepada Pemerintah Pusat.
Adapun langkah-langkah pengajuan usulan dijelaskan di bawah ini:
II.1.1.Penyusunan Daftar Fasilitas SPAM Dalam mempersiapkan program, perlu dilihat apakah sudah ada pengembangan SPAM atau belum.
Perlu dilakukan inventarisasi/penyusunan daftar fasilitas pengembangan SPAM yang ada.
Adapun fasilitas-fasilitas yang perlu diidentifikasi diantaranya adalah jenis prasarana sistem penyediaan air minum berdasarkan jenis sumber air baku. Prasarana tersebut adalah sebagai berikut:
a. Mata air: Perlindungan Mata air (PMA) /Broncaptering
b. Air tanah 1) Sumur Air Tanah Dalam (SATD);
2) Sumur Pompa Tangan;
3) Sumur Gali dengan cincin.
c. Air permukaan 1) Paket Instalasi Pengolahan Air (IPA);
2) Instalasi Pengolahan Air Minum Sederhana (IPAS).
d. Air hujan: Penampungan Air Hujan (PAH) Selain unit produksi sebagaimana hal tersebut di atas, beberapa prasarana sebagai kelengkapan dari SPAM yang perlu diidentifikasi berupa:
a. Unit Distribusi Perpipaan;
b. Perpompaan untuk sistem dengan topografi dimana wilayah pelayanan lebih tinggi dari unit produksi;
c. Unit pelayanan yang terdiri dari Sambungan Rumah (SR), Sambungan Rumah Murah, dan Sambungan Rumah Komunal (SRK).
Selain inventarisasi fasilitas SPAM yang ada, perlu dilakukan juga inventarisasi daerah-daerah yang belum memiliki fasilitas SPAM.
Daerah-daerah yang belum memiliki fasilitas SPAM ini akan mendapat prioritas untuk pembangunan fasilitas baru.
II.1.2.Penyusunan Usulan Program Prioritas Setelah melakukan penyusunan daftar fasilitas yang ada saat ini dan identifikasi daerah-daerah yang belum memiliki fasilitas SPAM, selanjutnya dilakukan identifikasi usulan program prioritas. Program- program Subbidang Air Minum yang dapat diusulkan untuk dibiayai DAK Bidang Infrastruktur pada saat ini terbatas hanya untuk program- program pembangunan fasilitas SPAM baru pada daerah-daerah yang memenuhi kriteria.
Usulan program pembangunan fasilitas SPAM baru, hendaknya memperhatikan kriteria daerah rawan air, daerah rawan penyakit, daerah rawan sanitasi, daerah miskin, aksessibilitas, daerah terpencil, dan jarak dengan sumber air.
Jenis prasarana yang tepat untuk suatu wilayah rencana pelayanan ditentukan dengan mempertimbangkan parameter jenis sumber air baku (termasuk kualitas dan kuantitasnya) dan kondisi topografi.
II.1.3.Penentuan Program Penanganan Penentuan program SPAM didasarkan pada pertimbangan bahwa teknologi yang diterapkan sesuai dengan karakteristik dan sumber daya yang ada di daerah perencanaan tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan air minum yang direncanakan.
II.2. Penyusunan RK Usulan program pengembangan SPAM kemudian disusun dalam bentuk RK dengan data base aplikasi dak mencakup informasi antara lain program kegiatan, jenis kegiatan, nama paket kegiatan, nama lokasi, target output, target outcome, cara pengadaan (swakelola/kontrak), perkiraan alokasi dak dan dana pendamping dan jenis dana DAK.
III.
PERENCANAAN TEKNIK DAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI III.1. Umum Setelah alokasi dana ditetapkan serta pemilihan program sudah dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah memilih prasarana SPAM sebagai solusi teknis yang sesuai dengan kondisi setempat. Perencanaan teknik prasarana SPAM harus mengacu pada pedoman pengembangan SPAM.
III.2. Perencanaan Teknik
1. Penentuan Kebutuhan Air Kebutuhan air minum yang diperlukan untuk suatu daerah pelayanan ditentukan berdasarkan 2 (dua) parameter, yaitu jumlah penduduk dan tingkat konsumsi air.
Perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum selanjutnya dapat dilihat pada pedoman teknis tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Pengukuran Debit Air Baku Sumber air yang dapat digunakan sebagai sumber air baku meliputi Mata air, Air tanah, Air permukaan, dan Air hujan.
Pengukuran debit air baku dilakukan untuk menghitung potensi sumber air yang akan digunakan. Tata cara pengukuran debit air baku dapat dilihat pada pedoman teknis tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
3. Pemeriksaan Kualitas Air Baku Pemeriksaan kualitas air baku dilakukan terhadap kualitas fisik, kimiawi, dan mikrobiologis. Hasil yang akurat dari kualitas air baku dapat diperoleh melalui pemeriksaan sampel air baku di laboratorium yang telah ditunjuk sebagai laboratorium rujukan. Standar kualitas air di perairan umum yang digunakan sebagai sumber air baku sesuai PERATURAN PEMERINTAH No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, sedangkan untuk persyaratan kualitas air minum sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air minum atau perubahannya.
Untuk pemeriksaan di lapangan, kualitas dapat ditinjau dari parameter Bau, Rasa, Kekeruhan, dan Warna.
4. Perencanaan Teknis Penyusunan perencanaan teknis dari alternatif solusi teknis disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut:
Unit air baku;
Unit produksi;
Unit Distribusi Perpipaan;
Perpompaan;
Unit pelayanan.
Beberapa contoh modul SPAM sederhana diantaranya antara lain:
4.1 Penangkap Mata Air (Lampiran: Gambar 1 s.d. Gambar 4)
4.2 Penampungan Air hujan (Lampiran: Gambar 5 s.d. Gambar 7)
4.3 Pengambilan Air Tanah (Lampiran: Gambar 8 s.d. Gambar 9)
4.4 IPA Sederhana Tanah (Lampiran: Gambar 10 s.d. Gambar 11)
4.5 Sambungan Rumah (Lampiran: Gambar 12)
Perencanaan teknis masing-masing modul secara umum terdiri dari:
a.Komponen prasarana dan sarana
b.Perhitungan dimensi
c.Spesifikasi teknis yang meliputi persyaratan umum, bahan, dan peralatan.
d.Cara pengerjaan yang meliputi Pekerjaan persiapan dan Pekerjaan konstruksi.
e.Operasi dan pemeliharaan yang meliputi Operasi, Pemeliharaan, Perbaikan/rehabilitasi dan Pelaporan.
III.3. Pelaksanaan Konstruksi III.3.1.
Metoda Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur dapat dilaksanakan dengan cara swakelola atau kontraktual.
Pelaksanaan kegiatan tersebut harus mengacu pada:
a. PERATURAN PEMERINTAH RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Peraturan PRESIDEN RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan terakhirnya;
c. Peraturan Menteri PUPR Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Permen PU No. 07/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
III.3.2.
Pelaksanaan Konstruksi Perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum selengkapnya dapat dilihat pada peraturan/ pedoman teknis tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Daftar SNI tentang pengembangan SPAM selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran: Tabel 1 Daftar SNI bidang Air Minum.
IV.
PENGELOLAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TERBANGUN Untuk menjaga agar SPAM berkelanjutan, maka perlu dibentuk lembaga di tingkat masyarakat sebagai penyelenggara SPAM atau melalui PDAM BLU dan UPTD.
Lembaga pengelola dan pemelihara SPAM DAK dapat menciptakan mekanisme pengelolaan dan pemeliharaan.
Penyelenggaran pengelolaan prasarana air minum terbangun ini dilaksanakan oleh PDAM, BLU, UPTD, Organisasi Masyarakat Setempat–Air Minum (OMS-AM), Koperasi Air Minum, dan Kelompok Pengguna dan Pemanfaat (KP2) Air Minum sebagaimana diuraikan pada bagian berikut.
Dalam hal masyarakat tidak dapat melaksanakan pemeliharaan, Pemda berkewajiban memberikan pelatihan yang berkaitan dengan pengelolaan kepada masyarakat.
IV.1. Kelembagaan
1. PDAM
2. BLU
3. UPTD
4. Organisasi Masyarakat Setempat-Air Minum (OMS-AM) Organisasi Masyarakat Setempat-Air Minum (OMS-AM) adalah lembaga legislatif dari suatu wilayah pelayanan air minum dan merupakan nama generik dari lembaga di tingkat masyarakat, yang merupakan forum demokrasi dan wadah proses pengaambilan keputusan tertinggi yang mencerminkan aspirasi masyarakat pengguna air minum.
Pembentukan, keanggotaan, pengurus, mekanisme pemilihan, tugas kewenangan dan pengaturan lainnya berkenaan dengan OMS-AM ini diuraikan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan SPAM Sederhana.
5. Koperasi Air Minum Koperasi Air Minum merupakan bentuk lain dari OMS-AM, namun bentuk perkoperasian ini diatur oleh UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Keanggotaan dan susunan pengurus, Kewajiban dan hak, serta ketentuan lain berkenaan koperasi air minum ini diuraikan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan SPAM Sederhana.
6. Kelompok Pengguna dan Pemanfaat Air Minum (KP2-AM) Kelompok Pengguna dan Pemanfaat Air Minum (KP2-AM) adalah badan pelaksana dan pengelola pelayanan air minum yang anggotanya ditunjuk oleh OMS-AM atau Koperasi Air Minum, yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai keahlian yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan air minum.
Keanggotaan, susunan pengurus, mekanisme pemilihan anggota, tugas, dan kewenangan, serta ketentuan lain berkenaan dengan KP2- AM diuraikan lebih rinci dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan SPAM Sederhana.
IV.2.Prinsip Dasar dan Aspek Pengelolaan Berbasis Masyarakat (OMS-AM, Koperasi Air Minum, dan KP2-AM) Dalam upaya pemanfaatan prasarana dan sarana air minum yang berkelanjutan, perlu diciptakan mekanisme pengelolaan yang berbasis masyarakat, yaitu pengelolaan yang dilaksanakan oleh masyarakat pengguna itu sendiri. Oleh karena itu perlu dipahami prinsip-prinsip dasar pengelolaan, aspek pengelolaannya, aspek hukum dan hal-hal lainnya diuraikan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan SPAM Perpipaan Sederhana.
IV.3.Penetapan Besaran Iuran Penggunaan Air
Lembaga pengelola mengadakan rembug warga untuk menentukan besarnya harga air minum per m3 atau per-jerigen 20 liter dan 10 liter yang harus dibayar oleh masyarakat untuk keperluan antara lain membayar harga air minum, insentif kepada petugas pengelola prasarana sesuai kesepakatan, insentif kepada pemilik tanah (bila diperlukan), biaya operasi dan pemeliharaan prasarana, dan kontribusi untuk RT (bila diperlukan).
Besarnya harga air minum tersebut harus lebih murah dari harga air yang harus dibayar oleh masyarakat sebelum dilaksanakannya pengembangan sistem penyediaan air minum tersebut.
V. PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN DAN PENILAIAN KINERJA Lingkup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang Air Minum mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Bagian A. Begitu juga dengan pelaporan, mengikuti tata cara dan format-format yang diatur Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini sebagaimana tercantum pada Lampiran VI.
Evaluasi dan penilaian kinerja dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Pembina Teknis yang membidangi air minum, cq Direktorat Jenderal Cipta Karya, untuk selanjutnya dilakukan penilaian kinerja sebagai evaluasi pemanfaatan DAK bidang Air Minum.
Gambar 1 Contoh Modul Bangunan penangkap mata air tipe I A
Gambar 2 Contoh Modul Bangunan penangkap mata air tipe I B
Gambar 3 Contoh Modul Bangunan penangkap mata air tipe I C
Gambar 4 Contoh Modul Bangunan penangkap mata air tipe I D
Gambar 5 Contoh Modul PAH dari Ferro Semen (beton) Gambar 6 Contoh Modul PAH dari Pasangan Bata
Gambar 7 Contoh Modul PAH dari FRP (tangki fiber)
Gambar 8 Contoh Konstruksi sumur dalam (dengan pompa)
Gambar 9 Contoh Sumur pompa tangan dangkal dengan pompa tangan
Gambar 10 Contoh IPAS tipe I Gambar 11 Contoh IPAS tipe II
Gambar 12 Contoh Spesifikasi Teknis SR
Tabel 1 Daftar SNI Bidang Air Minum No.
Daftar SNI JUDUL SNI 1 SNI 03-6859-2002 Metode Pengujian Angka Rasa Dalam Air 2 SNI 03-6860-2002 Metode Pengujian Angka Bau dalam Air 3 SNI 03-2414-1991 Metode Pengukuran Debit Sungai dan Saluran Terbuka 4 SNI 06-2412-1991 Metode Pengambilan Contoh Uji Kualitas Air 5 SNI 19-1141-1989 Cara Uji Suhu 6 SNI 06-2503-1991 Metode Pengujian Kadar Kebutuhan Oksigen Biokimiawi dalam Air 7 SNI 06-2504-1991 Metode Pengujian Kadar Kebutuhan Oksigen Kimiawi dalam Air dengan Alat Refluks Tertutup 8 SNI 06-2424-1991 Metode Pengujian Oksigen Terlarut dalam Air dengan Titrimetik 9 SNI 06-2425-1991 Metode Pengujian Oksigen Terlarut dalam Air dengan Elektrokimia 10 SNI 03-6858-2002 Metode Pengujian Kadar Bakteri Koli Total dalam Air dengan Saringan Membran 11 SNI 06-3822-1- 2000 Spesifikasi Poly-Aluminium Klorida Cair 12 SNI 03-6419-2000 Spesifikasi Pipa PVC bertekanan berdiameter 110-315 mm untuk Air Bersih 13 SNI 06-4829-2005 Pipa Polietilena untuk Air Minum 14 SNI 03-6481-2000 Sistem Plumbing 15 SNI 06-2550-1991 Metode Pengujian Ketebalan Dinding Pipa PVC untuk Air Minum 16 SNI 06-2551-1991 Metode Pengujian Bentuk dan Sifat Tampak Pipa PVC untuk Air Minum 17 SNI 06-2552-1991 Metode Pengambilan Contoh Uji Pipa PVC untuk Air Minum 18 SNI 06-2553-1991 Metode Pengujian Perubahan Panjang pipa PVC untuk Air Minum dengan Uji Tungku 19 SNI 06-2554-1991 Metode Pengujian Ketahanan Pipa PVC untuk Air Minum terhadap Metilen Khlorida 20 SNI 06-2555-1991 Metode Pengujian Kadar PVC pada Pipa PVC untuk Air Minum dengan THF
No.
Daftar SNI JUDUL SNI 21 SNI 06-2556-1991 Metode Pengujian Diameter Luar Pipa PVC untuk Air Minum dengan Pita Meter 22 SNI 06-2548-1991 Metode Pengujian Diameter Luar Pipa PVC untuk Air Minum dengan Jangka Sorong 23 SNI 06-2549-1991 Metode Pengujian Kekuatan Pipa PVC untuk Air Minum terhadap tekanan Hidrostatik 24 SNI 19-6778-2002 Metode Pengujian Sambungan Mekanik Pipa Polietilena (PE) Pada Tekanan Internal Rendah 25 SNI 19-6779-2002 Metode Pengujian Perubahan Panjang Pipa Polietilena (PE) 26 SNI 19-6780-2002 Metode Penentuan Densitas Referensi Polietilena (PE) Hitam dan PE Tidak Berwarna pada Pipa PE dan Sambungan 27 SNI 19-6781-2002 Metode Pengujian Kehilangan Tekanan pada Sistem Sambungan Mekanik Pipa Polietilena (PE) 28 SNI 06-4821-1998 Metode Pengujian Dimensi Pipa Polietilen (PE) untuk Air Minum 29 SNI 06-4248-1998 Spesifikasi Cincin Karet Sambungan Pipa Air Minum, Air Limbah dan Air Hujan 30 SNI 07-0068-1987 Pipa Baja untuk Konstruksi Umum, Mutu, dan Cara Uji 31 SNI 0039-1987 Pipa Baja Bergalvanis 32 SNI 07-0822-1989 Baja Karbon Strip Canai Panas untuk Pipa 33 SNI 07-1769-1990 Penyambung Pipa Air Minum Bertekanan dari Besi yang Kelabu 34 SNI 07-1969-1991 Pipa Air Minum Bertekanan Besi Tuang Kelabu, Penyambung 35 SNI 07-2255-1991 Pipa Baja Saluran Air 36 SNI 07-3080-1991 Pipa Spigot dan Socket dari Besi Tuang modular untuk Jaringan Pipa Bertekanan, bagian 2 37 SNI 03-2408-1991 Tata Cara Pengecatan Logam 38 SNI 07-6398-2000 Tata Cara Pelapisan Epoksi Cair untuk Bagian Dalam dan Luar pada Pelapisan Cair dari Baja 39 SNI 06-0084-2002 Pipa PVC untuk Saluran Air Minum 40 SNI 06-0135-1987 Sambungan Pipa PVC untuk Saluran Air Minum 41 SNI 06-6396-2000 Soda Abu untuk Pengolahan Air Bersih
No.
Daftar SNI JUDUL SNI 42 SNI 04-0225-2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000) 43 SNI 06-4592-1998 Petunjuk Pengambilan Contoh Air Minum dan Air untuk Pengolahan Makanan Minuman 44 SNI 07-2951-1992 Penyambung Pipa Air Minum Bertekanan dari Besi Cor Bergrafit Bulat 45 SNI 2547-2008 Spesifikasi Meter Air Minum 46 SNI 7593-2010 Polietilena Massa Jenis Tinggi (High Density Polyethylene/ HDPE) Untuk Bahan Baku Pipa Air Minum 47 SNI 7629-2008 Tata cara Commissioning Instalasi Pengolahan Air 48 SNI 7829-2012 Bangunan Pengambilan Air Baku untuk Instalasi Pengolahan Air Minum 49 SNI 7830-2012 Tata cara Pengendalian Mutu Pembangunan IPA Minum 50 SNI 7831-2012 Perencanaan SPAM 51 SNI DT 91-0002- 2007 Perencanaan Unit Paket IPA 52 SNI DT 91-0003- 2007 Tata cara Pengoperasian dan Pemeliharaan Unit Paket IPA 53 SNI DT 91-0005- 2007 Spesifikasi Unit Paket IPA 54 SNI 03-2916-1992 Sumur Gali Untuk Sumber Air Bersih 55 SNI 03-2917-1992 Instalasi Air Minum Tipe Cikapayang 5 56 SNI 03-3961-1995 Perencanaan Instalasi Saringan Pasir Lambat 57 SNI 03-3982-1995 Pengoperasian dan Perawatan Instalasi Saringan Pasir Lambat 58 SNI 03-6405-2000 Pengelasan Pipa Baja Untuk Air di Lapangan 59 SNI 05-2418-1991 Metode Pengujian Meter Air Bersih (Ukuran 13 mm sampai dengan 40 mm) 60 SNI 05-2419-1991 Metode Pengambilan Contoh Meter Air Bersih (Ukuran 13 mm sampai dengan 40 mm) 61 SNI 05-2547-1991 Spesifikasi Meter Air Bersih (Ukuran 13 mm sampai dengan 40 mm) 62 SNI 05-6375-2000 Pengambilan Contoh Air dari Saluran Tertutup 63 SNI 05-6437-2000 Metode Pengujian Kinerja Pompa dengan Menggunakan
No.
Daftar SNI JUDUL SNI Model 64 SNI 07-6404-2000 Flensa Pipa Baja Untuk Penyediaan Air Bersih Ukuran (110-366) mm 65 SNI 19-6449-2000 Metode Pengujian Koagulasi Flokulasi Dengan Cara Jar 66 SNI 19-6775-2002 Pengoperasian dan Pemeliharaan Unit Paket Instalasi Penjernihan Air Kapasitas Di Atas 5 liter per detik 67 SNI 19-6776-2002 Pengoperasian dan Pemeliharaan Unit Paket Instalasi Penjernihan Air 68 SNI 19-6778-2002 Metode Pengujian Koagulasi, Flokulasi Dan Filtrasi Bertekanan 69 SNI 2418.2-2009 Pengukuran Aliran Air Dalam Saluran Tertutup untuk Meter Air Minum Bagian 2:
Persyaratan Pemasangan Meter Air Minum 70 SNI 2418.3-2009 Pengukuran Aliran Air Dalam Saluran Tertutup untuk Meter Air Minum Bagian 3:
Metode dan Peralatan Pengujian Meter Air Minum 71 SNI 3981-2008 Perencanaan Instalasi Saringan Pasir Lambat 72 SNI 7511-2011 Tatacara Pemasangan Pipa Transmisi dan Pipa Distribusi Serta Bangunan Pelintas Pipa 73 SNI 7831-2012 Perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum 74 SNI 6773-2008 Spesifikasi Unit Paket Instalasi Pengolahan Air 75 SNI 6774-2008 Tata Cara Perencanaan Unit Paket Instalasi Pengolahan Air 76 SNI 6775-2008 Judul Standar, Tata Cara Pengoperasian dan Pemeliharaan Unit Paket Instalasi Pengolahan Air MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 47/PRT/M/2015 TENTANG PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR PETUNJUK PELAKSANAAN SUBBIDANG SANITASI I.
PENDAHULUAN I.1. Latar Belakang Kewajiban Pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar manusia salah satunya akses sanitasi layak.
Dalam rangka upaya perwujudan pemenuhan akses sanitasi layak tersebut, Pemerintah berupaya memenuhi akses pelayanan sanitasi di INDONESIA terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembangunan sarana prasarana sanitasi yang berkesinambungan. Berkesinambungan berarti pemerintah berupaya membangun sarana yang dapat memenuhi kebutuhan sebagian besar pengguna termasuk mereka yang berpenghasilan rendah.
Memenuhi kebutuhan disini bila sarana yang ada dapat dirasakan manfaatnya dan efektif penggunaannya, hal ini terjadi bila sebagian besar masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan sanitasi.
Sanitasi merupakan salah satu pelayanan dasar namun kurang mendapatkan perhatian dan belum menjadi prioritas pembangunan di daerah, dampaknya kondisi sanitasi INDONESIA masih relatif buruk dan jauh tertinggal dari sektor-sektor pembangunan lainnya. Hal ini terlihat dari capaian akses sanitasi layak tahun 2013 yang secara nasional baru mencapai 60,91 % (BPS tahun 2013) dimana masih terdapat kesenjangan sebesar 39 % yang harus dipenuhi hingga akhir tahun 2019 nanti sesuai dengan target pemenuhan universal akses sanitasi sebesar 100% pada tahun 2019.
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur Sub Bidang Sanitasi (selanjutnya disebut DAK Sub Bidang Sanitasi ) yang disusun sebagai Lampiran Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur, yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan DAK Sub Bidang Sanitasi, agar pelaksanaan penanganan infrastruktur DAK Sub Bidang Sanitasi dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran, tepat biaya, mutu dan waktu sesuai dengan yang diharapkan.
DAK Sub Bidang Sanitasi ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kinerja prasarana dan sarana bidang infrastruktur serta meningkatkan cakupan pelayanan sanitasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di kabupaten/kota melalui perluasan akses pelayanan air limbah dan persampahan yang layak skala komunal/kota dengan kriteria padat penduduk dan rawan sanitasi, yang diselenggarakan melalui proses pemberdayaan masyarakat.
Penyelenggaraan DAK Sub Bidang Sanitasi ini mengacu kepada amanat UNDANG-UNDANG No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada Pasal 21 ayat (1) bahwa perlindungan dan pelestarian sumber air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebabkan oleh tindakan manusia; serta ayat (2) bahwa perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: (d) pengaturan prasarana dan sarana sanitasi.
Penyelenggaraan DAK Sub Bidang Sanitasi ini juga mengacu kepada UNDANG-UNDANG No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan pada Pasal 28 ayat (1) bahwa Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Selanjutnya pada Pasal 13 menjelaskan bahwa Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Selain itu pula, ditegaskan pula oleh PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum pada Pasal 14 ayat
(1) bahwa
perlindungan air baku dilakukan melalui keterpaduan pengaturan pengembangan SPAM dan Prasarana Sarana Sanitasi; serta ayat (2) bahwa Prasarana Sarana Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Prasarana Sarana Air Limbah dan Prasarana Sarana Persampahan.
I.1. Maksud Maksud dari penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) ini adalah sebagai acuan dan pedoman bagi penyelenggara DAK Sub Bidang Sanitasi (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Tenaga Fasilitator Lapangan/TFL dan masyarakat) dalam menyelenggarakan kegiatan Sanitasi. yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) mulai dari tahap persiapan, perencanaan dan pemrograman, pelaksanaan konstruksi, pengelolaan operasi dan pemeliharaan, pemantauan dan pengendalian, evaluasi pemanfaatan, hingga penilaian kinerja dalam rangka meningkatkan pelayanan sanitasi skala komunal di kawasan perkotaan padat penduduk rawan sanitasi.
I.2. Tujuan dan Sasaran Tujuan penyusunan Petunjuk Teknis ini adalah membantu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Tenaga Fasilitator Lapangan/TFL dan masyarakat, dalam menyelenggarakan kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi sesuai dengan kaidah (tepat sasaran, tepat waktu, mutu, dan biaya) serta ketentuan teknis.
Sasaran program DAK Sub Bidang Sanitasi ditujukan untuk dua sektor sanitasi yaitu : sektor air limbah dan sektor persampahan 3R. Adapun sasaran dari tiap sektor tersebut adalah :
a. Bidang Air Limbah:
Terwujudnya stop buang air besar sembarangan (BABS), yang ditandai dengan tersedianya akses terhadap sistem pengelolaan air limbah terpusat (off-site), penyediaan akses dan peningkatan kualitas terhadap sistem pengelolaan air limbah setempat (on-site) yang layak.
b. Bidang Persampahan: terwujudnya pengurangan volume sampah dari sumbernya melalui peningkatan kinerja persampahan serta pengelolaan sampah dengan pola 3R (reduce, reuse, recycle).
I.3.
Ruang Lingkup Ruang lingkup dari program DAK Bidang Infrastruktur Sub Bidang Sanitasi adalah sebagai berikut:
I.3.1. Pelaksanaan Kegiatan Sanitasi Utama Ketentuan umum kegiatan sanitasi utama dalam pemilihan lokasi diluar ketentuan administratif dan teknis, antara lain:
1. Kepadatan penduduk di atas 150 jiwa/ha (pemakai tetap)
2. Tersedia sumber air (PDAM/sumur/mata air/air tanah).
3. Pesantren / tempat pendidikan keagamaan minimal 300 siswa.
4. Kawasan pemukiman rawan sanitasi mengacu kepada data BPS,Buku Putih - SSK, dan kawasan permukiman yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM).
5. Tersedia lahan yang minimal 200 m2 untuk infrastruktur 3R, sedangkan IPAL Komunal maupun Tangki Septik dengan Biofilter Komunal dapat memanfaatkan lahan fasum fasos atau lahan hibah warga, swasta dan lahan aset Pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Tersedia sumber listrik.
7. Adanya saluran drainase/sungai/badan air untuk mengalirkan/menampung effluen pengolahan air limbah.
8. Memiliki permasalahan sanitasi yang mendesak untuk segera ditangani seperti pencemaran limbah, banyaknya sampah tidak terangkut, sebagaimana data hasil Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP).
9. Masyarakat yang bersangkutan menyatakan tertarik dan bersedia untuk berpartisipasi melalui kontribusi, baik dalam bentuk uang, barang maupun tenaga.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara swakelola kepada kelompok masyarakat (KSM)
I.3.2. Pelaksanaan Kegiatan Sanitasi untuk Fasilitas Publik Kegiatan sanitasi untuk melayani Fasilitas Publik, Kawasan Komersil, Kawasan Permukiman Padat di Pusat Pertumbuhan Kota/ Kecamatan, Kawasan Perumahan RSH, PNS, TNI dan POLRI, seperti:
1. Alun – alun Kota, Taman Kota, Hutan Kota.
2. Makam Bersejarah, Situs.
3. Tempat Ibadah skala besar.
4. Lapangan olah raga yang dikelola Pemerintah Daerah.
5. Pasar induk Kelurahan/ Kampung
6. Terminal anggkutan antar Kota / Provinsi.
7. Kawasan wisata yang di kelola oleh Pemerintah Daerah.
8. Kawasan perdagangan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah/ Kota (Kawasan Komersil)
9. Kawasan Perumahan (RSH, PNS, TNI dan POLRI)
10. Kawasan padat pusat pertembuhan Kota/ Kecamatan.
11. Pesantren/ Pusat Pendidikan Agama.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara Kontraktual kepada Penyedia Jasa atau secara swakelola kepada KSM jika ada usulan dan permintaan masyarakat sebagai calon pemanfaat (Khusus point 2, 9, 10 dan 11).
I.3.3.
Pelaksanaan Kegiatan Sanitasi untuk Daerah Tertinggal, Perbatasan, Pulau-Pulau Kecil dan Terluar, serta Daerah Rawan Bencana Kegiatan sanitasi untuk melayani daerah tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil dan terluar, serta daerah rawan bencana (Sesuai dengan SK Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dilaksanakan dengan Kontraktual Pola Padat Karya.
Memaksimalkan pemanfaatan tenaga kerja setempat.
Penyedia jasa dengan mandor, kepala tukang dan tukang, KSM mengumumkan pendaftaran calon pekerja dari masyarakat. Hanya
jika masyarakat tidak berminat bekerja, maka penyedia jasa dapat merekrut tenaga kerja.
I.4. Jenis Kegiatan Penentuan sarana dan prasarana yang akan dibangun melalui program DAK Sub Bidang Sanitasi ditentukan berdasarkan skala prioritas yang meliputi:
Prioritas Pertama :
Penanganan air limbah rumah tangga.
Prioritas Kedua :
Persampahan Prioritas kedua dapat dipilih apabila sebuah Kelurahan/ Kecamatan sudah bebas BABS.
Kegiatan persampahan yang dimaksud adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu 3R (Reduce, Reuse dan Recycle). Tatalaksana mengikuti Pedum dan Juklak TPS 3R oleh Kementerian PUPR.
1.4.1. Jenis Kegiatan Sanitasi Utama Jenis Kegiatan Sanitasi Utama untuk Kepadatan penduduk di atas 150 jiwa/ha (pemakai tetap) atau Kawasan pemukiman rawan sanitasi atau tempat pendidikan keagamaan minimal 300 siswa:
1. IPAL komunal dengan jaringan perpipaan berbasis masyarakat melayani minimal 50 KK,
2. Kombinasi IPAL komunal kombinasi MCK pelayanan total minimal 50 KK dengan Sambungan Rumah minimal 50 untuk melayani minimal 50 KK.
3. Pengembangan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah pada IPAL Komunal yang sudah ada minmal 50 SR dan minimal melayani 50 KK.
4. Tangki Septik dengan Media Bakteri5 - 10 KK.
5. Tangki Septik dengan Media Filter (minimal satu lokasi 20 unit). Usulan prasarana ini khusus bagi kabupaten/kota yang sudah memiliki IPLT yang sudah beroperasi, dan berkomitmen
mengeluarkan perda/perbup/perwali tentang program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) pada tahun berjalan.
1.4.2. Jenis kegiatan sanitasi untuk Fasilitas Publik Jenis kegiatan sanitasi untuk melayani Fasilitas Publik Utama, Kawasan Komersil, Kawasan Permukiman Padat di Pusat Pertumbuhan Kota/ Kecamatan, Kawasan Perumahan RSH, PNS, TNI dan POLRI:
1. IPAL Skala kawasan minimal 200 SR minimal melayani 200 KK.
2. IPAL Komunal minimal 50 SR melayani minimal 50 KK
3. Jaringan Pipa dan SR.
4. Toilet Umum.
1.4.3. Jenis Kegiatan Sanitasi untuk melayani daerah tertinggal perbatasan dan pulau – pulau kecil dan terluar, serta daerah rawan bencana:
1. IPAL komunal dengan jaringan perpipaan berbasis masyarakat minimal 50 SR dan minimal melayani 50 KK,
2. Kombinasi IPAL komunal kombinasi MCK pelayanan total minimal 50 KK dengan Sambungan Rumah minimal 50 untuk melayani minimal 50 KK.
3. Pengembangan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah pada IPAL Komunal yang sudah ada minmal 50 SR dan minimal melayani 50 KK.
4. Tangki Septik dengan Media Bakteri5 - 10 KK.
5. Perpipaan dan Tangki Biofilter individual (minimal satu lokasi 20 unit).
Usulan prasarana ini khusus bagi kabupaten/kota yang sudah memiliki IPLT yang sudah beroperasi, dan berkomitmen mengeluarkan perda/perbup/perwali tentang program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) pada tahun berjalan.
6. MCK Plus Maksimal 4 Pintu.
I.5. Pengertian Beberapa pengertian dalam penyelenggaraan DAK Sub Bidang Sanitasi:
1. DAK Sub Bidang Sanitasi adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan sanitasi yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana sanitasi yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah, melalui peningkatan cakupan pelayanan sanitasi skala kawasan dan diselenggarakan melalui proses pemberdayaan masyarakat, yaitu suatu kegiatan pengembangan kemampuan masyarakat merubah perilaku dan mengorganisir warga masyarakat secara mandiri yang dilaksanakan dalam rangka untuk menyediakan prasarana sarana sanitasi skala komunal berbasis masyarakat melalui penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana air limbah serta fasilitas pengurangan sampah dengan pola 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle).
2. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat dengan tujuan utama mengembangkan kemampuan masyarakat, mengubah perilaku masyarakat, serta mengorganisir diri masyarakat.
3. Pengembangan prasarana dan sarana pengolahan air limbah rumah tangga komunal berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan prasarana air limbah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat berdasarkan kebutuhan dan kesesuaian masyarakat itu sendiri. Pengertian air limbah dalam petunjuk teknis ini adalah air buangan yang berasal dari WC, kamar mandi dan dapur/tempat cuci pakaian. Pengelolaan air limbah komunal berbasis masyarakat terdiri dari tangki tangki biofilter, Mandi Cuci Kakus (MCK), MCK Plus (MCK +), MCK Plus Plus (MCK ++), MCK Kombinasi IPAL Perpipaan, maupun sistem perpipaan air limbah komunal skala kawasan/kota :
Mandi Cuci Kakus Plus Komunal (MCK) terdiri dari sejumlah kamar mandi dan WC, sarana cuci yang dilengkapi dengan unit pengolahan air limbah. Pengolahan air limbah yang digunakan adalah bio-digester dan baffled reactor (tangki septik bersusun atau anaerobic filter/tangki septik bersusun dengan filter). Setiap MCKPlus+ direncanakan dapat melayani 50 KK. Untuk MCK yang dilengkapi dengan bio-digester dikenal pula dengan istilah MCK ++.
Sistem perpipaan air limbah komunal adalah sistem pengolahan air limbah komunal yang menggunakan perpipaan untuk mengalirkan air limbah ke unit pengolahan air limbah. Setiap sistem perpipaan air limbah komunal direncanakan dapat melayani 50- 150 KK.
Sistem perpipaan air limbah skala kota adalah sistem pengolahan air limbah skala kota yang menggunakan perpipaan untuk mengalirkan air limbah ke unit pengolahan air limbah khusus untuk kota yang telah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) skala kota.
MCK Kombinasi IPAL Perpipaan, adalah sistem pengolahan air limbah komunal yang mengkombinasikan MCK Komunal yang dilengkapi dengan sistem perpipaan untuk mengalirkan air limbah dari rumah tangga ke unit pengolahan air limbah yang menjadi satu dengan unit MCK Komunal.
Tangki Septik dengan Media Filter Komunal adalah sarana terdiri dari bak kontrol yang berfungsi sebagai inlet dan pembagi aliran, bak pengendap dan tiga kompartemen biofilter. Rincian dimensi sesuai dengan tabel di bawah.
Tangki Septik dengan Biofilter Individu adalah merupakan ruang kedap air yang terdiri dari satu atau beberapa kompartemen yang berfungsi untuk menampung dan mengolah air limbah rumah tangga dengan kecepatan aliran yang lambat sehingga memberi kesempatan untuk terjadinya pengendapan padatan tersuspensi dan kesempatan untuk penguraian bahan-bahan organik oleh jasad anaerobik membentuk bahan-bahan larut air dan gas.
Usulan Tangki Septik Individu harus memiliki IPLT yang sudah
beroperasional dan berkomitmen ikut serta dalam program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT).
Beberapa contoh modul Pengelolaan air limbah komunal berbasis masyarakat diantaranya antara lain :
Gambar 2. Contoh Modul Sumur Resapan Gambar 1. Contoh Modul Bangunan Tangki Septik
Gambar 3. Contoh Modul Bidang Resapan Gambar 4. Contoh Modul Bangunan MCK
Gambar 6 : Contoh Modul Tipikal bangunan MCK plus.
Gambar 5. Contoh Modul Bangunan Biofilter
Gambar 7 : Contoh Modul aliran air limbah dalam ABR (Dewats 1998) Gambar 8 : Contoh Modul Pola aliran air dalam AUF
GAMBAR 9. TANGKI SEPTIK DENGAN MEDIA FILTER KOMUNAL 5-10 KK (BOTOL AIR MINERAL) Bentuk design dapat disesuaikan dengan kondisi lahan, asalkan volume efektif. Kedalaman efektif bak kurang dari 2 meter tidak disarankan agar suasana anaerobik tetap terjaga. Seluruh air limbah kakus, mandi dan cuci dapat diolah dengan Tangki Septik dengan Media Filter.
Gambar 9a. TANGKI SEPTIK MEDIA FILTER KOMUNAL 5-10 KK Pabrikasi.
Opsi buatan pabrik dipilih dengan kondisi muka air tanah kurang dari 1,5 meter. Buatkan cassing dari bahan pasangan bata atau beton.
Gambar 10 : Contoh Modul Sistem Perpipaan Air Limbah Komunal
GAMBAR 11.TANGKI SEPTIK MEDIA FILTER INDIVIDU (media filter botol air mineral) dan bioball.
Penggunaan bahan beton lebih disarankan dalam rangka memaksimalkan pemberdayaan masyarakat. Tulangan ganda pada Sistem Komunal, dan tulangan tunggal pada Tangki Septik Individu.Volume efektif tidak kurang dari 1 m3.
4. Pengembangan fasilitas pengurangan sampah dengan pola 3R adalah penyelenggaraan prasarana persampahan berbasis masyarakat yang meliputi kegiatan mengurangi (R1 atau reduce), mengguna-ulang (R2 atau reuse) dan mendaur-ulang sampah (R3 atau recycle).
Kegiatan Mengurangi Sampah (R1) adalah upaya meminimalkan produk sampah.
Kegiatan Mengguna-ulang Sampah (R2) adalah upaya untuk menggunakan kembali sampah secara langsung.
Kegiatan Mendaur-ulang Sampah (R3) adalah upaya untuk memanfaatkan kembali sampah setelah melalui proses pengolahan. Unit daur ulang ini dilengkapi dengan prasarana
pengangkut sampah dan IPST (Instalasi Pengelolaan Sampah Terpadu).
I.6.
Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan DAK Sub Bidang Sanitasi diselenggarakan sesuai dengan prinsip- prinsip :
1. Tanggap Kebutuhan Masyarakat yang layak mengikuti DAK Sub Bidang Sanitasi akan bersaing mendapatkan kegiatan ini dengan cara menunjukkan komitmen serta kesiapan untuk melaksanakan sistem sesuai pilihan mereka.
2. Masyarakat Subyek Utama Pengambilan keputusan berada sepenuhnya di tangan masyarakat sebagai subyek utama. Masyarakat menentukan, merencanakan, membangun dan mengelola sistem yang mereka pilih sendiri, dibawah fasilitasi TFL (Teknis dan Pemberdayaan Masyarakat) yang bergerak secara profesional dalam bidang teknologi pengolahan air limbah, persampahan, maupun bidang ekonomi dan sosial.
3. Pemerintah Sebagai Fasilitator Peran dari Pemerintah Kabupaten / Kota hanya sebatas sebagai fasilitator.
Pemerintah daerah tidak sebagai pengelola sarana, hanya memfasilitasi inisiatif kelompok masyarakat untuk mampu mengelola dan mengoperasikan infrastruktur terbangun.
4. Dapat diterima Pilihan kegiatan berdasarkan musyawarah rembug warga sehingga memperoleh dukungan dan dapat diterima oleh masyarakat.
5. Transparan Pengelolaan kegiatan dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat dan aparatur pemerintah setempat, sehingga dapat diawasi dan dievaluasi oleh semua pihak.
6. Dapat dipertanggungjawabkan Pengelolaan kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada seluruh lapisan masyarakat.
7. Berkelanjutan Pengelolaan kegiatan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan, yaitu ditandai dengan adanya manfaat bagi pengguna serta pemeliharaan dan pengelolaan sarana dilakukan secara mandiri oleh masyarakat pengguna.
II. PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN II.1. Kebijakan Pemberian Dana Perimbangan (DAK) Mengacu pada kebijakan bantuan DAK untuk mendorong penyediaan lapangan kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan sel-sel pertumbuhan di daerah. Mengalihkan kegiatan yang didanai dari dekonsentrasi dan tugas perbantuan yang telah menjadi urusan daerah seacara bertahap ke DAK. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan di atas bahwa untuk kegiatan yang dibiayai DAK akan dititikberatkan pada pembangunan baru. Program Pemeliharaan merupakan prioritas utama yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga sumber pendanaan pemeliharaan dibebankan pada APBD murni.
Besaran alokasi DAK Sub Bidang Sanitasi masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis.Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang dicerminkan dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah.Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah.Sedangkan kriteria teknis disusun berdasarkan kegiatan khusus yang dirumuskan oleh kementerian / lembaga.
II.2. Rencana Pembiayaan Pembiayaan kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi ini dapat berasal dari beberapa sumber pembiayaan, antara lain: Pemerintah Pusat (APBN), DAK, Pemerintah Kabupaten/Kota, swadaya masyarakat, swasta dan atau LSM. Untuk setiap lokasi diperlukan kontribusi pendanaan dari masing-masing pemangku kepentingan sebagai berikut:
1. Biaya sosialisasi DAK, pelatihan TFL dibiayai dari dana APBN, sedangkan biaya pelatihan bendahara, tukang, pelatihan KSM, mandor dan pengelola dibiayai dari dana APBD.
2. Komponen biaya Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) terdiri dari :
Biaya pendampingan masyarakat (gaji TFL) dibiayai dari dana DAK, dan Biaya operasional TFL yang dibiayai dari dana APBD.
3. Pemerintah Kabupaten / Kota wajib mengalokasikan dana APBD untuk operasional TFL sebesar Rp.
500.000,- sampai Rp.
1.000.000,- per orang/bulan selama minimal 8 bulan.
4. Gaji TFL dapat dianggarkan melalui belanja penunjang, mengikuti Standar Biaya Masukan (SBM) Kemenkeu atau Billing Rate konsultan individual daerah atau setara gaji kegiatan Pemberdayaan lainnya selama minimal 6 (enam) bulan disesuaikan kebutuhan.
5. Biaya konstruksi dibiayai oleh :
a. DAK dan Pemerintah Kabupaten / Kota (APBD).
b. Swadaya Masyarakat
c. Kontribusi dari masyarakatdapat berupa dana tunai (in cash) serta kontribusi dalam bentuk barang (in kind) berupa lahan, tenaga kerja, material dan lain-lain.
6. Dana pihak swasta lainnya dapat dikumpulkan melalui berbagai upaya lain sejauh hal tersebut saling menguntungkan dan tidak mengikat. Biaya Operasi dan Pemeliharaan, dibiayai dan dikelola langsung oleh masyarakat.
Rincian pembiayaan dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 3.2.1. Pembiayaan per Komponen Kegiatan No.
Komponen Kegiatan APBN DAK APBD Masyarakat I Persiapan Workshop Regional Sosialisasi Kab/Kota Pelatihan TFL V V V II Seleksi Lokasi Longlist Shortlist Lokasi Terpilih V V V III Penugasan TFL untuk fasilitasi Penyiapan Masyarakat Pemicuan Masyarakat Pembentukan KSM Pelatihan mandor, tukang, keuangan V V V V IV Penugasan TFL untuk pendampingan penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Pemetaan topografi dan permasalahan sanitasi di lokasi Penetapan lokasi IPAL dan calon pemanfaat Kesepakatan Pilihan Teknologi DED + RAB Dokumentasi dan legalisasi V V V V V V
No.
Komponen Kegiatan APBN DAK APBD Masyarakat RKM Dokumen kontrak Pelaksanaan konstruksi V V Petugas Emon V VI Pelaksanaan konstruksi Material Upah pekerja Lahan V V V VII Gaji dan operasional TFL:
Gaji Operasional V V VIII Operasional SKPD pelaksana DAK V XI Pengoperasian & Pemeliharaan :
Pelatihan OP Sosialisasi pengguna Biaya Operasional V V V X Monitoring & Evaluasi V V V II.3. Sumber Pendanaan II.3.1.Dana APBN Dana APBN dialokasikan melalui Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakanuntuk sosialisasi, pelatihan TFL, pelaporan serta monitoring dan evaluasi.
II.3.2.Dana DAK Dana DAK dipergunakan untuk pembangunan prasarana fisik dan gaji TFL. Gaji TFL serta Petugas Emon dapat dialokasikan dari belanja Penunjang II.3.3.Dana APBD Dana APBD dapat dialokasikan sebagai dana operasional yang digunakan untuk :
Operasional TFL sebesar Rp.
500.000,- sampai Rp.
1.000.000,- per orang / bulan selama minimal 6 (enam) bulan.
BOP SKPD untuk mengelola kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi ;
Honorarium, rapat koordinasi, penyusunan laporan, perjalanan dinas, ATK.
Sosialisasi tingkat Kabupaten/ Kota dan tingkat Kelurahan.
Biaya penyusunan RKM dan Rembug warga, Pembuatan badan hukum atau Akte Notaris KPP dengan biaya antara 5 - 20 Juta per lokasi.
Supervisi dan Pengendalian pelaksanaan fisik DAK oleh PPK Sanitasi.
II.3.4.Dana Masyarakat
1. Dana masyarakat (in-cash dan/atau in-kind) dikumpulkan berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah dan kesepakatan masyarakat calon pengguna/penerima manfaat program.
2. Pengumpulan dana masyarakat dilakukan oleh KSM.
3. Dana dari masyarakat dalam bentuk tunai dimasukkan ke rekening bersama atas nama 3 (tiga) orang yaitu : Ketua KSM, Bendahara KSM dan 1 (satu) orang wakil dari penerima manfaat yang terpilih melalui rembug warga.
II.3.5.Dana Swasta / Donor (apabila ada)
1. Dana swasta/donor adalah dalam bentuk hibah sebagai bentuk kontribusi swasta dalam kegiatan perbaikan sanitasi masyarakat;
2. Pencairan dana dilakukan sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing perusahaan/lembaga atau institusi yang bersangkutan setelah ada rencana kerja masyarakat/RKM;
3. Dana dari Swasta/Donor diwujudkan dalam bentuk tunai yang ditransfer langsung ke rekening. KSM.
II.3.6.Dana LSM (bila ada) Dukungan dari LSM biasanya berbentuk keahlian (expertise) sebagai bentuk kontribusi mereka terhadap kegiatan perbaikan sanitasi masyarakat II.3.7.Pengelolaan Dana Pengelolaan dana sepenuhnya dilakukan oleh KSM sesuai dengan perencanaan dan pengawasan sepenuhnya dari pihak SKPD danTenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
II.3.8.Pelaporan
1. KSM membuat laporan kegiatan harian yang berisi kemajuan pelaksanaan pembangunan dan keuangan, disampaikan setiap minggu kepada masyarakat.
2. KSM melaporkan kondisi fisik prasarana setiap tiga (3) bulan kepada instansi penanggung jawab di daerah (SKPD).
3. Fasilitator dan KSM membuat laporan secara periodik kepada SKPD sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
4. SKPD pengelola DAK Sub Bidang Sanitasi wajib menyusun laporan pelaksanaan DAK baik secara manual maupun secara elektronik melalui E-Monitoring.
III. Alur Pelaksanaan DAK Sub Bidang Sanitasi Setelah teralokasinya DAK Sub Bidang Sanitasi untuk pembangunan infrastruktur Sanitasi, maka proses berikutnya adalah pelaksanaan DAK Sub Bidang Sanitasi sesuai dengan bagan alir pelaksanaan DAK Sub Bidang Sanitasi sebagai berikut :
Bagan Alir Pelaksanaan DAK Sub Bidang Sanitasi Sosialisasi Kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota KONSTRUKSI Pelaksanaan dan Pengawasan / Pengendalian Oleh Masyarakat Penyusunan Petunjuk Penyiapan TFL SELEKSI LOKASI Longlist (Disesuaikan Lokasi Hasil EHRA/ Memorandum Program Bagi Daerah yang telah ikut Program PPSP) Shortlist Lokasi Terpilih PEMICUAN MASYARAKAT PEMBENTUKAN KSM PELATIHAN MANDOR, TUKANG, KEUANGAN PENYUSUNAN RKM Organisasi, Pilihan Teknologi dan Sarana, DED, RAB dan Jadwal Kegiatan Dokumen RKM Pelelangan Material Sarana Siap digunakan Serah Terima Operasi, Pemeliharaan Persiapan Seleksi Lokasi Oleh TFL Penyiapan Masyarakat Oleh TFL Pelaksanaan Fisik Operasi dan Pemeliharaan
Proses berikutnya adalah pengorganisasian pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi :
1. Tingkat Pusat Untuk tingkat pusat, Menteri membentuk Tim Koordinasi Kementerian penyelenggaran DAK Sub Bidang Sanitasi, yang terdiri dari Sekjen, Inspektorat Jenderal dan Unit Kerja Eselon I terkait.
2. Tingkat Provinsi Untuk Tingkat Provinsi, Gubernur membentuk Tim Koordinasi Provinsi penyelenggara DAK Sub Bidang Sanitasi.
3. Tingkat Kabupaten/Kota Untuk Tingkat Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota membentuk Tim Koordinasi DAK Infrastruktur Kabupaten/Kota.
SKPD Pelaksana DAK Sub Bidang Sanitasi yang melaksanakan kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi di tingkat Kabupaten / Kota.
Tingkat Kelurahan / Desa Di tingkat kelurahan/desa sebagai pelaksana kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi, dibentuk KSM yang merupakan perwakilan dari masyarakat di daerah pelaksana.
4. Tenaga Fasilitator Lapangan yang bertugas melakukan pendampingan di lokasi.
5. Masyarakat pemanfaat dan pengguna sebagai subyek utama penyelenggaraan DAK Sub Bidang Sanitasi III.1. Persiapan dan Perencanaan Kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi Persiapan dan perencanaan kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi meliputi :
1. Sosialisasi Sosialisasi DAK Sub Bidang Sanitasi diselenggarakan kepada seluruh pemerintah Kabupaten / Kota pada akhir tahun anggaran sebelumnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sosialisasi dilaksanakan juga oleh SKPD teknis / Pokja Sanitasi di tingkat Kabupaten / Kota, dengan
mengundang Camat, Kodim (TNI),Lurah/ Kades daerah rawan sanitasi. Sosialisasi ini bertujuan, agar Pemerintah Kabupaten / Kota dapat memahamilingkup kegiatan, mengalokasikan dana pendamping DAK Sub Bidang Sanitasi dan operasional TFL dalam APBD serta dapat mempersiapkan lokasi yang memenuhi syarat dan kriteria.
2. Rapat Konsultasi Teknis Regional Rapat Konsultasi Regional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat termasuk didalamnya kegiatan konsultasi teknis untuk Sanitasi.
3. Rencana Kegiatan Pengisian dan penyampaian format Rencana Kegiatan sesuai dengan kondisi eksisting sanitasi di masing-masing kabupaten/kota dilakukan dengan hardcopy dan softcopy untuk sistem aplikasi elektronik.
4. Pengesahan Rencana Kegiatan Rencana Kegiatan yang telah diisi dan dilengkapi disahkan dengan ditandatangani Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
5. Pengisian aplikasi elektronik monitoring khusus DAK Sub Bidang Sanitasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan selanjutnya diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi dalam sistem e- monitoring.
III.2. Penyusunan Program Penanganan III.2.1. Penyusunan Data Dasar Prasarana Sanitasi Dalam mempersiapkan program, perlu dilihat apakah di suatu daerah sudah ada pengembangan fasilitasi sanitasi lingkungan (air limbah permukiman, persampahan dan drainasenya) atau belum.
Perlu dilakukan inventarisasi/penyusunan data dasar mengenai daerah-
daerah yang sudah maupun yang belum mengembangkan fasilitas sanitasi lingkungan.
Adapun fasilitas-fasilitas sanitasi yang perlu diidentifikasi diantaranya adalah:
Fasilitas air limbah; Fasilitas persampahan; dan Fasilitas drainase lingkungan.
Inventarisasi/penyusunan data dasar mengenai daerah- daerah yang sudah maupun yang belum mengembangkan fasilitas sanitasi lingkungan ini dapat diperoleh dari data primer maupun sekunder (BPS, Buku Putih Sanitasi PPSP, Studi EHRA, RPIJM Kabupaten / Kota).
III.2.2. Penyusunan Usulan Kegiatan Prioritas DAK Sub Bidang Sanitasi, adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menyediakan prasarana penyehatan lingkungan permukiman berbasis masyarakat meliputi :
1. Pengembangan prasarana dan sarana air limbah rumah tangga komunal
2. Pengembangan fasilitas pengurangan sampah dengan pola 3R (reduce, reuse dan recycle) III.2.3. Penyusunan Rencana Kegiatan Usulan kegiatan prioritas yang telah ditetapkan, dituangkan ke dalam format Penyusunan Rencana Kegiatan, yang harus mengacu pada Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM) kabupaten/kota Bidang Cipta Karya yang telah disepakati, Dokumen Buku Putih dan Strategi Sanitasi Kab/Kota serta Memorandum Program terutama bagi Kab/Kota yang telah mengikuti Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP).
III.3. Penyiapan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Tahapan penyiapan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) :
1. Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengirimkan surat, kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota agar dapat mengusulkan nama calon fasilitator dalam rangka pemilihan TFL sesuai kriteria, terdiri dari 1 (satu)
orang fasilitator teknis dan 1 (satu) orang fasilitator pemberdayaan masyarakat untuk 2 (dua) lokasi rencana.
2. Kepala SKPD menyampaikan nama calon TFL ke Direktur PPLP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk selanjutnya mengikuti pelatihan TFL.
3. Direktur PPLP , Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan pelatihan TFL melalui Satker Penyehatan Lingkungan Permukiman Berbasis Masyarakat.
4. Pemerintah Kabupaten / Kota wajib mengalokasikan dana APBD untuk operasional TFL sebesar Rp.
500.000,- sampai Rp.
1.000.000,- per orang/bulan selama minimal 8 bulan.
5. Gaji TFL dapatdianggarkan dari Belanja Penunjang,mengikuti Standar Biaya Masukan (SBM) Kemenkeu atau Billing Rate konsultan individual daerah atau setara gaji kegiatan Pemberdayaan lainnya.
Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) terdiri dari TFL teknis dan TFL sosial pemberdayaan masyarakat yang ditugaskan oleh dari Pemda Kabupaten/Kota Dinas penanggung jawab. TFL tersebut diseleksi sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pendidikan minimal D3/sederajat;
2. Penduduk asli/setempat atau mampu berkomunikasi dan menguasai bahasa serta adat setempat;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Mengenal kondisi lingkungan calon lokasi;
5. Memiliki cukup waktu untuk melaksanakan tugas TFL;
6. Tidak merangkap sebagai TFL di tempat lain, bukan anggota BKM/LKM, KSM dan calon anggota legeslatif;
7. Memiliki pengetahuan / pengalaman dasar tentang air limbah dan persampahan (Sanitasi);
8. Bukan simpatisan anggota partai politik;
9. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai TFL
10. SKPD Kabupaten/ Kota melakukan seleksi administrasi, tes
tertulis dan wawancara.
III.4. Seleksi Lokasi Tahapan seleksi lokasi :
1. Seleksi Lokasi dimulai dengan Pemerintah Kota/Kabupaten MENETAPKAN calon lokasi penerima DAK Sub Bidang Sanitasi dalam bentuk daftar-panjang permukiman/kampung/ kelurahan. Sumber data daftar panjang dapat diambil dari hasil SSK atau Memorandum Program bagi kabupaten/kota yang telah mengikuti Program Percepatan Pembangunan Sanitasi (PPSP).
Bagi kabupaten/kota yang belum mengikuti PPSP, sumber data daftar panjang ditetapkan oleh SKPD pelaksana DAK Sub Bidang Sanitasi.
2. Penetapan daftar-panjang minimal 7 (tujuh) lokasi didasarkan pada wilayah yang merupakan urutan prioritas Pengembangan prasarana dan sarana air limbah komunal berbasis masyarakat, Pengembangan pengurangan sampah dengan pola 3R (reduce, reuse, dan recycle) berbasis masyarakat. Oleh karena itu perlu disusun pemetaan prasarana dan sarana sanitasi lingkungan sehingga penanganan sanitasi lingkungan akan lebih tepat sasaran dan skala prioritas.
3. Pemerintah Kabupaten / Kota bersama dengan fasilitator pendamping (LSM atau Konsultan) akan menyusun daftar- pendek sesuai persyaratan teknis minimal yang ditetapkan dan melalui pengecekan lapangan.
4. Penentuan lokasi terpilih dilakukan dengan metode seleksi- sendiri atau oleh perwakilan masyarakat dengan sistem kompetisi terbuka.
5. Pemilihan maksimal 3 (tiga) lokasi yang masuk dalam Daftar Pendek ( Shortlist ) yang dilakukan oleh TFL, Pemda dan Masyarakat dan disahkan oleh Kepala Dinas penanggungjawab, dengan ketentuan memiliki kriteria sebagai berikut :
5.1.Kriteria Umum Pembobotan Pemilihan Titik Lokasi:
1. Kepadatan Penduduk ( bobot 30 % )
2. Kondisi rawan sanitasi ( bobot 20 % ),
3. Tingkat partisipasi warga masyarakat ( bobot 50 % ).
5.2. Kriteria Lokasi Kegiatan Pengelolaan Air Limbah Skala Kawasan:
1. Terdaftar dalam administrasi pemerintahan Kabupaten / Kota (legal / proses legal) & cakupan 50-100 KK – RT / RW / Lingkungan / Kampung;
2. Kawasan perdagangan dan komersial.
3. Memiliki masalah fisik sanitasi yang sama (tidak terpengaruh batas RT / RW);
4. Tersedia sumber air (PDAM, sumur gali, mata air), dan saluran untuk pembuangan air limbah (saluran drainase/riol kota/sungai).
5. Calon pemanfaat bersedia untuk berkontribusi (in cash + in kind).
5.3. Kriteria Lokasi Kegiatan Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan:
1. Kriteria Fisik Lingkungan
a. Lahan TPS 3R berada dalam batas administrasi yang sama dengan area pelayanan pengelolaan sampah terpadu 3R berbasis masyarakat.
b. Berada didalam area yang memang direncanakan diperuntukkan sebagai lokasi TPS Sampah atau Rencana pemanfaatan rendah untuk fasilitas umum / taman.
c. Lahan yang diusulkan memang telah dimanfaatkan/ difungsikan sebagai lokasi TPS Sampah.
d. Status kepemilikan lahan milik pemerintah atau lainnya dengan surat pernyataan bersedia digunakan untuk prasarana dan sarana pengelolaan
sampah terpadu 3R berbasis masyarakat.
e. Berdampak minimal terhadap tata guna lahan.
f. Ukuran lahan minimal 200 m2
g. Permukaan air tanah di TPS 3R>10 m
h. Bebas banjir.
i. Berada di lahan datar.
j. Jalan keluar/masuk menuju dan dari TPS 3R datar dengan kondisi baik dan lebar jalan yang cukup untuk mobilisasi keluar/masuk motor/gerobak sampah.
k. Jarak lokasi ke permukiman lebih dari 200 m.
l. Terletak 500 m dari jalan raya
m. Terdapat zona penyangga dan kegiatan operasionalnya tidak terlihat dari luar.
2. Kriteria Sosial Ekonomi
a. Masalah sampah sudah mulai mengganggu masyarakat di kawasan dimaksud
b. Cakupan pelayanan mendekati 500 KK.
c. Ada tokoh masyarakat yang disegani dan mempunyai wawasan lingkungan yang kuat.
d. Penerimaan masyarakat untuk melaksanakan program 3R merupakan kesadaran masyarakat secara spontan.
e. Masyarakat bersedia membayar retribusi pengolahan sampah.
f. Sudah memiliki kelompok aktif di masyarakat seperti PKK, Forum-forum kepedulian terhadap lingkungan, karang taruna, remaja mesjid, klub jantung sehat, club manula, pengelola kebersihan / sampah, dll.
III.5. Penetapan Lokasi
1. Penetapan lokasi DAK Sub Bidang Sanitasi ditentukan oleh Kepala SKPD melalui tahapan:
a. Penetapan lokasi dilaksanakan melalui tahap sosialisasi berdasarkan shortlist yangdilaksanakan oleh SKPD Kabupaten/Kotapelaksana kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi bersama dengan TFL.
Sosialisasi ini berupa penjelasan kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi kepada perwakilan dari masing-masing stakeholderlokasi(3-5 orang).
Bagi lokasi shortlist yang berminat dapat mengikuti tahap seleksi lokasi, dengan tahapan sebagai berikut :
b. Menyampaikan surat minat dari stakeholder kepada TFL dan dinas penanggung jawab kegiatan untuk dilakukan survey cepat partisipatif (Rapid Paticipatory Assessment/RPA).
c. Bersama dengan TFL melakukan survei cepat partisipatif (RPA).
RPA merupakan metode pemetaan kondisi sanitasi masyarakat, masalah yang mereka hadapi serta kebutuhan untuk memecahkan masalah sanitasi secara cepat dan dilakukan secara partisipatif/bersama masyarakat.
d. Masyarakat, TFL dan SKPD bersama-sama melakukan perhitungan hasil skoring RPA tiap lokasi secara terbuka seperti Tabel Konsolidasi Skor RPA (terlampir).
e. Setelah terpilihnya lokasi yang disepakati bersama, disusun materi berita acara seleksi lokasi terkait tenggat waktu tertentu untuk konfirmasi lahan dan sebagainya kepada pemenang ke-
1. Bila pemenang ke-1 tidak memenuhi syarat, dapat digantikan oleh pemenang berikutnya.
III.6. Pembentukan dan Penetapan KSM (Kecuali Kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi yang di Kontraktualkan) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah kumpulan orang atau masyarakat yang menyatukan diri secara sukareladalam kelompok dikarenakan adanya kepentingan dan kebutuhan yang sama, sehingga dalam kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang
ingin dicapai. KSM merupakan wakil masyarakat calon penerima manfaat program DAK Sub Bidang Sanitasi.KSM dibentuk melalui musyawarah masyarakat dengan bentuk dan susunan pengurus ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Kelurahan.Untuk lokasi pemberdayaan masyarakat yang belum ada KSM yang terbentuk (seperti KSM pengelola PAMSIMAS, PNPM Mandiri, atau program pemberdayaan sejenis lainnya), maka perlu dibentuk KSM baru.
Namun untuk lokasi pemberdayaan yang telah mempunyai KSM, maka pemberdayaan dapat dilakukan terhadap KSM yang telah ada.
Secara umum tugas KSM adalah mensosialisasikan, merencanakan, melaksanakan, mengawasi/memonitor, supervisi, mengelola kegiatan pembangunan, serta mengelola sarana Sanitasi yang telah dibangun nantinya. Pada tahap awal kegiatan KSM membentuk tim swakelola yang terdiri dari : tim perencana, tim pelaksana, tim pengawas, tim pengelola dan panitia/pejabat pengadaan.
III.7. Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM)
1. Masyarakat di lokasi terpilih dibawah pendampingan Fasilitator menyusun RKM DAK Sub Bidang Sanitasi berupa pemilihan prasarana sanitasi lingkungan beserta teknologi sanitasi lingkungan yang dibutuhkan, calon penerima manfaat, pembentukan forum pengguna, pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), jadwal konstruksi, rencana kontribusi, rencana pelatihan KSM serta rencana pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas sanitasi lingkungan yang dibangun.
2. Dokumen Perencanaan kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi diusulkan dan disahkan dalam forum musyawarah di lokasi pelaksanaan.
III.8. Pelaksanaan Konstruksi Pelaksanaan Konstruksi secara garis besar adalah :
1) Penjelasan teknis konstruksi dilakukan oleh SKPD, kepada pelaksana pembangunan, tukang, mandor dan masyarakat pengguna;
2) Pekerjaan konstruksi dilakukan oleh tukang dan atau masyarakat yang dipekerjakan oleh KSM, didampingi oleh TFL, dengan tahapan sebagai berikut ;
Rembug warga :
KSM melakukan pemaparan terhadap rencana pelaksanaan pembangunan, penjelasan RKM, jadwal pelaksana pekerjaan, kontrak, sumber-sumber pembiayaan lainnya, rekruitmen dan jumlah tenaga kerja yang diperlukan, mekanisme pembayaran, penjelasan gambar desain dan jalur perpipaan, titik lokasi IPAL terpilih, menyepakati rencana operasi dan pemeliharaan, pembentukan lembaga pengelola, jadwal evaluasi pekerjaan.
Survey dan pemetaan:
survey dilakukan untuk mendapatkan jumlah pemanfaat sesuai dengan RKM dan rencana pengembangannya.
Pemetaan dilakukan untuk mengukur ulang jalur pipa rencana, keberadaan utilitas, pemasangan patok (benchmark).
Pembersihan dan penyiapan lahan IPAL / MCK plus Penyiapan peralatan K3, sign board, turap pengaman galian Penyiapan direksi Kit, gudang, area kerja (misal untuk pembuatan precast bak kontrol) Pengadaan dan pembelian barang oleh panitia pengadaan Pembagian grup dan area kerja Pelaksanaan pekerjaan Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan untuk pekerjaan yang dikerjakan sendiri oleh tim pelaksana KSM adalah :
Sekurang-kurangnya terdapat Satu Kepala Pelaksana Kepala Pelaksana mewakili Ketua KSM dalam memberikan arahan serta mengawasi jalannya pelaksanaan di lapangan, baik dari segi teknik maupun administrasi kegiatan, dan sebagai penghubung dengan pihak luar sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan. Kepala Pelaksana adalah Ketua Unit Teknis KSM atau anggota KSM lain yang mampu untuk mengemban tugas tersebut.
Satu orang Mandor Mandor adalah orang yang menguasai pekerjaan lapangan sesuai dengan jenis pekerjaannya, dan berfungsi membantu Kepala Pelaksana dalam menangani satu maçam pekerjaan atau lebih. Mandor sebaiknya adalah anggota Unit Kerja Teknis atau orang lain yang terampil/menguasai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.Serah terima Aset Infrastruktur DAK Sub Bidang Sanitasi yang telah terbangun, harus segera diserah terimakan kepada KPP Pengelola untuk dapat dioperasikan dan dipelihara dengan bimbingan teknis dari SKPD Teknis Kabupaten / Kota dalam rangka keberlanjutan.
III.9. Serah Terima Aset Infrastruktur Setelah pembangunan prasarana / sarana sanitasi diselesaikan, maka tahapan selanjutnya adalah tahapan serah terima prasarana / sarana sanitasi yang sudah di bangun.
Beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan dalam proses penyerahan sarana sanitasi adalah sebagai berikut :
Rembug Warga bertujuan untuk memberikan informasi hasil pelaksanaankegiatandan hasil pengelolaandanakepada warga lokasi sasaran.
Rembug dilaksanakan setelah pelaksanaan fisik selesai 100%ataupadasaatbataswaktupenyelesaianpekerjaan habis.
Forum ini dipimpin oleh Lurah denganmengundang PPK Sanitasi Kabupaten / Kota, ,PemerintahKecamatan, KSM,KM, PKK,LSM,Tokoh masyarakatdesa,danwargalokasikegiatan denganperwakilanPengurus RT / RW.
Dalam Rembug ini, KSM menjelaskan secara rinci dan transparan laporan pertanggung jawaban.
Materinya antara lain Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB) disertai dengan foto-foto pelaksanaan.
Hasil Rembug
Warga ini disampaikan kepada PPK Sanitasi kabupaten / kota. Hasil rembug warga di tuangkan dalam berita acara.
SerahTerima Pekerjaandilakukan oleh KetuaKSM kepadaPPK Kabupaten / kota dengansepengetahuan SKPD dan Lurah.
Selanjutnya PPK Kabupaten / kota menyerahkan pengelolaan sarana dan prasarana sanitasi tersebut kepada KPP.
III.10.Operasi dan Pemeliharaan Setelah konstruksi selesai dilaksanakan diperlukan pengoperasian dan pemeliharaan yang tepat oleh pengurus KPP yang ditunjuk dan dibentuk masyarakat melalui pendampingan pihak SKPD Kabupaten / Kota dan TNI agar sarana yang dibangun dapat berfungsi dengan baik serta berkelanjutan.
1.Sarana yang sudah dibangun oleh KSM sistem pengelolaan diserahkan kepada KPP.
Proses pengelolaan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah masyarakat pengguna.
Pengelolaan tersebut dapat menggunakan lembaga KPP yang sudah ada ataupun dengan membentuk kelembagaan baru sesuai dengan kebutuhan.
Masyarakat memperoleh fasilitasi baik dari aparat, tenaga pendamping maupun pihak-pihak lain yang berkompeten.
2.Mekanisme pengelolaan pada tahap pemanfaatan dilakukan sebagaimana proses pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi dimana proses musyawarah, transparansi, akuntabilitas publik maupun kontrol sosial tetap berjalan.
3.Operasi dan pemeliharaan dilakukan oleh pengelola yang ditunjukdan dibentuk oleh masyarakat pengguna sesuai dengan petunjuk operasional (SOP).
4.SKPD Kabupaten / Kota pengelola DAK Sub Bidang Sanitasi berkewajiban dalam melakukan pembinaan Operasi dan Pemeliharaan Infrastruktur DAK Sub Bidang Sanitasi kepada pengurus lembaga KPP selaku pengelola dalam rangka keberlanjutan keberfungsian.
III.11.Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi ini merupakan kegiatan milik
masyarakat sehingga diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian oleh seluruh komponen masyarakat dengan didampingi aparatSKPD Kabupaten / Kota dan TNI serta dibantu oleh tenaga Fasilitator.
Pengawasan dan pengendalian dilakukan sejak tahap rembug warga tahap pertama, hingga operasi dan pemeiharaan, untuk menjaga dilaksanakannya prinsip-prinsip dasar Program DAK Sub Bidang Sanitasi.
III.12.Penilaian Kinerja Program DAK Dan Evaluasi Pemanfaatan Dalam rangka mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan program DAK yang telah terbangun, maka perlu dilakukan penilaian kinerja dan evaluasi manfaat infrastruktur terbangun kepada masyarakat, sehingga dapat digunakan oleh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam merumuskan kebijakan kedepan terkait keberlanjutan pelaksanaan program DAK.
III.13.Penguatan Kelembagaan Masyarakat Untuk Keberlanjutan Dalam rangka menjamin keberlanjutan infrastruktur DAK Sub Bidang Sanitasi terbangun, diperlukan upaya penguatan kelembagaan masyarakat yang bersinergi dengan pihak SKPD Kabupaten/Kota dan TNI, berupa pengorganisasian masyarakat dan pengembangan institusi lokal;
identifikasi dan seleksi serta implementasi pilihan-pilihan teknologi sanitasi berbasis masyarakat;
serta penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam bentuk pelatihan dan sosialisasi yang meliputi :
1. Pelatihan terhadap TFL (Rapid Participatory Assesment / RPA & Rencana Kegiatan Masyarakat / RKM): dalam pelatihan ini para TFL disiapkan untuk memfasilitasi masyarakat dalam penilaian kondisi sanitasi secara cepat dan mendampingi masyarakat dalam menyusun RKM.
2. Pelatihan terhadap KSM:
dalam pelatihan ini KSM dibekali pengetahuan tentang organisasi dan pengelolaan administrasi keuangan.
3. Pelatihan terhadap Mandor:
dalam pelatihan ini mandor disiapkan untuk membangun prasarana terpilih sesuai dengan DED yang telah disusun.
4. Sosialisasi terhadap masyarakat pengguna: dalam kegiatan ini kelompok masyarakat calon pengguna diberi penjelasan mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan tata cara penggunaan sarana Sanitasi terbangun.
5. Pelatihan terhadap pengelola: dalam pelatihan ini pengelola ( KPP) disiapkan untuk mengoperasikan dan memelihara sarana Sanitasi termasuk pengelolaan biaya pemeliharaan.
6. Dalam rangka keberlanjutan prasarana sarana sanitasi terbangun dapat pula bekerja sama dengan tenaga Sanitarian dari Dinas Kesehatan setempat khususnya untuk sosialisasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
III.14.Peran Serta TNI dalam Pelaksanaan Program DAK Sub Bidang Sanitasi Program DAK Sub Bidang Sanitasi memberikan peran yang seluas luasnya kepada pelayanan sanitasi dalam lingkungan Asrama dan Fasilitas TNI, maupun keterlibatan unit TNI (Koramil, Kodim, Korem, Kodam) dalam penyediaan tenaga kerja pada pelaksanaan pembangunan DAK Sub Bidang Sanitasi. SKPD/ PPK Kabupaten/ Kota diharapkan menyampaikan informasi Program DAK Sub Bidang Sanitasi kepada Koramil/ Kodim dalam sosialisasi tingkat Kabupaten Kota dan tingkat Kelurahan.Pejabat Koramil/ Kodim dapat mengajukan usulan calon lokasi pelaksanaan DAK Sub Bidang Sanitasi. Dalam hal lokasi yang diusulkan ditetapkan sebagai lokasi terpilih, maka ketentuan tentang tatalaksana proses implementasi Program DAK tetap mengikuti Juklak dan Juknis Kementerian PUPR seperti pembuatan RKM, pembentukan KSM dan lain-lain. Prasarana sanitasi yang terbangun di dalam area kawasan TNI dapat menyertakan pelayanan kepada masyarakat disekitarnya.
Keterlibatan tenaga kerja dari TNI dapat dilaksanakan pada lokasi terpilih dimana masyarakat setempat kurang berminat sebagai tenaga kerja.
III.15.Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam setiap tahapan proses pelaksanaan DAK Sub Bidang Sanitasi, SKPD/PPK pengelola dana DAK memaksimalkan peran dan keterlibatan gender:
kaum perempuan, masyarakat dengan
keterbatasan fisik, kaum lansia, dan masyarakat marginal sebanyak minimal 30 persen.
Sebagai agen perubahan yang bisa memicu keluarga dan lingkungan dalam hal perubahan perilaku hidup bersih sehat dalam bidang sanitasi, maka keterlibatan kaum perempuan dalam proses khususnya perencanaan di upayakan semaksimal mungkin, Mengingat dalam kehidupan sehari hari kaum perempuan lah yang selalu bersentuhan dengan air dan sanitasi.
Kaum perempuan dapat bekerja sama dengan Puskesmas/ Posyandu terdekat, PKK, Kelompok Arisan dalam kampanye sanitasi.
Keterlibatan kaum perempuan dalam pelaksanaan kontruksi lebih diarahkan pada pencatatan laporan, pengupahan tenaga kerja, pembelanjaan, dan penagihan swadaya masyarakat (In Cash).
Keterlibatan kaum perempuan dalam pasca kontruksi dan keberlanjutan pengembangan pelayanan adalah sebagai anggota/pengurus KPP.
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 47/PRT/M/2015 TENTANG PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR PETUNJUK PELAKSANAAN SUBBIDANG PERUMAHAN I. PENDAHULUAN II.1. Latar Belakang UNDANG-UNDANG Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa INDONESIA melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah INDONESIA.
Berkaitan dengan itu, sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa urusan Pemerintah konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menjadi dasar otonomi daerah.
Terdapat 6 (enam) pelayanan dasar pada urusan pemerintah konkuren yang menjadi urusan wajib, yaitu : pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.
Salah satu prinsip urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yaitu dalam Pasal 13 ayat
4.d.
UNDANG-UNDANG 23 tahun 2014 adalah bahwa urusan pemerintah yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota. Hal ini menjadi dasar pertimbangan pemanfaatan dana alokasi khusus sub bidang perumahan dalam menyelenggarakan program kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya guna pencegahan
perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah perbatasan, tertinggal, terpencil, terluar dan pesisir/kepulauan melalui DAK.
II.2. Maksud Maksud dari penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya melalui dana alokasi khusus pada lokasi daerah perbatasan, tertinggal, terpencil, terluar, dan pesisir/kepulauan.
II.3. Tujuan Tujuan petunjuk teknis ini adalah terpenuhi rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di lokasi prioritas nasional dengan bantuan stimulan perumahan swadaya yang tepat sasaran, tepat waktu dan tepat pemanfaatan.
II.4. Ruang Lingkup Petunjuk teknis ini memuat latar belakang, pengertian, persiapan, prinsip penyelenggaraan, perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi serta pengawasan pelaksanaan dalam rangka penyelenggaraan BSPS melalui anggaran DAK subbidang perumahan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan serta berkelanjutan.
II.5. Pengertian Beberapa pengertian dalam penyelenggaraan DAK Subbidang Perumahan :
a. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah fasilitas pemerintah berupa bantuan stimulan untuk pembangunan/peningkatan kualitas rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah;
b. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
c. Pembangunan rumah baru yang selanjutnya disingkat PB atau Perbaikan Total yang selanjutnya disingkat PT adalah kegiatan pembuatan bangunan rumah layak huni di atas tanah matang.
d. Peningkatan Kualitas rumah yang selanjutnya disingkat PK adalah kegiatan memperbaiki komponen rumah dan/atau memperluas rumah untuk meningkatkan dan/atau memenuhi syarat rumah layak huni.
e. Perumahan swadaya adalah rumah-rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri atau berkelompok, yang meliputi perbaikan, pemugaran/perluasan atau pembangunan rumah baru beserta lingkungan.
f. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang selanjutnya disingkat PSU adalah kelengkapan dasar dan fasilitas yang dibutuhkan agar rumah dan lingkungan dapat berfungsi secara sehat dan aman.
g. Kelompok Penerima Bantuan yang selanjutnya disingkat KPB adalah himpunan MBR penerima BSPS.
h. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
i. Rencana Penggunaan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen yang memuat informasi jenis pekerjaan/bahan bagunan;
volume per jenis bahan bangunan; harga satuan dan jumlah biaya per jenis bahan bangunan; total biaya membangun dan sumber dana yang berfungsi bagi KPB dalam penggunaan dana BSPS dan swadaya penerima bantuan.
j. Fasilitator adalah tenaga profesional lokal pemberdayaan yang menjadi penggerak dan pendamping penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya.
k. Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan yang selanjutnya disingkat DRPB2 adalah dokumen yang memuat informasi daftar rencana pembelian bahan bangunan yang dibuat oleh penerima bantuan sebelum menarik dana bantuan dari rekening tabungan guna mengendalikan penggunaan dana BSPS.
l. Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan kecukupan minimal luas, kualitas, dan kesehatan bangunan.
II.6. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan DAK Subbidang Perumahan diselenggarakan sesuai dengan prinsip- prinsip:
a. Swadaya Masyarakat Bantuan dari Pemerintah bersifat stimulan dalam rangka peningkatan kualitas rumah agar layak huni, sehingga untuk mencukup kualitas kelayakan rumah agar dapat dihuni diperlukan komitmen serta kesiapan masyarakat berupa dana swadaya baik berupa tabungan bahan bangunan maupun aset lain atau tabungan yang dapat dijadikan dana tambahan.
b. Pemberdayaan Masyarakat Memberdayaakan masyarakat sehingga dalam setiap kegiatan pelaksanaan dimulai dari merencanakan, membangun dan mengelola pelaksanaan kegiatannya, serta mengawasi sangat diharapkan partisipasi aktif masyarakat sendiri dengan penuh rasa tanggung jawab.
c. Transparan Pengelolaan kegiatan dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat dan aparatur sehingga dapat diawasi dan dievaluasi oleh semua pihak.
d. Dapat dipertanggung jawabkan Pengelolaan kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada seluruh lapisan masyarakat.
e. Pengembangan Mandiri Pasca Kegiatan Pengembangan mandiri pasca konstruksi adalah kegiatan swadaya pembangunan perumahan setelah selesainya program BSPS, dilakukan atas inisiatif/prakarsa dan dengan dana dari masyarakat sendiri. Keberhasilan tersebut ditentukan oleh proses pemberdayaan masyarakat sejak persiapan hingga paska konstruksi yang dilakukan oleh KPB secara swadaya.
II.PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN II.1. Penyusunan Program Penanganan II.1.1 Penyusunan Usulan Program Prioritas Dalam mempersiapkan program, perlu terlebih dahulu disusun jumlah kebutuhan akan rumah, dengan kriteria jumlah angkatan umur menikah
dan jumlah rumah yang tidak layak huni dalam suatu wilayah kecamatan/desa.
Dari data tersebut dibuatkan daftar inventarisasi rumah tidak layak huni dilihat dari 3 (tiga) komponen tingkat kerusakan yaitu : Atap, Lantai dan Dinding. Selanjutnya disusun dalam bentuk BNBA (By Name By Address).
II.1.2 Penentuan Program Penanganan Penentuan Program penanganan ditentukan sesuai dengan jenis bantuan terhadap kondisi kebutuhan rumah tidak layak huni terhadap rencana pemanfaatan dananya, yaitu sebagai berikut:
Tabel 1 Penentuan Program Penanganan No.
JENIS BANTUAN KONDISI RUMAH KETERANGAN 1 Pembangunan Baru / Perbaikan Total Tanah matang Sebidang tanah yang telah mengalami penyelesaian untuk urusan permohonan hak pemilikan, surat balik nama, dsb. Tanah yang sudah siap pakai untuk mendirikan bangunan Kerusakan Berat Dinding partisi retak tembus atau roboh sebagian, bagian struktur (kolom, balok, kuda-kuda) mengalami kerusakan tetapi masih dapat di perbaiki 2 Peningkatan Kualitas Rusak Sedang Dinding partisi retak tembus atau roboh sebagian, bagian struktur (kolom, balok, kuda-kuda) mengalami kerusakan tetapi masih dapat diperbaiki.
Penjelasan jenis bantuan penanganan sebagai berikut :
a) Pembangunan Baru / Perbaikan Total Pelaksanaan kegiatan pembangunan baru atau perbaikan total adalah ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka kegiatan pembuatan bangunan rumah layak huni di atas tanah matang;
b) Peningkatan Kualitas Pelaksananan kegiatan peningkatan kualitas adalah ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka kegiatan memperbaiki komponen rumah dan/atau memperluas rumah untuk meningkatkan dan/atau memenuhi syarat rumah layak huni.
II.2. Penyusunan Rencana Kegiatan Rencana kegiatan adalah usulan program penanganan bidang perumahan yang disusun oleh dinas terkait, serta disahkan oleh Bupati/Walikota untuk Rumah Tidak Layak Huni pada lokasi prioritas nasional.
Untuk kriteria masyarakat penerima bantuan adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
Kriteria masyarakat penerima bantuan adalah sebagai berikut :
a) Warga Negara INDONESIA b) MBR dengan penghasilan dibawah upah minimum provinsi rata- rata nasional atau masyarakat miskin sesuai dengan data dari Kementerian Sosial;
c) Sudah berkeluarga d) Memiliki atau menguasai tanah e) Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni f) Belum pernah mendapat bantuan perumahan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, termasuk yang terkena bencana alam, kebakaran atau kerusuhan sosial g) Didahulukan yang telah memiliki rencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah yang dibuktikan dengan memiliki tabungan bahan bangunan, telah mulai membangun rumah sebelum mendapatkan bantuan stimulan, memiliki asset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS, dan memiliki tabungan uang yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS h) Bersungguh-sungguh mengikuti program BSPS, dan i) Dapat bekerja secara kelompok.
Kriteria obyek bantuan adalah :
a) Rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah b) Bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah dan luas lantai bangunan paling tinggi 45 m2 (empat puluh lima meter persegi) c) Terkena kegiatan konsilidasi tanah, atau relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman kumuh dan/atau d) Terkena bencana alam, kerusuhan sosial dan/atau kebakaran.
Rumah dikatakan tidak layak huni adalah sebagai berikut :
a) Bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV b) Bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kayu kelas IV, tidak/kurang mempunyai ventilasi dan pencahayaan c) Bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh d) Rusak berat dan/atau e) Rusak sedang dan luas lantai bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 m2 (Sembilan meter persegi).
Untuk persyaratan administrasi pemohon penerima bantuan sebagai berikut :
a) Surat permohonan dari MBR b) Surat pernyataan dan kuasa di atas materai secukupnya yang menyatakan :
Belum pernah menerima bantuan rumah berupa dana maupun barang yang bersumber dari APBN dan/atau APBD provinsi/kabupaten/kota;
Tanah merupakan milik sendiri dan bukan tanah warisan yang belum dibagi;
Satu-satunya rumah yang dimiliki untuk ditingkatkan kualitasnya atau belum memiliki rumah;
Akan menghuni sendiri rumah yang mendapat BSPS;
Tidak memberikan dana BSPS kepada pihak lain dengan dalih apapun;
Bersungguh-sungguh mengikuti program BSPS dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan BSPS; dan
Memberikan kuasa kepada bank/pos penyalur untuk menyampaikan informasi isi rekening tabungan kepada PPK sewaktu-waktu diperlukan.
c) Fotokopi sertifikat hak atas tanah, fotokopi surat bukti menguasai tanah;
atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah;
d) Fotokopi KTP nasional, atau KTP seumur hidup dan fotokopi kartu keluarga;
e) Surat keterangan penghasilan dari tempat kerja bagi yang berpenghasilan tetap, atau dari kepala desa/lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap; dan f) Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
II.3. Penyiapan Masyarakat Penyiapan masyarakat dilakukan dalam rangka memperkuat tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan BSPS. Partisipasi masyarakat meliputi :
a) Penyelenggaraan rembug warga sebagai tempat berhimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b) Penetapan dukungan swadaya (bahan bangunan, tenaga, alat, tanah);
c) Pengambilan keputusan penting, berupa penyusunan kesepakatan sosial, penyusunan rencana tindak komunitas, dan penetapan aturan main;
d) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mandiri;
e) SKPD bidang perumahan melakukan pembinaan kepada fasilitator dalam rangka memberikan pembekalan tentang pemberdayaan dan kemampuan teknis yang diperlukan dalam melaksanakan tugas penyiapan dan pendampingan masyarakat;
f) Sebelum melakukan kegiatan penyiapan masyarakat ditingkat desa/kelurahan pemerintah SKPD bidang perumahan bersama fasilitator memberikan data calon penerima bantuan yang diperoleh dari Pejabat Pembuat Komitemen kepada fasilitator sebagai pelaku kegiatan penyiapan masyarakat ditingkat desa/kelurahan.
II.3.1.Sosialisasi (rembug 1) Sosialisasi di tingkat Kelurahan/Desa dilakukan oleh Fasilitator bersama Kepala Desa/Lurah dan tim teknis kabupaten/kota dengan sasaran lembaga masyarakat, tokoh masyarakat/tokoh agama, RT, RW, dan Calon Penerima Bantuan dengan materi sosialisasi meliputi Penjelasan tentang kebijakan BSPS tahun 2016, tahapan pelaksanaan BSPS, kriteria dan persyaratan penerima bantuan, dan Pakta Integritas.
Pakta Integritas untuk mencegah terjadinya KKN, diperlukan komitmen bersama, yang dituangkan dalam bentuk Pakta Integritas yang ditandatangani oleh seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi.
II.3.2.Klarifikasi Hasil Pendataan Yang bertujuan untuk memastikan data Calon Penerima Bantuan adalah benar penerima bantuan, dan telah terdata sesuai hasil pendataan H-1.
II.3.3.Penyepakatan Calon Penerima Bantuan (rembug 2) Penyepakatan Calon Penerima Bantuan dilakukan melalui rembug yang dihadiri oleh calon penerima bantuan dari hasil klarifikasi.
II.3.4.Pembentukan Kelompok Pembentukan kelompok didasari atas kesamaan tujuan, kepentingan dan kebutuhan.
Fasilitator mendampingi proses pembentukan kelompok. Pada rembug ini kelompok diberi pembekalan mengenai reviu Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan penyusunan proposal.
II.3.5.Penyepakatan Sosial Kesepakatan sosial adalah kesepakatan yang dibangun oleh anggota kelompok KPB sebagai wujud keseriusan dalam melaksanakan kegiatan BSPS tanpa ada paksaan dari manapun.
II.3.6.Penyusunan Dokumen Penyiapan Masyarakat Dokumen Penyiapan Masyarakat dilakukan oleh Fasilitator sebagai bukti laporan proses pelaksanaan pada kegiatan penyiapan masyarakat.
Dokumen Penyiapan Masyarakat akan digunakan sebagai dasar penyusunan SK Lurah/Kepala Desa tentang penetapan kelompok penerima bantuan BSPS yang akan diterbitkan sesudah perhitungan RPD dikeluarkan.
II.3.7.Pembekalan Perencanaan Teknis Rumah (rembug 3) Tujuan pembekalan perencanaan teknis ini adalah memberikan pembekalan penguatan kelompok agar kelompok dapat memahami fungsi dan arti perencanaan teknis.
Rencana Teknis Bangunan terdiri dari Gambar Kerja (GK), Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya atau Rencana Penggunaan Dana (RPD). Jika Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis dan RPD sudah tersedia dari hasil perencanaan teknis sebelumnya, maka kegiatan yang dilakukan adalah melakukan reviu atau peninjauan kembali.
II.4. Penyiapan Proposal dan Pengusulan Penetapan Penerima Bantuan Proposal yang dibuat oleh KPB antara lain terdiri dari dokumen Penyiapan Masyarakat dan dokumen Perencanaan Teknis yang dihasilkan dari kegiatan perencanaan teknis yang dilakukan Calon Penerima Bantuan dan Kelompok Penerima Bantuan dengan didampingi oleh Fasilitator. Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis, Rencana Penggunaan Dana dan KPB sebagai organisasi pelaksana hasil kesepakatan rembug disusun menjadi Rencana Teknis Proposal. Secara keseluruhan proses perencanaan teknis proposal dapat dilihat pada diagram alir perencanaan teknis penyusunan proposal seperti tercantum pada Gambar 1.
Gambar 1 Diagram Alir Perencanaan Teknis Penyusunan Proposal II.5.1.Survey dan Investigasi a) Survey Kondisi Rumah Sebelum dilakukan perencanaan teknis terlebih dahulu dilakukan survey teknis kondisi rumah untuk mendapatkan data/informasi kondisi/situasi awal lokasi pembangunan/ peningkatan kualitas rumah yang sebenarnya. Jenis data/informasi yang diperlukan tergantung pada jenis pekerjaan yang akan dilakukan dalam pembangunan/peningkatan kualitas rumah, seperti: kondisi fisik bangunan (lantai, dinding, atap), kondisi tanah (keras/lunak) dan lain lain.
b) Survey Swadaya Masyarakat Sasaran dari survey swadaya masyarakat ini adalah untuk memperoleh data keswadayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan/peningkatan kualitas rumah.
Indikator keluarannya adalah untuk mengetahui siapa pelakunya, apa bentuknya dan berapa besarnya swadaya yang akan diberikan oleh masyarakat.
c) Survey dan Kesepakatan Harga Satuan Bahan Bangunan Sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana kegiatan maka harga-harga satuan bahan yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan kegiatan harus merupakan hasil survey sekurang-kurangnya dari 3 toko/penyedia bahan bangunan setempat/terdekat dan disepakati bersama melalui rembug warga.
II.5.2.Reviu Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan Dana.
a) Reviu dan Membuat Gambar Kerja (GK) Reviu Gambar Kerja dilakukan dengan cara membandingkan antara Gambar Kerja yang dihasilkan dari proses pendataan yang dilakukan sebelumnya dengan kondisi rumah saat ini. Riviu ini dilakukan oleh calon penerima bantuan didampingi oleh fasilitator.
b) Reviu dan Membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) Kegiatan Reviu Rencana Penggunaan Dana (RPD) dilakukan terhadap perencanaan teknis peningkatan kualitas yang telah dilakukan sebelumnya, sedangkan membuat RPD dilakukan terhadap rencana rumah pada kegiatan Pembangunan Baru.
II.5.3.Perencanaan Pembelian Bahan Bangunan a) Dalam perencanaan pembelian bahan bangunan diperlukan dokumen Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) yang dimaksudkan untuk mengendalikan penerima bantuan dalam penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan sehingga tercapai penggunaan dana yang sesuai untuk membangun atau meningkatkan kualitas rumah menjadi layak huni atau sesuai dengan RPD.
b) Penerima bantuan harus membuat DRPB2 secara bersama-sama dalam KPB didampingi fasilitator, sebelum menarik dana bantuan dari rekening tabungan. DRPB2 ini dibuat setiap tahapan penarikan dana bantuan yaitu tahap I dan tahap II dengan prosentase masing- masing adalah 50% dari nilai RPD.
II.5.4.Penyusunan Proposal BSPS Proposal per KPB disusun oleh KPB dengan susunan sebagai berikut:
a) Lembar Verifikasi Kelengkapan Dokumen Proposal b) Kesepakatan Sosial c) SK Kepala Desa/Lurah tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan d) Resume penggunaan dana e) Berita acara review GK dan RPD f) Rencana Teknis Peningkatan Kualitas/Pembangunan Baru:
g) Spesifikasi Teknis Peningkatan Kualitas per penerima bantuan h) Gambar Kerja Pembangunan Baru per penerima bantuan
i) Rencana Penggunaan Dana (RPD) per penerima bantuan j) Proposal diserahkan oleh ketua KPB kepada fasilitator untuk dimasukkan kedalam berkas Pengusulan Penetapan Penerima Bantuan.
II.5. Pengusulan Penetapan Penerima Bantuan Berkas Usulan Penetapan Penerima Bantuan per desa disusun oleh fasilitator dengan susunan: a) Lembar Verifikasi Kelengkapan Dokumen Pengusulan Penetapan Penerima Bantuan; b) Permohonan Penetapan Penerima BSPS; c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak /SPTJM;
d) Draft Lampiran SK PPK; e) Berita Acara Sosialisasi; f) Pakta Integritas;
g) Hasil Klarifikasi Lapangan; h) Berita Acara Rembug Penyepakatan Penerima Bantuan.
II.5.1.Penetapan Penerima Bantuan Setelah dokumen asli permohonan pencairan BSPS yang diajukan oleh tim teknis kabupaten/kota diterima serta dinyatakan lengkap dan benar, selanjutnya PPK menerbitkan SK Penetapan Penerima BSPS per desa yang disahkan oleh Kepala Satuan Kerja.
II.5.2.Penyaluran Dana ke Masyarakat Penyaluran dana BSPS dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Penyerahan buku tabungan oleh Kantor layanan Bank/Pos Penyalur kepada penerima bantuan paling lambat 7 hari kaleder sejak dana masuk dalam rekening tabungan
Gambar 2. Prosedur Pelaksanaan BSPS II.6. PENCAIRAN DANA DAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI II.6.1.Pencairan Dana Pencairan dana bantuan stimulan perumahan swadaya dapat diliha pada prosedur pada gambar 3 berikut :
Gambar 3. Prosedur Penyaluran BSPS II.6.2.Pelaksanaan Konstruksi o Metode Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Subbidang Perumahan dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu dilakukan pemberdayaan masyarakat, agar masyarakat mampu merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkelompok.
Penerima Bantuan Penyedia Bahan Bank/Pos Penyalur Fasilitator Koordinator Kab/Kota Tim Teknis Kab/Kota PPK Satker KPPN Pengusulan/proposal Penyaluran uang Koordinasi/Perjanjian Pendampingan Penyaluran bahan bangunan Transfer ke rekening toko setelah menerima bahan Pencairan Dana
o Pelaksanaan Konstruksi Tahapan konstruksi pembangunan/peningkatan kualitas rumah oleh masyarakat penerima bantuan sebagai gambar berikut :
Konstruksi Tahap 1 Konstruksi Tahap 2 Persiapan Pelaksanaan Pelaksanaan Sertifikasi Gambar 4. Tahapan Pelaksanaan Konstruksi
a. Persiapan Pelaksanaan Konstruksi Tahap 1 Penyiapan Tim Pelaksana Konstruksi (rembug-4) Penyiapan organisasi pelaksana konstruksi disini mencakup kegiatan pembentukan Struktur Organisasi termasuk penentuan orang-orang yang akan bertanggungjawab pada setiap unit kerja.
Penyelenggaraan penyiapan organisasi pelaksana konstruksi ini dilakukan oleh KPB melalui rembug KPB yang difasilitasi oleh Fasilitator.
Penajaman Rencana Kerja Rencana kerja hendaklah dibuat serinci mungkin agar lebih mudah untuk dipahami dan dilaksanakan. Untuk mencapai hal tersebut tidak cukup mudah, apalagi ada keterbatasan kemampuan teknis personil dalam menyusun perencanaan dan keterbatasan waktu yang tersedia untuk merencanakan kegiatan.
Pre Construction Meeting (PCM) Pre Construction Meeting (PCM) adalah rembug KPB dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Konstruksi.
Rapat ini diselenggarakan sebelum dimulainya kegiatan pembangunan prasarana/fisik. Penyelenggara kegiatan PCM ini adalah KPB yang difasilitasi oleh Fasilitator dan dihadiri oleh seluruh Rembug 4 Pembekalan Pelaksanaan (Pre Constr. Meeting) Penetapan KPB Pelaks Kons, Penc. Dana, Laporan (rembug 5), Administrasi, Ph t Pelaks Kons, Penc. Dana, Laporan, (rembug 6) Administrasi, Ph t Mobilisasi Alat Tenaga Kerja Material Surat Pernyataan Penyelesaian k j Tim Pelaksana Rencana Kerja GK, Pendampingan (Coaching) (Teknis, Pelaporan, Adm)
anggota KPB yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan rumahya.
Pembekalan KPB tentang Administrasi dan Teknis Pelaksanaan Konstruksi Pembekalan diberikan oleh Fasilitator tentang teknik-teknik pelaksanaan konstruksi, administrasi penarikan dana atau pelaporan kegiatan pembangunan rumah yang akan dilakukan KPB selama pelaksanaan konstruksi.
b. Pelaksanaan Pembangunan Rumah Tahap 1 KPB melakukan pembangunan baru rumah atau peningkatan kualitas rumah tahap 1 secara gotong royong. Setelah nilai progress minimal 30%, Penerima Bantuan bersama sama dengan anggota KPB lainnya membuat Laporan Penggunaan Dana Tahap1.
c. Penyusunan Laporan Penggunaan Dana Tahap 1 (rembug 5) Laporan Penggunaan Dana tahap 1 disampaikan oleh Penerima Bantuan kepada Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dan disusun bersama-sama anggota kelompok lainnya menjadi satu.
d. Pembelian Bahan Bangunan dan Penarikan Dana Bantuan Tahap2 Berdasarkan laporan penggunaan dana tahap I atau progres fisik minimal 30% yang telah disampaikan, dapat diketahui penerima bantuan yang berhak melakukan penarikan dan konstruksi tahap 2. Kelompok Penerima Bantuan yang telah memenuhi syarat melakukan penarikan dana tahap 2, melakukan rembug untuk menentukan toko/penyedia tempat pembelian bahan bangunan yang akan ditunjuk. KPB dapat menunjuk toko/penyedia bahan bangunan lain apabila kinerja toko/penyedia bahan bangunan tahap 1 tidak berkinerja baik.
Selanjutnya dilakukan penyusunan DRPB Tahap 2 dan pengusulan pengesahan DRPB2.
Proses penunjukkan toko/penyedia bahan bangunan dan penyusunan DRPB2 tahap 2 mengikuti ketentuan sebagaimana tahap 1.
e. Pelaksanaan Pembangunan Rumah Tahap 2 KPB kemudian melanjutkan kegiatan pembangunan rumah baru atau peningkatan kualitas rumah tahap 2 secara gotong royong sampai mencapai progress 100%. Penerima Bantuan bersama sama dengan anggota KPB lainnya membuat Laporan Penggunaan Dana Tahap 2, Penyusunan Laporan Penggunaan Dana Tahap 2 (rembug 6).
Laporan Penggunaan Dana tahap 2 disampaikan oleh Penerima Bantuan kepada Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dan disusun bersama-sama anggota kelompok lainnya menjadi satu.
Laporan Penggunaan Dana tahap 2 yang juga berisi Laporan Progress Fisik 100% meliputi kwitansi Pembelian Bahan Bangunan tahap 2 (asli), nota Pembelian Bahan Bangunan tahap 2 yang dikeluarkan oleh toko bahan bangunan (asli), kopi identitas buku tabungan masing-masing penerima bantuan, dan kopi lembar mutasi buku tabungan.
f. Tanda Terima Bahan Bangunan Tahap 2 Laporan Progress Fisik minimal 100% dan Penggunaan Dana Tahap 2 kemudian dikirim kepada Koordinator Kota dan Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk disahkan.
Laporan Penggunaan Dana tahap 1 dibuat dalam bentuk hardcopy berjumlah1 (satu) asli dan 2 (dua) kopi yang diperuntukkan bagi: 1 (satu) asli untuk PPK, 1 (satu) kopi untuk Tim Teknis Kabupaten/Kota, dan 1 (satu) kopi untuk Kelompok Penerima Bantuan.
g. Rapat Evaluasi Kemajuan Lapangan Rapat Evaluasi Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan adalah merupakan pertemuan yang dilaksanakan oleh KPB (tim pelaksana kegiatan) pada setiap periode waktu tertentu (biasanya mingguan atau sesuai periode waktu yang disepakati) untuk mengevaluasi sejauh mana kemajuan pelaksanaan kegiatan telah dicapai, termasuk penyelesaiaan masalah yang muncul.
h. Perubahan Pekerjaan di Lapangan Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan, seringkali tidak dapat dihindari adanya perubahan pekerjaan
karena kesalahan desain atau perubahan kondisi/pekerjaan yang mengakibatkan perubahan Gambar Kerja (GK).
Dalam hal penerima bantuan ingin melakukan perubahan GK, perubahan tersebut dapat dilakukan sepanjang kualitas dan nilai konstruksinya lebih meningkat dari kualitas dan konstruksi yang ada dalam GK, Dengan persetujuan PPK.
i. Penyelesaian pekerjaan KPB Penyelesaian pekerjaan adalah pencapaian realisasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai kuantitas/volume dan nilai/biaya pekerjaan sebagaimana dicantumkan dalam RPD.
Dengan demikian maka Pekerjaan hanya dapat dikatakan selesai apabila dana bantuan yang diusulkan oleh KPB sesuai masing-masing RPD penerima bantuan. Jadi ukuran untuk menyatakan bahwa kegiatan Pembangunan rumah telah selesai adalah bahan bangunan yang sudah habis (tidak ada sisa) dan jumlah volume pekerjaan yang dibuat dilapangan sudah dicapai sesuai dengan rencana (dinyatakan dalam lembar progres).
Setelah pekerjaan selesai 100% atau minimal 97%, KPB berhak mengajukan secara tertulis kepada Fasilitator untuk melakukan Sertifikasi Pekerjaan.
Hasil Sertifikasi Pekerjaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh kedua belah pihak dan ini dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAP2).
Jika hasil pekerjaan melebihi rencana volume pekerjaan awal maka kelebihan itu merupakan prestasi KPB dan dapat dicatat sebagai keswadayaan yang dilakukan.
Namun jika hasil pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan yang Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis dan Rencana Penggunaan Dana maka pihak KPB selaku pelaksana pekerjaan wajib memperbaiki ketidaksesuaian tersebut dengan cara swadaya, dan dalam waktu yang disepakati antara KPB dengan tim teknis.
Masa perbaikan/penyempurnaan ini selambat- lambatnya harus selesai sebelum laporan pertanggungjawaban KPB dilaksanakan.
j. Sertifikasi/Pemeriksaan Hasil Konstruksi rumah Sertifikasi disini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh tim teknis untuk menyatakan bahwa pembangunan rumah baru atau peningkatan kualitas rumah sudah selesai dan dapat ditempati oleh penerima bantuan.
Selanjutnya, untuk memastikan bahwa hasil yang diharapkan benar-benar telah memenuhi ketentuan program dan teknis (kualitas baik dan berfungsi) maka Tim Teknis melakukan sertifikasi hasil konstruksi rumah tersebut dengan menyertakan Penerima Bantuan dan Kelompok Penerima Bantuan serta diketahui oleh koordinator Kabupaten/Kota dan Fasilitator.
Tujuan dan Hasil Yang diharapkan Tujuan sertifikasi adalah untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah telah memiliki kualitas yang baik dan dapat berfungsi.
Sedangkan hasil yang diharapkan dari kegiatan Sertifikasi ini adalah adanya rekomendasi atas kesesuaian dengan rencana teknis dan kelayakan hunian terhadap standar pelayanan minimal rumah yang telah dibangun/ditingkatkan kualitasnya tersebut.
Materi Sertifikasi Pelaksanaan Sertifikasi hasil pembangunan bangunan rumah dilakukan terhadap aspek capaian kualitas proses, kualitas konstruksi, manfaat dan pemanfaatan dana. Sedangkan uraian secara terinci dari masing-masing aspek tersebut dapat dilihat pada Formulir Sertifikasi sebagai berikut:
Mekanisme Pelaksanaan Sertifikasi Kegiatan - Pendekatan pelaksanaan Sertifikasi ini dilakukan langsung di lapangan oleh tim teknis dan perwakilan KPB bersangkutan.
Adapun mekanismenya dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut:
- Berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan KPB yang menunjukan bahwa kemajuan pekerjaan telah selesai 100%, selanjutnya Tim Teknis Kabupaten/Kota melakukan Sertifikasi hasil pekerjaan;
- Tim Teknis bersama perwakilan KPB dan Fasilitator melakukan pemeriksaan dan penilaian atas semua aspek sertifikasi. Hasil Penilaian masing-masing aspek sertifikasi disepakati bersama-sama oleh Tim (termasuk KPB);
Setelah seluruh pemeriksaan aspek selesai, maka dilanjutkan dengan membuat kesimpulan dan rekomendasi.
Adapun alternatif bentuk kesimpulan dan rekomendasi, yaitu :
- Pekerjaan dinyatakan Layak/Selesai (berkualitas baik & berfungsi);
- Apabila pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan dinyatakan layak, maka dilanjutkan dengan pembuatan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan (SP3).
- Pekerjaan dinyatakan Belum Selesai/Layak dengan Penyempurnaan;
- Apabila pembangunan dinyatakan belum selesai 100% atau masih ada kerusakan yang perlu diperbaiki dan pembangunan masih belum mencapai batas akhir tahun anggaran, maka penerima bantuan dan kelompok penerima bantuan diberi kesempatan untuk menyelesaikan atau memperbaiki pembangunannya. Namun, jika sampai akhir tahun anggaran pembangunan masih belum diselesaikan, maka penerima bantuan dan kelompok penerima bantuan diminta menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP).
- Selanjutnya Penerima Bantuan dan KPB harus melakukan perbaikan atau menyelesaikan pekerjaannya.
Penyempurnaan ini harus dievaluasi kembali oleh Tim Sertifikasi.
Dan setelah hasil perbaikan/penyempurnaan dinyatakan diterima baru dapat dilanjutkan dengan pembuatan SP3.
Langkah - langkah Pelaksanaan Sertifikasi Kegiatan - Persiapan Tim Sertifikasi :
o Fasilitator memperoleh penjelasan cara melaksanakan Sertifikasi (termasuk cara pengisian formulir) dari Koordinator kab./kota /TA. Perumahan;
o Fasilitator menginformasikan jadwal sertifikasi kepada Tim Teknis dan KPB;
o Membawa laporan kemajuan pekerjaan terakhir yang disampaikan oleh KPB;
o Menyiapkan Formulir Sertifikasi yang diperlukan;
- Pelaksanaan Sertifikasi :
Langkah-langkah pelaksanaan Sertifikasi:
o Kegiatan Sertifikasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ke lokasi rumah penerima bantuan dari anggota KPB yang akan disertifikasi;
o Metode yang digunakan dapat mencakup pemeriksaan terhadap dokumen yang diperlukan, pemeriksaan langsung dilapangan (fisik) maupun wawancara langsung dengan pihak KPB (yang terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan dilapangan);
o Acuan proses Sertifikasi adalah formulir SER.02 Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAP2), contoh format terlampir;
o Perlu diperhatikan bahwa kesimpulan atau rekomendasi yang dimasukan dalam hasil sertifikasi ini agar disepakati bersama oleh seluruh Tim dengan pihak KPB selaku penanggungjawab pelaksana.
o Hasil Pemeriksaan merupakan bagian dari Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAP2).
o Berdasarkan BAP2 Fasilitator dapat menyiapkan SP3 atau SPKMP yang diperlukan.
o Selanjutnya jika dinilai sudah selesai, maka SP3 ditanda tangani oleh tim sertifikasi. Lembar Asli SP3 diserahkan kepada Penerima Bantuan dan kopi SP3 diserahkan kepada KPB untuk disertakan pada Laporan Penggunaan Dana Tahap 2 oleh KPB.
o Jika sampai dengan batas akhir tahun anggaran belum selesai, maka SPKMP ditandatangani oleh KPB, Penerima Bantuan dan Tim Sertifikasi. Asli SPKMP dipegang oleh KPB untuk disertakan di dalam Laporan Penggunaan
Dana Tahap 2 oleh KPB, sedangkan kopi SPKMP dipegang oleh Penerima Bantuan.
o Kopi SP3 dan asli SPKMP yang sudah ditandatangani disertakan di dalam Laporan penggunaan Dana Tahap 2.
Dokumen BAP2 - Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan disingkat BAP2, adalah bukti secara administrasi bahwa telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan KPB, BAP2 dibuat bersama-sama oleh tim sertifikasi setelah melakukan pemeriksaan/sertifikasi pekerjaan dilapangan.
Jadi pengisian BAP2 dilakukan melalui pemeriksaan pekerjaan di lapangan bersama-sama.
- Hal-hal yang harus diperhatikan dalam BAP2 adalah :
o Pengisian tabel bobot pekerjaan (%) dapat mengacu kepada Laporan Progres Pelaksanaan Pembangunan/Peningkatan Kualitas BSPS Tahap 2 yang sudah dibuat.
o Pengisian hasil pemeriksaan terkait dengan pemeriksaan terhadap kesesuaian volume dan kesesuaian spesifikasi teknis komponen rumah yang meliputi atap, dinding dan lantai dapat mengacu kepada rencana teknis terhadap rumah tersebut yang dimuat di dalam proposal KPB yang sudah disetujui Tim Teknis.
o Pengisian hasil pemeriksaan terhadap kelayakan hunian dilakukan dengan mengacu kepada standar minimal hunian yang digunakan sebagai contoh adalah;
o Kelayakan kecukupan luas minimal rumah adalah 9 m2 per jiwa.
o Kelayakan kehandalan bangunan adalah bangunan cukup kuat dan aman terhadap beban atap, beban angin dan hujan serta cukup awet terhadap cuaca hujan dan sinar matahari, akan lebih bagus bila mengikuti standar bangunan tahan gempa (terdapat ikatan-ikatan segitiga pada sudut-sudut bangunan).dan tahan di dalam umur teknis yang diperkirakan, yaitu 20 tahun.
o Kelayakan terhadap kesehatan adalah terdapat kecukupan ruang terhadap aliran udara dan cahaya, sehingga
ruangan cukup kering, tidak lembab dan tidak terlalu gelap. Sangat diutamakan jika terdapat KM/WC sederhana yang sehat dan cukup air.
o Pengisian kolom rekomendasi dengan kata Selesai apabila seluruh aspek pemeriksaan dianggap Layak atau Ya, sedangkan rekomendasi Belum Selesai dilakukan apabila masih ada hal-hal yang dianggap perlu diperbaiki atau disempurnakan.
o Batasan waktu penyelesaian kekurangan/penyempurnaan yang ditetapkan, hendaknya disepakati bersama antara Tim Teknis dengan pihak KPB selaku penanggungjawab pelaksananya.
III. SUPERVISI PELAKSANAAN KONSTRUKSI Pengawasan/supervisi dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan untuk menjadikan segala kegiatan di proyek berlangsung dan berhasil sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dengan demikian maka Supervisi pelaksanaan pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan/tindakan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai standar konstruksi/rencana yang telah ditetapkan, kemudian mengadakan pengukuran/penilaian pelaksanaan sesuai standar pengukuran kegiatan tersebut dan membandingkan antara hasil pelaksanaan yang dicapai dengan standar/rencananya untuk mengetahui apakah ada penyimpangan (evaluasi).
Standar yang dipergunakan adalah mencakup standar konstruksi itu sendiri atau spesifikasi/persyaratan teknis pekerjaan, seperti kuantitas, dimensi/ukuran, kualitas, cara pengerjaan atau rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya seperti biaya atau jadwal/waktu pelaksanaan kegiatan, dan lain-lain.
Sedangkan penyimpangan disini dapat merupakan hasil yang sesuai atau lebih baik (hal ini merupakan suatu prestasi) dan penyimpangan yang negatif atau tidak sesuai/dibawah standar yang telah ditetapkan (merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan).
Sasaran pengawasan pekerjaan konstruksi adalah untuk melihat apakah terjadi penyimpangan negatif dari standar teknis atau rencana yang telah
ditetapkan, seperti apakah kualitas bahan yang dipergunakan kurang, apakah volume atau ukuran/dimensi pekerjaan kurang atau apakah cara pengerjaan salah, atau apakah waktu pelaksanaan pekerjaan terlambat, dll, yang bisa berakibat pada kualitas dan kuantitas bangunan yang hendak dibangun tidak terpenuhi sesuai standar teknis/rencana awalnya.
Sedangkan tujuannya adalah agar dilakukan tindakan perbaikan atau penyelesaiaan (pengendalian) bilamana ditemukan adanya kesalahan atau kukurangan dari pekerjaan yang sedang dilaksanakan sehingga tujuan untuk mewujudkan bangunan/infrastruktur yang berkualitas baik (kuat) dan dapat berfungsi/dimanfaatkan lebih lama dapat tercapai dengan baik.
Pengawasan secara teratur merupakan cara yang diperlukan untuk menghindari hasil yang tidak dapat diterima yang disebabkan oleh faktor- faktor seperti bentuk/ukuran konstruksi yang dibuat dilapangan tidak sesuai dengan desain/gambar kerja, ketrampilan kerja yang kurang, perubahan bahan (bermutu jelek), peralatan yang tidak sesuai atau tidak memadai, kuantitas yang kurang dan kondisi lain yang merugikan/menghambat kelancaran pekerjaan di lapangan.
Pengawasan pelaksanaan pembangunan/peningkatan kualitas pada prinsipnya dilakukan terhadap semua aspek kegiatan, namun demikian dalam proses pengawasan ini dapat difokuskan pada 5 (lima) aspek-aspek pengawasan pelaksanaan berikut volume pekerjaan, Mutu/Kualitas pekerjaan, Waktu pelaksanaan, Biaya, dan Administrasi pelaksanaan.
Administrasi pelaksanaan meliputi:
Pengawasan dilakukan oleh Koordinator Kabupaten/Kota dan Konsultan Manajemen Wilayah (KMW) dengan melibatkan Tim Teknis Kabupaten/Kota;
Pelaksanaan Konstruksi Tahap 2;
Tujuan dari Pelaksanaan Konstruksi Tahap 2 adalah tercapainya bobot pekerjaan 100% dan dikeluarkannya Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan (SP3).
DATA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH PEMOHON BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA DESA/KELURAHAN …. KECAMATAN …. KABUPATEN … PROVINSI ….
Nomor Urut :
……………………………….
Subjek Nama :
NIK KTP (16 digit) :
Alamat :
……………………………….
Jumlah Tanggungan :
….. Orang Pekerjaan/Penghasilan per bulan (Rp.) :
……………..
Obyek Luas Rumah :
…. M2 Kondisi Lantai :
Layak/Tidak Layak * Kondisi Dinding :
Layak/Tidak Layak * Kondisi Atap :
Layak/Tidak Layak * Sarana Pendukung Bukti Penguasaan Tanah:
Sertifikat Hak Atas Tanah/Surat Keterangan Pejabat/Bukti Lain* Kelengkapan Utilitas Rumah:
Listrik/Air Bersih/MCK* Nomor Urut :
……………………………….
Subjek Nama :
NIK KTP (16 digit) :
Alamat :
……………………………….
Jumlah Tanggungan :
….. Orang Pekerjaan/Penghasilan per bulan (Rp.) :
……………..
Obyek Luas Rumah :
…. M2 Kondisi Lantai :
Layak/Tidak Layak * Kondisi Dinding :
Layak/Tidak Layak * Kondisi Atap :
Layak/Tidak Layak * Sarana Pendukung Foto Perspektif Rumah Tidak Layak Huni Foto Perspektif Rumah Tidak Layak Huni Lampiran-1
Bukti Penguasaan Tanah:
Sertifikat Hak Atas Tanah/Surat Keterangan Pejabat/Bukti Lain* Kelengkapan Utilitas Rumah:
Listrik/Air Bersih/MCK* Disahkan Oleh Kepala Desa/Lurah* ( ……………………….. ) Yang melakukan Pendataan ( ……………………….. ) Catatan :* Coret yang tidak perlu
SURAT PERMOHONAN …………, ………... 20….
Kepada Yth.:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ..................................
Satuan Kerja ……………………..
Perihal :
Permohonan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 20.....
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
..........................................................................................
Umur :
.......... Tahun Pekerjaan :
..........................................................................................
Alamat :
Jl. .....................................................................................
..........................................................................................
Desa/Kelurahan ...............................................................
Kabupaten/Kota ...............................................................
Provinsi ............................................................................
berhubung saat ini saya menghuni rumah yang tidak layak huni di atas tanah sendiri/belum memiliki rumah tetapi memiliki tanah sendiri(*), sementara saya memiliki keterbatasan daya beli karena penghasilan di bawah upah minimum provinsi, dengan ini saya mengajukan permohonan bantuan stimulan perumahan swadaya tahun 20......
kepada PPK untuk dipertimbangkan.
Sebagai dasar pertimbangan PPK, bersama ini saya lampirkan:
a. surat pernyataan dan kuasa;
b. fotokopi sertipikat hak atas tanah/fotokopi surat bukti menguasai tanah/surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah(*);
c. fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu tanda penduduk nasional/kartu tanda penduduk seumur hidup(*);
d. surat keterangan penghasilan dari tempat kerja/dari kepala desa/lurah(*);
dan
e. rencana penggunaan dana (RPD) BSPS.
Demikian surat permohonan ini beserta lampirannya saya buat dengan sebenar-benarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kiranya PPK berkenan mengabulkannya.
Pemohon, (nama lengkap dan tanda tangan) Catatan:
(*) coret yang tidak perlu
SURAT PERNYATAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
.......................................................................................... ….
Umur :
.........
Tahun Pekerjaan :
......................................................................................... …..
Alamat :
Jl. ................................................................................... …… RT. ………./RW. ……… Desa/Kelurahan .............................................................. …...
Kabupaten/Kota ............................................................... …..
Provinsi ............................................................................ …..
dengan ini menyatakan :
1. belum pernah menerima bantuan rumah berupa dana maupun barang yang bersumber dari APBN atau APBD;
2. tanah merupakan milik sendiri dan bukan tanah warisan yang belum dibagi;
3. satu-satunya rumah yang dimiliki untuk ditingkatkan kualitasnya/belum memiliki rumah(*);
4. akan menghuni sendiri rumah yang mendapat BSPS;
5. tidak memberikan dana BSPS yang sudah diterima kepada pihak lain dalam bentuk dalih apapun;
6. bersungguh-sungguh mengikuti program BSPS dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan BSPS; dan
7. memberi kuasa kepada bank/pos penyalur untuk menyampaikan informasi isi rekening tabungan kepada PPK dan melakukan pendebetan rekening penerima bantuan atas perintah PPK.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya di atas kertas bermaterai secukupnya. Apabila saya membuat pernyataan ini tidak dengan sebenarnya, saya bersedia dituntut di hadapan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
………….,………..20..
Yang menyatakan (……………….………………) Catatan:
(*) coret yang tidak perlu Materai Rp. 6.000
SURAT KETERANGAN PENGHASILAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
(**) Jabatan :
(**) dengan ini menerangkan Nama :
................................................................................. (***) Pekerjaan :
................................................................................. (***) Alamat :
Jl. ............................................................................. (***) .......................................................................................
Desa/Kelurahan .............................................................
Kabupaten/Kota .............................................................
Provinsi ..........................................................................
atas pekerjaannya, memperoleh penghasilan rata-rata sebesar Rp.
………………… (………………………………………………… rupiah) setiap bulan.
Demikian surat keterangan penghasilan ini dibuat dengan sebenarnya untuk keperluan permohonan bantuan stimulan perumahan swadaya tahun 20....
…………., .. - .. - 20..
Pimpinan Tempat Kerja/Kepala Desa/Lurah (*) ……….................................… ( ………………………. ) Catatan:
(*) coret yang tidak perlu (**) diisi dengan data pembuat keterangan (***) diisi dengan data calon penerima BSPS
KEPUTUSAN PPK TENTANG PENERIMA BANTUAN KOP SURAT SATUAN KERJA KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN………………….
SATUAN KERJA …………………..
NOMOR :……………………………………………./20…..
TENTANG PENERIMA BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) TAHUN ANGGARAN 20…….
DESA/KELURAHAN ………… KECAMATAN ………… KABUPATEN/KOTA ………..
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN……… SATUAN KERJA……………….
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ….
b. bahwa nama-nama penerima bantuan yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini telah memenuhi kriteria dan persyaratan menjadi penerima BSPS, …
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 20… di Desa/Kelurahan …...
Kecamatan …… Kabupaten/Kota …… Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5188);
Memperhatikan :
(hal-hal yang menjadi dasar dalam penetapan penerima bantuan stimulan perumahan swadaya)
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN…….
…………..
SATUAN KERJA…………. TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) TAHUN ANGGARAN 20….. DESA/KELURAHAN …………. KECAMATAN …………. KABUPATEN/KOTA ……… KESATU :
MENETAPKAN nama-nama penerima bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang selanjutnya disebut penerima BSPS sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA :
Penerima BSPS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib bersungguh-sungguh untuk mengikuti program BSPS sesuai peraturan perundang-undangan.
KETIGA :
Segala biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KEEMPAT :
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah/diperbaiki sebagaimana mestinya jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapan ini.
Ditetapkan di ………………… Pada tanggal ………….. 20… Pejabat Pembuat Komitmen ……………………….
………………………………… NIP. …………………………..
Tembusan
1. Bupati/Walikota………
2. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan.
3. Ketua Tim Teknis Kabupaten/Kota.
4. Penerima BSPS.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) WILAYAH ………………………………………… NOMOR : ………………………………….
TANGGAL : ………………………………….
PERIHAL : ………………………………….
PROVINSI : ………………………………….
KABUPATEN/KOTA : ………………………………….
KECAMATAN : ………………………………….
DESA/KELURAHAN : ………………………………….
NO NO BNBA NAMA JENIS KELAMIN NO KTP ALAMAT TEMPAT TINGGAL BESAR BANTUAN (Rp.) UNIT KERJA BANK/POS PENYALUR KODE NAMA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 12 13 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal …..…/…..…../ 20….
Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah ………………….
……………………………… NIP. …………………………..
PROPOSAL KABUPATEN/KOTA ………………… PROVINSI ………………… NAMA KPB :
…………………………… DESA/KELURAHAN :
…………………………… KECAMATAN :
…………………………… Jenis Pembangunan
1. Peningkatan Kualitas …….. Unit
2. Pembangunan Baru …….. Unit Lokasi Kegiatan : ………………………….
Waktu Pelaksanaan : ………………………….
Nilai Dana Bantuan Stimulan : Rp…………………………..
Nilai Dana Swadaya : Rp…………………………..
Nilai Total Rencana Penggunaan Dana (RPD) : Rp…………………………..
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) TAHUN …….
SURAT PENYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) Nomor: ..................................
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ……………………………………..
NIP : ……………………………………..
Jabatan :
Ketua Tim Teknis Kabupaten/Kota ……………..
berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja ..........................
Nomor ........................... Tanggal …………. yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota………….
Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa seluruh data/informasi yang diberikan dalam dokumen-dokumen persyaratan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah benar.
2. menjamin pelaksanaan kegiatan BSPS sesuai ketentuan yang berlaku.
3. melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada penerima bantuan agar dapat melaksanakan pembangunan/peningkatan kualitas rumah sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, dan dibuat dengan sebenarnya.
……………, …………... 20…..
Ketua Tim Teknis Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten/Kota ................................
............................................
NIP.
LEMBAR VERIFIKASI DOKUMEN PROPOSAL BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) Nama KPB :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
A. Verifikasi Kelengkapan & Kebenaran Dokumen No Jenis Dokumen Kelengkapan Kebenaran Pengisian Data Ada Tidak Benar Salah 1 SK Kepala Desa/Lurah tentang Pembentukan KPB 2 Kesepakatan Sosial 3 Surat Kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan 4 Berita Acara Riviu GK dan RPD 5 Spesifikasi Teknis Peningkatan Kualitas per Penerima Bantuan 6 Gambar Kerja untuk Pembangunan Baru per Penerima Bantuan 7 Rencana Penggunaan Dana per Penerima Bantuan 8 Resume Penggunaan Dana
B. Rekomendasi Verifikator No Level Nama dan NIP Tanda Tangan & Cap Lembaga/ Instansi Tanggal Keterangan/ Catatan
1. Fasilitator memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
2. Korkab/kota memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
3. Tim Teknis ...........................
NIP.
memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
PERMOHONAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) No.
:
…………, ……….20… Perihal :
Permohonan Penetapan Penerima BSPS Desa/Kel ………..
Lampiran :
Kepada Yth.
Pejabat Pembuat Komitmen ........................................................
Satuan Kerja ....................................
Di Tempat Berdasarkan hasil verifikasi bersama Kordinator Kabupaten/Kota .....................
dan Tim Teknis terhadap Proposal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), kelengkapan, dan kebenaran dokumen proposal, maka dengan ini kami mengajukan Permohonan Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk:
Desa/Kelurahan :
...................................
Kabupaten/Kota :
...................................
Provinsi :
...................................
Jumlah Penerima Bantuan :
.......... orang Terlampir kami sampaikan :
1. Rekap penerima bantuan Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Baru
2. Rincian penerima dan besaran bantuan.
3. SPTJM
4. Proposal
Demikian permohonan penetapan penerima BSPS ini kami ajukan agar dapat diproses sebagaimana mestinya.
Ketua Tim Teknis Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten/Kota ........................
............................................
NIP.
LEMBAR VERIFIKASI DOKUMEN PENGUSULAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) Nama KPB :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kab./Kota :
Provinsi :
A. Verifikasi Kelengkapan & Kebenaran Dokumen No Jenis Dokumen Kelengkapan Kebenaran Pengisian Data Ada Tidak Benar Salah 1 Permohonan Penetapan Penerima BSPS 2 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 3 Lampiran SK PPK 4 Berita Acara Sosialisasi 5 Pakta Intergritas 6 Hasil Klarifikasi Lapangan 7 Berita Acara Rembug Penyepakatan Penerima Bantuan 8 Proposal KPB
B. Rekomendasi Verifikator No.
Level Nama dan NIP Tanda Tangan & Cap Lembaga/Instansi Tanggal Keterangan/ Catatan
1. Fasilitator
2. Korkab/kota
3. Tim Teknis .............................
NIP.
4. PPK .............................
NIP.
BENTUK RPD BERITA ACARA PENYUSUNAN/REVIEW GAMBAR KERJA (GK), SPESIFIKASI TEKNIS DAN RENCANA PENGGUNAAN DANA (RPD) Pada hari ……….. tanggal …………… bulan ………………. tahun …… telah dilakukan penyusunan/review Gambar Kerja (GK), Spesifikasi Teknis, dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai dengan rencana dan kebutuhan pembangunan rumah dalam Program BSPS tahun 20….., sesuai dengan daftar Kelompok Penerima Bantuan (KPB) ………………. dan Penerima Bantuan (PB) yang tertuang dalam Keputusan Kepala Desa/Lurah.
Nomor BNBA :
……………………………………………………………...
Nomor KTP :
……………………………………………………………...
Nama Penerima Bantuan :
……………………………………………………………...
Alamat :
……………………………………………………………...
Desa/Kelurahan :
……………………………………………………………...
Kecamatan :
……………………………………………………………...
Kabupaten/Kota :
……………………………………………………………...
Propinsi :
……………………………………………………………...
Hasil pelaksanaan penyusunan/review GK, spesifikasi teknis, dan RPD sebagaimana yang dimaksud terlampir dalam Berita Acara ini, dan akan menjadi acuan kerja/pelaksanaan pembangunan/peningkatan kualitasa rumah dalam Program BSPS.
…….……, ……..….. 20..
Diketahui, Diajukan oleh, Fasilitator (.................................) Ketua KPB (..................................) Penerima Bantuan (................................) Disahkan oleh, Tim Teknis Kabupaten/Kota Diverifikasi oleh, Koordinator Kabupaten/Kota (................................) (................................)
SPESIFIKASI TEKNIS PENINGKATAN KUALITAS Jenis Kegiatan : Peningkatan Kualitas Nomor BNBA :
Nomor KTP :
Nama Penerima Bantuan :
Alamat :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Koordinat GPS :
A. GambarFoto Material Rumah Kondisi Awal (0%)dan Material Rumah Rencana Usulan Foto Kondisi Awal Luar Rumah Foto Kondisi Awal Dalam Rumah Material Kondisi Awal Material Rencana Usulan Jenis Atap Jenis Lantai Jenis Dinding :
:
:
Jenis Atap Jenis Lantai Jenis Dinding :
vol…m2 :
vol. m2 :
vol. …m2 …….…, ….... 20..
Diketahui, Diajukan oleh, Fasilitator (..................................) Ketua KPB (..................................) Penerima Bantuan (..................................) Disahkan oleh, Tim Teknis Kabupaten/Kota Diverifikasi oleh, Koordinator Kabupaten/Kota (................................) (................................)
GAMBAR KERJA (GK) Jenis Kegiatan : Pembangunan Baru Nomor BNBA :
Nomor KTP :
Nama Penerima Bantuan :
Alamat :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Koordinat GPS :
A. Gambar Foto Material Rumah Kondisi Awal dan Material Rumah Rencana Usulan Foto Kondisi Awal Material Kondisi Awal Material Rencana Usulan Jenis Atap Jenis Lantai Jenis Dindi ng :
:
:
Jenis Atap Jenis Lantai Jenis Dinding :
:
:
B. Gambar Rencana Usulan (Skala 1:100)
1. Denah
2. Tampak Depan
3. Tampak Samping Kiri
4. Tampak Samping Kanan
5. Tampak Belakang
6. Potongan Melintang
7. Potongan Memanjang ….………, …..…….. 20..
Diketahui, Diajukan oleh, Fasilitator (..................................) Ketua KPB (..................................) Penerima Bantuan (.................................) Disahkan oleh, Tim Teknis Kabupaten/Kota Diverifikasi oleh, Koordinator Kabupaten/Kota (................................) (................................)
FORMULIR RENCANA PENGGUNAAN DANA (RPD) BSPS Nomor BNBA :
……………………………………………………… Nomor KTP :
……………………………………………………… Nama Penerima Bantuan :
……………………………………………………… Alamat :
……………………………………………………… Desa/Kelurahan :
……………………………………………………… Kecamatan :
……………………………………………………… Kabupaten/Kota :
……………………………………………………… Koordinat GPS :
……………………………………………………… NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) TOTAL HARGA (Rp) SUMBER DANA/BAHAN BSPS SWADAYA Dana Tunai Memakai Bahan Bangunan Lama I Pekerjaan Persiapan Bongkar Rumah Lama ls Gotong Royong KPB II Pekerjaan Atap 1 Kuda-kuda dan Rangka Atap Kayu rangka kuda-kuda (5 cm x 10 cm x 4 m) Btg Kayu gapit (3 cm x 10 cm x 3 m) Btg
NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) TOTAL HARGA (Rp) SUMBER DANA/BAHAN BSPS SWADAYA Dana Tunai Memakai Bahan Bangunan Lama Kayu gordeng/usuk (5 cm x 7 cm x 4 m) jarak 1 m Btg 2 Penutup Atap Seng gelombang (0,2 cm x 80 cm x 180 cm), atau Lbr Asbes gelombang (0,35 cm x 80 cm x 180 cm) Lbr 3 Bubungan Seng/Asbes Bh 4 Listplang papan (1,5 cm x 15 cm x 4 m) Btg III Pekerjaan Dinding 1 Pasang Pondasi Batu Tapak (Umpak) Bh 2 Sloof (15 cm x 20 cm) di atas Batu Tapak Besi beton Φ10 mm SNI Btg Besi beton Φ 6 mm SNI Btg Semen @ 50 kg Zak
NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) TOTAL HARGA (Rp) SUMBER DANA/BAHAN BSPS SWADAYA Dana Tunai Memakai Bahan Bangunan Lama Pasir Beton M3 Batu Pecah M3 3 Kolom (10 cm x 10 cm x 3 cm) Bh Beton Besi beton Φ 8 mm SNI Btg Besi beton Φ 6 mm SNI Btg Semen @ 50 kg Zak Batu pecah M3 Kayu Kayu ( 10 cm x 10 cm x 3 m) Btg 4 Dinding Permanen atau Semi Permanen Tembok M2 Pasir Pasang M3 Semen @ 50 kg Zak Batu Bata atau Batako Bh Papan
NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) TOTAL HARGA (Rp) SUMBER DANA/BAHAN BSPS SWADAYA Dana Tunai Memakai Bahan Bangunan Lama Papan (1,5 cm x 20 cm x 4 m) Lbr Kayu (5 cm x 7 cm x 4 m) jarak 1,5 m Btg 5 Ring Balok (10 cm x 15 cm) Beton Besi beton Φ 8 mm SNI Btg Besi beton Φ 5 mm SNI Btg Semen @ 50 kg Zak Pasir beton M3 Batu pecah M3 Kayu Kayu (5 cm x 10 cm x 4 m) Btg 6 Kusen Pintu dan Jendela Kusen Pintu Depan (200 cm x 80 cm) dan Jendela Gendong (150 cm x 50 cm) serta Ventilasinya ( 130 cm x 40 cm) Unit
NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) TOTAL HARGA (Rp) SUMBER DANA/BAHAN BSPS SWADAYA Dana Tunai Memakai Bahan Bangunan Lama Kusen Pintu Belakang (200 cm x 80 cm) dan Jendela Gendong (110 cm x 50 cm) serta Ventilasinya (130 cm x 40 cm) Unit Kusen Jendela 2 lubang (100 cm x 110 cm) serta Ventilasinya (100 cm x 40 cm) Unit 7 Daun Pintu dan Jendela Daun Pintu (Panel Kayu (200 cm x 80 cm) Unit Daun Jendela Kaca (50 cm x 150 cm) Unit Daun Jendela Kaca (50 cm x 110 cm) Unit Daun Jendela Kayu (50 cm x 110 cm) Unit IV Pekerjaan Lantai Lantai Rabat (Mutu M2
NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) TOTAL HARGA (Rp) SUMBER DANA/BAHAN BSPS SWADAYA Dana Tunai Memakai Bahan Bangunan Lama Bo) 1:5 t=5 cm Semen @ 50 kg Zak Pasir pasang M3 Lantai Papan M2 Papan (2,5 cm x 20 cm x 4 m) Lbr Kayu (8 cm x 12 cm x 4 m) jarak 2 m Btg Kayu (5 cm x 7 cm x 4 m) jarak 1 m Btg V Upah Kerja Tukang Oh Pembantu Tukang Oh Makan siang dan minum Kali VI Lain-lain Closet Jongkok Unit Pipa paralon Btg Paku, engsel, slot pintu, kunci, kawat ikat Ls Papan Bekisting Ls
NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) TOTAL HARGA (Rp) SUMBER DANA/BAHAN BSPS SWADAYA Dana Tunai Memakai Bahan Bangunan Lama JUMLAH Rp.
Rp.
Rp.
……………, …….. 20..
Diketahui, Diajukan oleh, Fasilitator (..................................) Ketua KPB (..................................) Penerima Bantuan (..................................) Disahkan oleh, Tim Teknis Kabupaten/Kota Diverifikasi oleh, Koordinator Kabupaten/Kota (................................) (................................)
RESUME RENCANA PENGGUNAAN DANA Nama KPB :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Sesuai hasil Review Gambar Kerja (GK) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan kesepakatan Rapat Anggota KPB, tanggal ..................bertempat di ......................, maka usulan kegiatan pelaksanaan BSPS dan mempertimbangkan kesiapan anggota melalui proposal yang layak dan direkomendasi oleh Fasilitator serta disesuaikan dengan alokasi dana stimulan yang tersedia, telah ditetapkan sejumlah usulan kegiatan untuk dilaksanakan adalah sebagai berikut:
No Nama Lokasi Kegiatan Jenis Usulan Kegiatan (PK/PB) Nilai Usulan Kegiatan (Rp) Sumber Pendanaan BSPS (Rp) Swadaya (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Total
Demikian kesepakatan ini diambil untuk dilaksanakan dengan tanggung jawab dan kesadaran penuh.
…….……, ….…….. 20..
Didampingi, Dibuat oleh, Fasilitator (..................................) Ketua KPB (..................................) Disahkan oleh, Tim Teknis Kabupaten/Kota Diverifikasi oleh, Koordinator Kabupaten/Kota (................................) (................................)
PEMBERDAYAAN CALON PENERIMA BANTUAN Pemberdayaan calon penerima bantuan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat yang akan mendapatkan bantuan perumahan swadaya melalui kegiatan sosialisasi, seleksi calon penerima bantuan, dan pendampingan.
Kegiatan sosialisasi, seleksi calon penerima bantuan, dan pendampingan dibuktikan dengan pengisian format sebagai berikut:
Sosialisasi:
1. Berita acara sosialisasi
2. Notulensi sosialisasi
3. Daftar hadir kegiatan sosialisasi beserta foto kegiatan
4. Pakta integritas Seleksi Calon Penerima Bantuan:
1. Klarifikasi calon penerima BSPS beserta foto rumah calon penerima hasil klarifikasi
2. Rembug warga
a. Berita acara rembug penetapan penerima bantuan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS)
b. Notulensi rembug warga
c. Daftar hadir kegiatan rembug beserta foto kegiatan Pendampingan, antara lain:
1. Pembentukan kelompok penerima bantuan (KPB) yang dibuktikan dengan berita acara
2. Kesepakatan sosial beserta dokumentasi/foto kegiatan
3. Keputusan kepala desa/lurah tentang penetapan kelompok penerima bantuan stimulan perumahan swadaya
BERITA ACARA SOSIALISASI BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) DESA/KELURAHAN :
………………………………………………………… KECAMATAN :
………………………………………………………… KABUPATEN/KOTA :
………………………………………………………… PROVINSI :
………………………………………………………… Pada hari ini .............. tanggal ............. bulan ................. tahun ..............
telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi BSPS tahun 20…., bertempat di ................................................. dengan dihadiri oleh peserta sebanyak ............
orang (daftar hadir terlampir), dengan materi sosialisasi sebagai berikut:
1. penjelasan tentang kebijakan kegiatan BSPS;
2. tahapan pelaksanaan kegiatan BSPS; dan
3. kriteria dan persyaratan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Demikianlah Berita Acara Sosialisasi ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
...................., ......................... 2015 Fasilitator (…………………………) Mengetahui, Kepala Desa/Lurah (……………………………) Pimpinan Pertemuan, (…………………………….)
Wakil dari Peserta Sosialisasi (……………………………) (………………………………)
NOTULENSI SOSIALISASI PROGRAM BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) I. Tahapan Acara :
II. Kesimpulan:
DAFTAR HADIR KEGIATAN SOSIALISASI BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) Desa/Kel.
: ..........................
Hari : ...........................
Kecamatan : ..........................
Tanggal : ...........................
Kab/Kota : ..........................
Tempat : ...........................
Acara : ..........................
No Nama Jabatan/ Unsur Alamat TandaTangan
No Nama Jabatan/ Unsur Alamat TandaTangan DOKUMENTASI/FOTO KEGIATAN :.........................
FOTO KEGIATAN SOSIALISASI FOTO KEGIATAN SOSIALISASI KETERANGAN KEGIATAN KETERANGAN KEGIATAN
PAKTA INTEGRITAS BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA DESA/KELURAHAN :
…………………………………………………………………..
KECAMATAN :
…………………………………………………………………..
KABUPATEN/KOTA :
…………………………………………………………………..
PROVINSI :
…………………………………………………………………..
Pada hari ini .............. tanggal ................. bulan ................. tahun ..............
telah dilaksanakan pernyataan Pakta Integritas, bertempat di ......................
dengan dihadiri oleh peserta sebanyak ............ orang (daftar hadir terlampir), Yang sepakat menyatakan :
1. mendukung dan menjamin terlaksananya kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 20… sesuai ketentuan.
2. tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
3. akan mengklarifikasi secara internal sebelum melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi penyimpangan dalam kegiatan BSPS.
4. apabila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal yang dinyatakan dalam Pakta Integritas ini, bersedia mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat dengan penuh tanggung jawab untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………………, ………………………………… 20….
No Nama Unsur/Jabatan/Instansi Tandatangan 1 Ketua Tim Teknis/SKPD 2 Camat 3 Kepala Desa/Lurah 4 5 6 7
No Nama Unsur/Jabatan/Instansi Tandatangan 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
HASIL KLARIFIKASI CALON PENERIMA BANTUAN BSPS Desa/Kelurahan :
…………………………………… Kecamatan :
…………………………………… Kabupaten/Kota :
…………………………………… Provinsi :
…………………………………… O NO.
BNBA NAMA JENIS KELAMIN NOKTP ALAMAT TEMPAT TINGGAL Kelayakan Komponen Rumah Jenis Kerusakan Kesanggupan Berswadaya Catatan HASIL REMBUG Tanda Tangan CPB Lantai Dinding Atap 0- RGN SDG BRT TOTAL Ya Tidak REKOMENDASI TIDAK REKOMENDASI 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 1 SARMIJAHI P 3601234106730003 KP CAHAYA RT 01 RW 01 Tidak Tidak Tidak √ KTP Mati, akan mengurus ke desa V OK OK 0K OK TIDAK LAYAK TIDAK V V 2 SUKIMI P 3601235101880002 KP CAHAYA RT 01 RW 01 Tidak Tidak Tidak √ V SUKIMI OK OK OK TIDAK TIDAK TIDAK V V 3 MAEMUD P 3601235710890001 KP CAHAYA RT 01 RW 01 Tidak Tidak Tidak √ V MAIMUNAH OK 3601235720890000 OK TIDAK LAYAK LAYAK V V ……………., ……………………….. 20….
(tanggal rembug warga) ……………., ………………. 20….
(tgl selesai klarifikasi) Yang melakukan klarifikasi, Fasilitator Hasil Rembug Penetapan Rekomendasi Wakil dari peserta rembug ( ………………………… ) ( ………………………… ) ( ………………………… ) ( ……………………… )
FOTO RUMAH CALON PENERIMA HASIL KLARIFIKASI BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA FOTO RUMAH DAN PEMILIK FOTO RUMAH DAN PEMILIK KETERANGAN KETERANGAN
BERITA ACARA REMBUG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) DESA/KELURAHAN :
………………………………………………………..
KECAMATAN :
………………………………………………………..
KABUPATEN/KOTA :
………………………………………………………..
PROVINSI :
………………………………………………………..
Pada hari ini .............. tanggal ................. bulan ................. tahun ..............
telah dilaksanakan kegiatan Rembug Penerima Bantuan dengan hasil Penyepakatan hasil klarifikasi dan validasi Penerima Bantuan (PB) dan Kelompok Penerima Bantuan (KPB), bertempat di ................................................. dengan dihadiri oleh peserta sebanyak ............
orang (daftar hadir terlampir), dengan hasil Kelompok Penerima Bantuan seperti terlampir.
Demikianlah Berita Acara
di buat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
...................., ......................... 20….
Fasilitator (………………………………) Mengetahui, Kepala Desa/Lurah (………………………) Pimpinan Pertemuan, (……………………………….) Wakil dari Peserta Rembug (…………………………………) (…………………………………)
NOTULENSI REMBUG BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) I. Tahapan Acara :
II. Kesimpulan:
DAFTAR HADIR KEGIATAN REMBUG BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) Desa/Kel.
: .........................
Hari : ...........................
Kecamatan : .........................
Tanggal : ...........................
Kab/Kota : .........................
Tempat : ...........................
Acara : .........................
No Nama Jabatan/ Unsur Alamat TandaTangan
No Nama Jabatan/ Unsur Alamat TandaTangan DOKUMENTASI/FOTO KEGIATAN :.........................
FOTO KEGIATAN FOTO KEGIATAN KETERANGAN KEGIATAN KETERANGAN KEGIATAN
BERITA ACARA PEMBENTUKAN KELOMPOK PENERIMA BANTUAN (KPB) BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) DESA/KELURAHAN :
……………………………………………………………………….
KECAMATAN :
…………………………………………………………………….
KABUPATEN/KOTA :
…………………………………………………………………….
PROVINSI :
…………………………………………………………………….
NAMA KPB :
…………………………………………………………………….
Pada hari ini .............. tanggal .... bulan ................. tahun …….. telah dilaksanakan pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dan pemilihan kepengurusan kelompok, dengan susunan :
NO NAMA NO KTP ALAMAT JABATAN 1 Ketua merangkap anggota 2 Sekretaris merangkap anggota 3 Bendahara merangkap anggota 4 Anggota 5 Anggota 6 Anggota 7 Anggota 8 Anggota
Anggota 10 Anggota 11 Anggota Fasilitator, (…………………………………) Ketua KPB, (………………………………….)
KESEPAKATAN SOSIAL BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA DESA/KELURAHAN :
……………………………………………………………………….
KECAMATAN :
…………………………………………………………………….
KABUPATEN/KOTA :
…………………………………………………………………….
PROVINSI :
…………………………………………………………………….
NAMA KPB :
…………………………………………………………………….
Pada hari ini .............. tanggal ................. bulan ................. tahun ............
telah dilaksanakan Kesepakatan Sosial, bertempat di ................................................. dengan dihadiri oleh peserta sebanyak ............
orang (daftar hadir terlampir), dengan isi kesepakatan dan komitmen sebagai berikut :
1. bersungguh-sungguh melaksanakan program BSPS sesuai ketentuan;
2. bersedia berswadaya dalam melaksanakan pembangunan/peningkatan kualitas;
3. bertanggung jawab atas penggunaan dana bantuan untuk pembangunan/ peningkatan kualitas rumah sesuai dengan ketentuan;
4. saling bergotong-royong, bekerjasama dan mengawasi pelaksanaan BSPS;
5. waktu pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan;
6. membuat laporan hasil pelaksanaan dan dievaluasi oleh pihak berwenang;
7. mengembalikan bantuan apabila tidak melaksanakan ketentuan BSPS; dan
8. memberikan kuasa kepada bank/pos penyalur untuk menyampaikan informasi isi rekening tabungan kepada PPK sewaktu-waktu diperlukan dan melakukan pendebetan sesuai perintah PPK.
Demikianlah Kesepakatan Sosial ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
...................., ......................... 20….
Ketua Bendahara Sekretaris Anggota
(.........................) (.........................) (.........................) (.........................) Anggota (.........................) Anggota (.........................) Anggota (.........................) Anggota (.........................) Anggota (.........................) Anggota (.........................) Anggota (.........................) Anggota (.........................) Anggota (.........................) Anggota (.........................) Anggota (.........................) Fasilitator (.........................) Kepala Desa/Lurah (.........................) DOKUMENTASI/FOTO KEGIATAN :.........................
FOTO KEGIATAN FOTO KEGIATAN KETERANGAN KEGIATAN KETERANGAN KEGIATAN
KOP SURAT DESA/KELURAHAN KEPUTUSAN KEPALA DESA/LURAH……………….
KECAMATAN ……………………..
NOMOR : ……………… TENTANG PENETAPAN KELOMPOK PENERIMA BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) KEPALA DESA/ LURAH……………… Menimbang : bahwa untuk melaksanakan …..
Mengingat :
1. Peraturan ....
2. Pakta Integritas BSPS Desa/Kelurahan ………………………… Kecamatan …………. Kabupaten/Kota …………….. Tanggal ………;
3. Berita acara pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA DESA/LURAH .................
TENTANG PENETAPAN KELOMPOK PENERIMA BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN .....
KESATU :
MENETAPKAN kelompok penerima bantuan stimulan perumahan swadaya yang selanjutnya disebut KPB ........................................................
dengan susunan keanggotaan sebagaimana tabel berikut :
No Nama Alamat Jenis Bantua n (PK/PB ) Besar Bantua n (Rp) Struktur Keanggotaan 1 Ketua merangkap anggota 2 Sekretaris merangkap anggota.
3 Bendahara merangkap anggota 4 Anggota 5 Anggota 6 Anggota 7 Anggota 8 Anggota 9 Anggota 10 Anggota KEDUA : Keputusan Kepala Desa/Lurah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di .........
pada tanggal .......
KEPALA DESA/LURAH :
.........................
………………………………………………..
DAFTAR RENCANA PEMBELIAN BAHAN BANGUNAN (DRPB2) TAHAP I/II*) OLEH PENERIMA BANTUAN TANPA UPAH KERJA Nomor BNBA :
……………………………………… Nomor KTP :
……………………………………… Nama Penerima Bantuan :
……………………………………… Alamat :
……………………………………… Desa/Kelurahan :
……………………………………… Kecamatan :
……………………………………… Kabupaten/Kota :
……………………………………… Koordinat GPS :
……………………………………… Nama Toko/Penyedia Bahan Bangunan :
……………………………………… Alamat Toko/Penyedia Bahan Bangunan :
……………………………………… Nomor Rekening Bank Toko/Penyedia BB :
……………………………………… Jumlah Dana yang ditransfer ke Toko/Penyedia Bahan Bangunan No Jenis Bahan Bangunan Jumlah Harga per Unit Jumlah Harga ( unit ) ( Rp ) ( Rp ) TOTAL HARGA PEMBELIAN Terbilang :
….……….,…………… 20…..
Disanggupi oleh:
Diajukan oleh:
Toko/Penyedia Bahan Bangunan (………………………………) Ketua KPB (………………………………) Penerima Bantuan (………………………………) Disahkan oleh:
Tim Teknis Kab/Kota (………………………………) Diverifikasi oleh:
Koordinator Kab/Kota (………………………………) Diketahui oleh:
Fasilitator (………………………………) DAFTAR RENCANA PEMBELIAN BAHAN BANGUNAN (DRPB2) TAHAP I/II*) OLEH PENERIMA BANTUAN DENGAN UPAH KERJA Nomor BNBA :
……………………………………… Nomor KTP :
……………………………………… Nama Penerima Bantuan :
……………………………………… Alamat :
……………………………………… Desa/Kelurahan :
……………………………………… Kecamatan :
……………………………………… Kabupaten/Kota :
……………………………………… Koordinat GPS :
…………………………………….
Nama Toko/Penyedia Bahan Bangunan :
……………………………………… Alamat Toko/Penyedia Bahan Bangunan :
……………………………………… Nomor Rekening Bank Toko/Penyedia BB :
………………………………………
A. Jumlah Dana yang ditransfer ke Toko/Penyedia Bahan Bangunan No Jenis Bahan Bangunan Jumlah Harga per Unit Jumlah Harga ( unit ) ( Rp ) ( Rp ) TOTAL HARGA PEMBELIAN Terbilang :
B. Jumlah dana yang ditarik tunai untuk upah kerja bagi penerima bantuan yang lanjut usia, cacat permanen, janda tua yang tinggal sendiri.
No Uraian Volume Jumlah Harga (Rp) 1 Upah Kerja 15% x (penarikan dana tahap I / II TOTAL TARIK TUNAI (B) Terbilang :
C. Total dana yang dicairkan DANA YANG DICAIRKAN Terbilang :
….………….,…………… 20… Disanggupi oleh:
Diajukan oleh:
Toko/Penyedia Bahan Bangunan (………………………………) Ketua KPB (………………………………) Penerima Bantuan (………………………………) Disahkan oleh:
Tim Teknis Kab/Kota (………………………………) Diverifikasi oleh:
Koordinator Kab/Kota (………………………………) Diketahui oleh:
Fasilitator (………………………………)
LAPORAN PENGGUNAAN DANA TAHAP I LEMBAR VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN Nama KPB :
................................................................
Jumlah anggota :
……………. (………………………….) orang Desa/Kelurahan :
................................................................
Kecamatan :
................................................................
Kab./Kota :
................................................................
Provinsi :
................................................................
A.Verifikasi Kelengkapan & Kebenaran Dokumen No.
Jenis Dokumen Kelengkapan Kebenaran Pengisian Data Ada Tidak Benar Salah 1 Laporan Progres Fisik Minimal 30% (LP30.01) 2 Kwitansi Pembelian Bahan Bangunan Tahap 1 (asli) 3 Bukti Transfer Penerima Bantuan ke Toko/ Penyedia Bahan Bangunan 4 Nota Pembelian Bahan Bangunan Tahap 1 5 Tanda Terima Bahan Bangunan Tahap 1 6 Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap 1
(PT.07) 7 Berita Acara Kesepakatan Pemilihan Toko/Penyedia Bahan Bangunan (PT.02) 8 Kontrak Kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan (PT.03) B. Rekomendasi Verifikator No.
Level Nama dan NIP Tanda Tangan & Cap Lembaga / Instansi Tanggal Keterangan/ Catatan
1. Fasilitator
2. Korkab/kota
3. Tim Teknis .......................................
NIP.
4. PPK .......................................
NIP.
LAPORAN PROGRES PELAKSANAAN PEMBANGUNAN BSPS TAHAP 1 Nama :
Nomor BNBA :
Alamat :
Nomor Rekening :
Besar Bantuan :
Nama KPB Keadaan 0% Atap :
Lantai :
Dinding :
Keadaan Minimal 30% Atap :
Lantai :
Dinding :
Tampak Depan Tampak Belakang Tampak Samping Kanan Tampak Samping Kiri
Disetujui, Tim Teknis Kab/Kota (…………………….) Diverifikasi, KoordKab/Kota (…………………….) Didampingi, Fasilitator (…………………….) ……, ….… 20…..
Pembuat laporan, Penerima Bantuan (…………………….) Rekomendasi oleh Tim Teknis Penerima Bantuan berhak/tidak berhak*) melakukan penarikan tahap 2 *) coret yang tidak perlu
LAPORAN PENGGUNAAN DANA TAHAP 2 LEMBAR VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN Nama KPB :
................................................................
Jumlah anggota :
……………. (………………………….) orang Desa/Kelurahan :
................................................................
Kecamatan :
................................................................
Kab./Kota :
................................................................
Provinsi :
................................................................
A.Verifikasi Kelengkapan & Kebenaran Dokumen No.
Jenis Dokumen Kelengkapan Kebenaran Pengisian Data Ada Tidak Benar Salah 1 Laporan Progres Akhir Pekerjaan Pembangunan /Peningkatan Kualitas Rumah (SER.01) 2 Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / BAP2 (SER.02) 3 Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pembangunan (SPKMP) jika BELUM MENCAPAI 100% (SER.03), 4 Laporan Progres Fisik 100% (LP100.02) 5 Kwitansi Pembelian Bahan Bangunan Tahap 2 6 Nota Pembelian Bahan Bangunan
Tahap 2 7 Kopi Identitas Buku Tabungan per penerima bantuan 8 Kopi Lembar Mutasi Buku Tabungan per penerima bantuan 9 Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap II (PT.07A atau PT.07B) 10 Tanda Terima Bahan Bangunan Tahap 2 B.Rekomendasi Verifikator No.
Level Nama dan NIP Tanda Tangan & Cap Lembaga/ Instansi Tanggal Keterangan/ Catatan
1. Fasilitator
2. Korkab/kota 3 Tim Teknis .......................................
NIP.
4. PPK .......................................
NIP.
LAPORAN PROGRES PELAKSANAAN PEMBANGUNAN BSPS TAHAP 2 (100%) Nama :
Nomor BNBA :
Alamat :
Nomor Rekening :
Besar Bantuan :
Nama KPB Keadaan 0% Atap :
Lantai :
Dinding :
Keadaan 100% Atap :
Lantai :
Dinding :
Tampak Depan Tampak Belakang Tampak Samping Kanan Tampak Samping Kiri Menyetujui, Tim Teknis Kab/Kota (…………..……..) Verifikasi, Koord.Kab/Kota (…………………) Didampingi, Fasilitator Desa (………………….) ……/……/..20…..
Penerima Bantuan (………………….)
Rekomendasi oleh Tim Teknis:
1. Progres fisik 100%, dilaporkan telah tuntas *)
2. Progres fisik belum mencapai 100%, Penerima Bantuan dan KPB membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan/SPKMP *) *) Coret yang tidak perlu
LAPORAN PROGRES AKHIR PEKERJAAN PEMBANGUNAN/PENINGKATAN KUALITAS RUMAH Nama KPB :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
No Nama No BNBA Penarikan Dana ( V atau - ) Progres Pekerjaan Tahap 1 ( V atau - ) Progres Pekerjaan Tahap 2 ( V atau - ) Keterangan Tahap 1 Tahap 2 < 30% <100 % 100 % 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
14 15 Catatan Keterangan:
1. Jika Penarikan Dana Tahap 1 tidak dilakukan, maka pada keterangan ditulis (1) disertai alasannya (misal: meninggal, tanpa ahli waris)
2. Jika progress pekerjaan tahap 1 lebih kecil dari 30%, maka pada keterangan diberi angka (2) yang berarti: Tidak Melakukan Penarikan Tahap
2. 3. Jika progress pekerjaan tahap 2 belum 100%, maka pada keterangan ditulis
(3) SPKMP berarti membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pembangunan.
4. Jika progress pekerjaan tahap 2 sudah mencapai 100%, maka pada keterangan ditulis
(4) SP3 berarti:
diterbitkan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan.
5. Jika pada kolom ditulis V berarti Ya dan isi – berarti Tidak Demikian hasil pemeriksaan progress akhir pekerjaan ini dibuat dalam keadaan yang sebenarnya dan apabila dikemudian hari ditemukan ada ketidaksesuaian maka bersedia mempertanggungjawabkan dan menerima sanksi sesuai ketentuan yang ada.
………………………… , ……/……../ 20…..
Tim Pemeriksa:
No Nama Jabatan/Posisi Tanda Tangan 1 Ketua Tim Teknis Kab/Kota
1. 2 Koordinator Kab/Kota
2. 3 Tim Teknis Desa/Kelurahan
3. 4 Fasilitator
4. BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN (BAP2) Nama KPB : ………………………….
Desa/Kelurahan : ………………………….
Kecamatan : ………………………….
Kabupaten/Kota : ………………………….
Provinsi : ………………………….
Keterangan : Beri tanda V untuk Sesuai/Layak dan ( - ) untuk Tidak Sesuai/Tidak Layak No Nama No BNBA Bobot Pekerjaan (%) Pemeriksaan Kelayakan Hunian Rekomendasi (Selesai/Belum Selesai) Kesesuaian Voume Kesesuaian Spesifikasi Kecukupan Luas Kehandalan Bangunan Kesehatan 1 2 3 Tanggal Pemeriksaan : ……/………./20…..
Diperiksa oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota:
Diketahui oleh:
…………………………………..
NIP .................................................
NIP Fasilitator (…………………………………) Ketua KPB (………………………………)
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYELESAIKAN PEMBANGUNAN Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
……………………………………..
Alamat :
……………………………………..
No KTP :
……………………………………..
Nomor Rekening :
……………………………………..
2. Nama :
……………………………………..
Jabatan :
Ketua KPB Nama KPB :
…………………………………… Desa/Kelurahan :
…………………………………… Kecamatan :
…………………………………… Kabupaten/Kota :
…………………………………… Provinsi :
…………………………………… Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup menyelesaikan pembangunan hingga batas waktu tanggal……………………………..
Segala akibat dari penggunaan dana BSPS menjadi tanggung jawab kami.
Demikian Surat Pernyataan Kesanggupan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang Membuat Pernyataan:
2. Ketua KPB ( ……………………………… )
1.Penerima Bantuan ( ……………………………… ) materai
Diketahui oleh:
Koordinator Kabupaten/Kota, ( ……………………………… ) Fasilitator, ( ……………………………… ) Ketua Tim Teknis Kab/Kota, ( ……………………..…….… ) NIP.
Tim Teknis Desa/Kelurahan, ( ……………………………… ) Keterangan:
- Lembar asli diserahkan ke KPB untuk disertakan ke Laporan Penggunaan Dana Tahap 2 - Lembar kopi diserahkan kepada pemilik rumah untuk dilaporkan ke PPK.
TABEL KENDALI PELAKSANAAN BSPS WILAYAH :
PROVINSI :
KABUPATEN/KOTA :
KECAMATAN :
DESA/KELURAHAN :
SK PPK NOMOR :
TANGGAL SK PPK :
NAMA FASILITATOR :
NOMOR HP FASILITATOR :
STATUS :
PENERIMA BANTUAN UNIT LAYANAN BTN KP B PENYERAHAN BUKU TABUNGAN OLEH UNIT LAYANAN BTN NAMA TOKO/ PENYEDI A BAHAN BANGUN AN PENARIKAN DANA OLEH PENERIMA BANTUAN PELAKSANAA N PEMBANGUN AN OLEH PENERIMA BANTUAN KETERAN GAN N O NO BN BA NAMA ALAM AT BESAR AN BANTU AN (Rp) NA MA KO DE SUD AH BEL UM BELUM DITARIK TAHA P I TAHA P II SALDO REKENI NG (Rp Juta) UNIT T gl R p T gl R p 0 % 30 % 100 % 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 3 1 4 1 5 1 6 17 1 8 19 20 21 JUMLAH Keterangan:
- Kolom 9 diisi tanggal penyerahan buku tabungan - Kolom 21 diisi permasalahan dan alasan keterlambatan proses Mengetahui, …………….., …………….20…..
Ketua Tim Teknis Kabupaten/Kota, (………………………..) NIP.
Koordinator Kab/Kota ………, ( .............................. ) Tim Teknis, Kepala Desa/Lurah …………….
(…………………………) Fasilitator, ( .............................. )
LAPORAN PROFIL FASILITATOR WILAYAH :
PROVINSI :
KABUPATEN/KOTA :
NO FOTO Nama :
Alamat :
Nomor HP :
Pendidikan Terakhir :
Lokasi Kerja :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Jumlah Dampingan :
Penerima bantuan Pengalaman di BSPS :
Tahun NO FOTO Nama :
Alamat :
Nomor HP :
Pendidikan Terakhir :
Lokasi Kerja :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Jumlah Dampingan :
Penerima bantuan Pengalaman di BSPS :
Tahun NO FOTO Nama :
Alamat :
Nomor HP :
Pendidikan Terakhir :
Lokasi Kerja :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Jumlah Dampingan :
Penerima bantuan Pengalaman di BSPS :
Tahun
Rekap Monitoring Bulanan Pelaksanaan BSPS Kabupaten/Kota WILAYAH :
PROVINSI :
KABUPATEN/KOTA :
STATUS :
KECAMATA N DESA/ KELURA H-AN KODE UNIT LAYANA N BTN JUMLAH BANTUAN JUMLA H KPB PENYERAHA N BUKU TABUNGAN OLEH UNIT LAYANAN BTN (UNIT) NAM A TOK O PENARIKAN DANA OLEH PENERIMA BANTUAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN OLEH PENERIMA BANTUAN KETERANGA N R p 1 0 Jt R p 1 5 Jt R p 2 0 Jt R p 3 0 Jt JUMLA H BELUM DITARIK TAHAP I TAHAP II UNIT UNI T R p UNIT NILAI (Rp.
Juta) UNI T NILA I (Rp.
Juta ) UNI T NILAI (Rp.Jut a) 0 % 30 % 100 % 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 MLAH Keterangan:
- Kolom 23 diisi permasalahan dan alasan keterlambatan proses
I.
MEKANISME PELAPORAN I.1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) I.1.1 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DAK Kabupaten/Kota SKPD DAK Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan seluruh pekerjaan dalam Satuan Kerjanya yang dibiayai dengan DAK.
Laporan triwulanan tersebut disampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah triwulanan yang bersangkutan berakhir kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Bappeda Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Tim Koordinasi Daerah.
Materi laporan yang disampaikan:
a. Data umum dan data dasar Data umum dan data dasar dilaporkan sekali yaitu pada Triwulan I yang berisi:
1) Data Umum (Form KDU) terdiri dari nama Kelurahan/Desa, luas wilayah (m2), Jumlah penduduk (jiwa), Kontur tanah dominan (pantai/pegunungan/dataran) dan Potensi (perkebunan/pertanian/pertambangan) di Kelurahan/Desa tersebut, dan sumber-sumber pendanaan Bidang Infrastruktur Kabupaten/Kota 2) Data Dasar (Form DD) terdiri dari data dasar seluruh infrastruktur jalan dan irigasi Kabupaten/Kota serta data dasar seluruh infrastruktur air minum, sanitasi, dan perumahan Kelurahan/Desa di Kabupaten/Kota
b. Data pelaksanaan kegiatan (Form P) Data pelaksanaan kegiatan dilaporkan setiap triwulan, terdiri dari kesesuaian program, proses dan pelaksanaan kegiatan, dan peta pelaksanaan kegiatan (koordinat dan kondisi 0%, 50%, 100%) I.1.2. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DAK Provinsi SKPD DAK Provinsi menyusun laporan triwulanan seluruh pekerjaan dalam Satuan Kerjanya yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus.
Laporan triwulanan tersebut disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah triwulanan yang bersangkutan berakhir kepada Gubernur melalui
Kepala Bappeda Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Tim Koordinasi Daerah.
Materi laporan yang disampaikan:
a. Data umum dan data dasar Data umum dan data dasar disampaikan sekali yaitu pada Triwulan I yang berisi:
1) Data Umum (Form PDU) terdiri dari nama, luas wilayah (m2), jumlah penduduk (jiwa), kontur tanah dominan (pantai/pegunungan/dataran), potensi (perkebunan/pertanian/pertambangan) dan sumber-sumber pendanaan Bidang Infrastruktur Provinsi.
2) Data Dasar (Form DD) terdiri dari data dasar seluruh infrastruktur jalan dan irigasi Provinsi
b. Data pelaksanaan kegiatan (Form P) Data pelaksanaan kegiatan dilaporkan selama 4 Triwulan (Subbidang Jalan dan Irigasi), terdiri dari kesesuaian program, proses dan pelaksanaan kegiatan, dan peta pelaksanaan kegiatan (koordinat dan kondisi 0%, 50%, 100%).
I.2. Tim Koordinasi Daerah Tim Koordinasi terdiri dari unsur Bappeda Provinsi, Bappeda Kabupaten/Kota, Dinas Teknis Provinsi terkait, dan Balai Besar/Balai/Satuan Kerja Pusat sebagai perwakilan dari Kementerian.
Perwakilan dari Kementerian meliputi:
1) Subbidang Jalan : Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional cq.
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) 2) Subbidang Infrastruktur Irigasi : Balai Besar/Balai Wilayah Sungai atau Satuan Kerja Pengelolaan Sumber Daya Air 3) Subbidang Air Minum:
Satuan Kerja yang menyelenggarakan kegiatan Bidang Infrastruktur Air Minum 4) Subbidang Sanitasi : Satuan Kerja yang menyelenggarakan kegiatan Bidang Infrastruktur Sanitasi 5) Subbidang Perumahan : Satuan Kerja yang menyelenggarakan kegiatan Bidang Infrastruktur Perumahan
Tim Koordinasi Daerah menyusun laporan triwulanan penyelenggaraan DAK masing-masing subbidang berdasarkan hasil laporan triwulanan yang disampaikan oleh SKPD DAK Provinsi/Kabupaten/Kota.
Laporan triwulanan tersebut disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah triwulanan yang bersangkutan berakhir kepada Gubernur dan Tim Koordinasi Pusat (Unit Organisasi/Direktur Jenderal cq Direktur terkait).
Materi laporan yang disampaikan:
a. Data umum dan data dasar Data umum dan data dasar disampaikan sekali yaitu pada Triwulan I yang berisi:
1) Data Umum (Form PDU) terdiri dari nama, luas wilayah (m2), jumlah penduduk (jiwa), kontur tanah dominan (pantai/pegunungan/dataran), potensi (perkebunan/pertanian/pertambangan) dan sumber-sumber pendanaan Bidang Infrastruktur Provinsi/Kabupaten/Kota.
2) Data Dasar (Form DD) terdiri dari data dasar seluruh Bidang Infrastruktur Provinsi/Kabupaten/Kota
b. Data pelaksanaan kegiatan (Form P) Data pelaksanaan kegiatan Bidang Infrastruktur Provinsi/Kabupaten/Kota dilaporkan selama 4 Triwulan, teridiri dari:
1) Kesesuaian program DAK Bidang Infrastruktur Provinsi/Kabupaten/Kota 2) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Provinsi/Kabupaten/Kota 3) Peta pelaksanaan kegiatan (koordinat dan kondisi 0%, 50%, 100%) Bidang Infrastruktur Provinsi/Kabupaten/Kota
I.3 Pelaporan DAK On Line Mekanisme Pelaporan dan Pemantauan DAK On Line - Pelaporan dan Pemantauan DAK On Linemelalui http://emonitoring.pu.go.id - SKPD DAK melakukan registrasi DAK - SKPD DAK mengunduh format laporan - SKPD DAK mengirimkan laporan - Laporan dapat dikirimkan setiap saat apabila ada perubahan data dan informasi Manfaat Pelaporan dan Pemantauan DAK On Line - Sarana Komunikasi Pusat-Daerah - Tempat penyimpanan data - Pengecekan silang hasil pengiriman
II. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka DAK Bidang Infrastruktur juga tidak terlepas dari kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor: 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, khususnya Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.
Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK bertujuan untuk mengoordinasikan pemantauan teknis pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan DAK secara terpadu, efektif dan efisien agar terjadi kesesuaian antara masukan (input), proses, keluaran (output), hasil (outcome) dan kemanfaatan (benefit) kegiatan yang dibiayai DAK.
Tujuan pemantauan teknis pelaksanaan DAK adalah:
1. Memastikan pelaksanaan DAK di daerah tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan penetapan alokasi DAK dan petunjuk teknis;
2. Mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan dalam rangka perbaikan pelaksanaan DAK tahun berjalan.
Ruang lingkup pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja adalah:
1. Kesesuaian RK dengan arahan pemanfaatan DAK dan kriteria program prioritas nasional;
2. Kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan RK yang telah ditetapkan;
3. Proses pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
4. Kesesuaian hasil pelaksanaan kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi yang telah ditetapkan;
5. Pencapaian sasaran, hasil dan kemanfaatan kegiatan yang dilaksanakan;
6. Evaluasi dan Penilaian Kinerja Daerah dalam pelaksanaan kegiatan;
7. Kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
II.1 PEMANTAUAN DAN EVALUASI Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Tim Koordinasi Pusat dan Tim Koordinasi Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi DAK Bidang Infrastruktur yang dilaksanakan oleh SKPD DAK Provinsi/Kabupaten/Kota.
Hasil Pemantauan Tim Koordinasi Daerah dilaporkan secara triwulanan kepada Gubernur dan Tim Koordinasi Pusat untuk digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan DAK di tiap semester.
Laporan hasil evaluasi pelaksanaan DAK disampaikan oleh Gubernur dan Tim Koordinasi Pusat kepada Menteri empat belas (14) hari kerja setelah berakhirnya semester yang bersangkutan.
II.2 PENILAIAN KINERJA II.2.1. Tim koordinasi Daerah Tim koordinasi Daerah melakukan penilaian kinerja Kabupaten/Kota penerima DAK berdasarkan aspek penilaian kinerja pada Tabel 6.1 secara semesteran yang disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya semester yang bersangkutan.
II.2.2. Tim koordinasi Pusat Tim Koordinasi Pusat melakukan penilaian kinerja Provinsi/Kabupaten/Kota penerima DAK yang meliputi Provinsi dan Kabupaten/Kota penerima DAK.
Tabel 6.1 Aspek Penilaian Kinerja Pemanfaatan DAK No Aspek Penilaian Bobot % Penilaian Nilai Angka Huruf a Pencapaian Target Output 25 > 80% kegiatan 10 Baik 60% - 80% kegiatan 6-8 Cukup < 60% kegiatan <6 Buruk b Progres Keuangan 20 > 80% sesuai 10 Baik 60% - 80% sesuai 6-8 Cukup < 60% sesuai <6 Buruk
No Aspek Penilaian Bobot % Penilaian Nilai Angka Huruf c Kesesuaian Rencana Kegiatan 20 > 80% sesuai 10 Baik 60% - 80% sesuai 6-8 Cukup < 60% sesuai <6 Buruk d Hasil Pantauan (Kesesuaian RK dengan Juknis, Kelengkapan Dokumen, Kesesuaian dengan Spesifikasi Teknis, dan Capaian Outcome) 10 progress fisik >80% 10 Baik progress fisik 60% - 80% 6-8 Cukup progress fisik <60% <6 Buruk e Kepatuhan Pelaporan 25 4 Triwulan dan lengkap 10 Baik 2 - 3 Triwulan dan lengkap 6-8 Cukup 0 - 1 Triwulan dan lengkap <6 Buruk T O T A L 100 Nilai Total = [ 25% * Nilai (a) + 20% * Nilai (b) + 20% * Nilai (c) + 10% * Nilai (d) + 25% * Nilai (e)*10 Klasifikasi Penilaian Akhir : Nilai > 80 = Baik, Nilai 60-80 = Cukup, Nilai < 60 = Buruk