Correct Article 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Current Text
(1) Bupati/walikota menyelenggarakan Uji Laik Fungsi Jalan pada Jalan kabupaten/kota.
(2) Uji Laik Fungsi Jalan pada Jalan kabupaten/kota diusulkan oleh unit pelaksana teknis yang mengelola langsung Jalan kabupaten/kota yang akan di Uji Laik Fungsi Jalan.
(3) Usulan Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/walikota pada awal tahun anggaran.
(4) Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan mengacu kepada Pasal
13. (5) Ruas Jalan kabupaten/kota dinyatakan Laik Fungsi Jalan berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi Jalan yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Your Correction
