Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan Uji Laik Fungsi Jalan pada Jalan nasional.
(2) Uji Laik Fungsi Jalan pada Jalan nasional diusulkan oleh Unit Pelaksana Teknis yang mengelola langsung Jalan nasional yang akan di Uji Laik Fungsi Jalan.
(3) Usulan Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri pada awal tahun anggaran.
(4) Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan mengacu kepada Pasal
13. (5) Ruas Jalan nasional dinyatakan Laik Fungsi Jalan berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi Jalan yang diterbitkan oleh Menteri.
Your Correction
