Correct Article 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Current Text
a) Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Unit Pelaksana Teknis yang mengelola langsung Jalan mengusulkan Ruas Jalan yang akan di Uji Laik Fungsi Jalan kepada Penyelenggara Jalan;
b. Penyelenggara Jalan MENETAPKAN tim dan surat perintah Uji Laik Fungsi Jalan serta Ruas-Ruas Jalan
yang akan diuji;
c. Tim Uji Laik Fungsi Jalan menerima data dan informasi dari Unit Pelaksana Teknis yang mengelola langsung Jalan;
d. Tim Uji Laik Fungsi Jalan melakukan pemeriksaan teknis dengan menggunakan Pemeringkatan Bintang (Star Rating) dan menyusun rekomendasi yang diperlukan;
e. Tim Uji Laik Fungsi Jalan memeriksa dokumen administratif dan menyusun berita acara Uji Laik Fungsi Jalan;
f. Tim Uji Laik Fungsi Jalan melaporkan hasil Uji Laik Fungsi Jalan kepada Penyelenggara Jalan; dan
g. Penyelenggara Jalan menerbitkan Sertifikat Uji Laik Fungsi Jalan.
b) Direktur Jenderal mengoordinasikan sistem data dan informasi pemeringkatan Jalan.
c) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB V KEWENANGAN PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI JALAN
Your Correction
