Correct Article 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan meliputi pemeriksaan teknis dan pemeriksaan dokumen administratif.
(2) Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Pemeringkatan Bintang (Star Rating).
(3) Pemeriksaan dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kegiatan pemeriksaan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Your Correction
