Correct Article 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Current Text
(1) Untuk Ruas Jalan yang sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi Jalan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan, sertifikat tersebut masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan dapat menggunakan petunjuk teknis berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan sampai dengan terbitnya petunjuk teknis yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
