Correct Article 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pencapaian kelaikan fungsi Jalan dilakukan oleh Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya, secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
(2) Kelaikan fungsi untuk Jalan Khusus dilaporkan oleh Penyelenggara Jalan yang sesuai kewenangannya kepada Menteri/gubernur/bupati/walikota pada setiap akhir tahun anggaran.
(3) Kelaikan fungsi untuk Jalan kabupaten/kota dan Jalan desa dilaporkan oleh bupati/walikota kepada gubernur pada setiap akhir tahun anggaran.
(4) Kelaikan fungsi untuk Jalan provinsi, kabupaten/kota, dan desa dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri pada setiap akhir tahun anggaran.
(5) Menteri melakukan publikasi kelaikan fungsi Jalan untuk Ruas Jalan nasional, Ruas Jalan provinsi, Ruas Jalan kabupaten/kota, dan Ruas Jalan desa secara berkala.
Your Correction
