Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jalan dapat dinyatakan laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) apabila memenuhi persyaratan administratif dan memenuhi persyaratan teknis dengan kategori minimal sebagai berikut: a. bintang 4 untuk Jalan tol; b. bintang 3 untuk Jalan baru non tol; c. bintang 2 untuk Jalan baru non tol tanpa perkerasan/penutup; dan d. bintang 1 untuk Jalan non tol yang sudah beroperasi.
Your Correction