Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan atas persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan dikelompokkan ke dalam 5 (lima) kategori yang terdiri atas: a. bintang 1; b. bintang 2; c. bintang 3; d. bintang 4; atau e. bintang 5. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction