Correct Article 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Current Text
(1) Laik Fungsi Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran bagi pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.
Your Correction
