Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jalan yang dioperasikan harus laik fungsi. (2) Laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil Uji Laik Fungsi Jalan. (3) Laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Sertifikat Laik Fungsi Jalan. (4) Sertifikat Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil Uji Laik Fungsi Jalan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
Your Correction