Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarluaskan informasi.
2. Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Cetak Biru TIK adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi.
3. E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan.
4. Aplikasi adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data, dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi.
5. Arsitektur Informasi adalah model informasi organisasi yang mendefinisikan lingkup kebutuhan informasi yang dipetakan ke dalam tata kelola organisasi terkait.
6. Arsitektur Aplikasi adalah model aplikasi organisasi yang mendefinisikan lingkup aplikasi beserta persyaratan dan
spesifikasi desain apa saja yang dibutuhkan oleh organisasi untuk mengakomodasi seluruh level tata kelola organisasi seperti transaksional, operasional, pelaporan, analisis, monitoring, dan perencanaan.
7. Arsitektur Infrastruktur TIK adalah topologi, konfigurasi, diagram, dan spesifikasi infrastruktur teknologi beserta pendekatan siklus hidupnya untuk memastikan infrastruktur teknologi yang digunakan organisasi selalu sesuai dengan kebutuhan.
8. Organisasi dan Manajemen adalah struktur organisasi dan deskripsi peran, serta kebijakan dan prosedur untuk menjalankan seluruh proses dalam manajemen TIK.
9. Pendekatan dan Road map Implementasi adalah pola pendekatan yang digunakan untuk memastikan implementasi seluruh arsitektur beserta organisasi dan manajemen, didukung oleh roadmap implementasi yang mendeskripsikan tahapan-tahapan target implementasi dalam sebuah durasi waktu tertentu.
10. Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri-ciri suatu objek.
11. Informasi adalah gabungan, rangkaian dan analisis data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai, dan makna tertentu.
12. Infrastruktur TIK adalah perangkat keras, piranti lunak sistem operasi dan aplikasi, data center serta fasilitas pendukung lainnya, untuk mendukung penyelenggaraan e-Government.
13. Data Center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen- komponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dan sistem repositori.
14. Aplikasi Umum adalah aplikasi e-Government yang dapat digunakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
15. Aplikasi Khusus adalah aplikasi e-Government yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan unit organisasi tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
16. Sumber Daya TIK adalah sumber daya dalam bentuk perangkat keras, piranti lunak, dan sumber daya manusia yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi.
17. Repositori adalah sistem pengkoleksian berkas siap pakai dan siap cetak dari berbagai macam sistem informasi dari berbagai unit kerja sehingga dapat diproses menjadi suatu informasi turunan atau agregat secara terintegrasi.
18. Pusat Data dan Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit kerja di Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengelolaan dan penyediaan data infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat serta penyelenggaraan sistem informasi dalam rangka mendukung manajemen Kementerian.
19. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
20. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.