PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Menteri selaku PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Kepala Satuan Kerja, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
atau
b. Atasan Kepala Satuan Kerja, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja.
(1) Menteri selaku PPKN memiliki kewenangan:
a. membentuk TPKN;
b. menerima laporan hasil pemeriksaan TPKN yang telah disetujui oleh Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja;
c. menerima pertimbangan dari Majelis terhadap penyelesaian Kerugian Negara yang terdiri atas:
1. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
2. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi;
dan
3. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS;
d. menerima laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN yang telah disetujui dalam putusan Majelis;
e. mengusulkan penghapusan atas:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan;
f. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara;
g. MENETAPKAN SKP2K; dan
h. melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(2) Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja melaksanakan kewenangan PPKN sebagai berikut:
a. membentuk TPKN;
b. menerima laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN;
c. menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang apabila laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui oleh PPKN;
d. menugaskan TPKN melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan apabila laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh PPKN;
e. menyampaikan laporan mengenai Wanprestasi kepada Majelis melalui Menteri selaku PPKN;
f. menerima laporan TPKN mengenai penerbitan SKTJM yang tidak dapat diperoleh;
g. menerbitkan SKP2KS;
h. menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
i. menerima pengajuan tertulis beserta bukti mengenai keberatan SKP2KS dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
j. menyampaikan perintah Majelis kepada TPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali;
k. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali yang dilakukan TPKN kepada Majelis melalui Menteri selaku PPKN;
l. menerima dan menindaklanjuti hasil putusan Majelis melalui proses penyelesaian ganti Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS;
m. melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM;
n. menyampaikan teguran tertulis apabila Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM;
o. menerbitkan surat penagihan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan; dan
p. menandatangani SKTL.
(3) Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus menyimpan dan menatausahakan dokumen terkait Kerugian Negara.
(1) Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) membentuk TPKN untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal.
(3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Ketua dan Anggota TPKN yang berasal dari Satuan Kerja.
(4) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. untuk jabatan Ketua TPKN, paling rendah pejabat/pegawai yang memiliki jabatan setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara; dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(5) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari Satuan Kerja lainnya di lingkungan Kementerian;
(6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja.
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) TPKN memiliki Tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja.
(1) Dalam melaksanakan pengumpulan bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, TPKN melakukan:
a. pengumpulan dokumen pendukung, paling sedikit terdiri atas:
1. identifikasi perbuatan yang diduga menimbulkan Kerugian Negara paling sedikit meliputi siapa, apa, kapan, bagaimana, dan dimana kejadian, serta berapa jumlah Kerugian Negara; dan
2. mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai Kerugian Negara; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
(2) TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki
kompetensi untuk menghitung nilai objek Kerugian Negara.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
b. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara;
d. hasil inventarisasi yang dapat dijaminkan;
e. jenis perbuatan melanggar hukum baik disengaja atau Lalai; dan
f. identitas Ahli Waris.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, atau barang.
(1) Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja, menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disetujui, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan dimaksud disetujui.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 14 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja harus menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(4) Dalam melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui.
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan ulang.
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja memberitahukan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pihak Yang Merugikan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(7) Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja harus melakukan pengamanan terhadap bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari penghasilan yang diterima setiap bulannya sampai lunas.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dalam membuat SKPP mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji pensiun yang diterima setiap bulannya sampai lunas.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara meninggal dunia dan SKTJM yang telah ditandatangani belum lunas, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja memberitahukan kepada Ahli Waris yang bersangkutan untuk menyelesaian penggantian Kerugian Negara.
(1) Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja harus melaporkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Biro Keuangan Kementerian paling sedikit setiap periode triwulanan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan surat teguran tertulis.
(4) Surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dalam hal pembayaran tidak dipenuhi setelah 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana disepakati dalam SKTJM.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan Wanprestasi.
(2) Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan atas Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk kemudian diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi.
(1) Dalam hal SKTJM tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari TPKN.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris.
(4) Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai surat tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperoleh, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja menginformasikan penyampaian SKP2KS pada papan pengumuman kantor kelurahan domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari kelurahan setempat.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menangani pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dengan disertai bukti.
(4) Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk diteruskan kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(1) Menteri selaku PPKN melakukan Penyelesaian Kerugian Negara terhadap:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum
atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS.
(2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) beranggotakan 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(2) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. paling rendah pejabat tinggi pratama pada sekretariat jenderal atau kesekretariatan unit organisasi lainnya;
b. paling rendah pejabat tinggi pratama pada inspektorat jenderal; dan
c. pejabat yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Biro Keuangan Kementerian.
(4) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
(2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis melakukan sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang Majelis berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Menteri untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri menyampaikan perintah dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja untuk kemudian disampaikan kepada TPKN.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Menteri untuk disampaikan kepada Majelis.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan dokumen pendukung, yang menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti Menteri selaku PPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dengan menerbitkan SKTJM dan SKP2KS.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(3) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) SKP2K disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c yang tidak terdapat pengajuan
keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, yang terdapat pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melawan hukum atau Lalai;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
c. memeriksa bukti keberatan;
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris, dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku PPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan penugasan pemeriksaan ulang kepada TPKN.
(5) TPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan
piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris memiliki utang kepada pihak lain, kerugian negara menjadi prioritas pelunasan berdasarkan hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Format dokumen terkait penyelesaian kerugian negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.