Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
a1. konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal;
a2. konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan, apabila tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus
dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yangsecara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
i. proses pelaksanaan pelelangan/seleksi harus segera dimulai setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui DPR/DPRD sampai dengan penetapan pemenang, penandatanganan kontrak dilakukan setelah Dokumen Anggaran disahkan; dan
j. kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan pada proses pengadaan barang/jasa tertentu, seperti pengadaan barang/jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama dan/atau pekerjaan kompleks.
3. Ketentuan Pasal 4b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4b berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4b
(1) Penggunaan surat jaminan pekerjaan konstruksi diatur sebagai berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) tidak diperlukan surat jaminan penawaran.
b. surat jaminan penawaran untuk paket pekerjaan di atas Rp2.500.000.00000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.00000 (lima puluh miliar rupiah) dapat
diterbitkan oleh Bank Umum Perusahaan Asuransi Perusahaan Penjaminan konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada Kelompok Kerja ULP.
c. surat jaminan penawaran untuk paket pekerjaan di atas Rp50.000.000.00000 (lima puluh miliar rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada Kelompok Kerja ULP.
d. surat jaminan pelaksanaan surat jaminan uang muka atau surat jaminan pemeliharaan untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.00000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum Perusahaan Asuransi Perusahaan Penjaminan konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.
e. surat jaminan pelaksanaan surat jaminan uang muka atau surat jaminan pemeliharaan untuk paket pekerjaan di atas Rp2.500.000.00000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.
(2) Penggunaan surat jaminan pekerjaan jasa konsultansi diatur sebagai berikut:
a. surat jaminan uang muka untuk paket pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp750.000.00000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.
b. surat jaminan uang muka untuk paket pekerjaan di atas Rp750.000.00000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum atau konsorsium perusahaan asuransi umum /lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6a berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6a
(1) Pemilihan Pekerjaan Konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.
(2) Khusus untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat kompleks, dan/atau diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan melalui metode Pelelangan Terbatas dengan prakualifikasi.
(3) Dalam hal pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks atau bernilai di atas Rp100.000.000.00000 (seratus miliar rupiah) yang menggunakan metode evaluasi sistem gugur ambang batas maka persyaratan/kriteria evaluasi teknis yang akan dicantumkan di dalam dokumen pengadaan harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Pejabat Eselon I terkait atau yang disetarakan untuk menghindari persyaratan/kriteria yang diskriminatif dan/atau pertimbangan yang tidak obyektif.
5. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6c disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga keseluruhan Pasal 6c berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6c
(1) Evaluasi dokumen penawaran harus berdasarkan pada pedoman evaluasi penawaran dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
(1a) peralatan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan adalah peralatan utama yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan utama meliputi jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah alat berdasarkan analisa kebutuhan alat dengan memperhitungkan waktu penyelesaian dan volume pekerjaan.
(1b) Kriteria evaluasi penawaran terhadap peralatan utama untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
a. jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah alat memenuhi persyaratan;
b. peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan; dan
c. wajib menggunakan peralatan utama milik sendiri/sewa beli (alat telah tersedia) untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp200.000.000.00000 (dua ratus miliar rupiah) dikecualikan untuk peralatan yang didesain khusus yang ditetapkan dalam dokumen lelang atau yang dilaksanakan penyedia jasa spesialis;
(1c) Dalam melakukan evaluasi penawaran, bagian pekerjaan yang disubkontrakkan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. sebagian pekerjaan utama disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis;
b. penawaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan/atau
c. penawaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud.
(2) Pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi tunggal, untuk harga penawaran yang nilainya di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan:
a. meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
b. meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan;
c. hasil penelitian huruf
a. dan huruf
b. digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan;
d. harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung total harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
e. total harga sebagaimana dimaksud pada huruf
d. dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas dan harga.
(3) Apabila total harga penawaran yang diusulkan lebih kecil dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.
(4) Apabila total harga penawaran lebih besar dan/atau sama dengan dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harga penawaran dinyatakan wajar dan apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang pelelangan, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
(5) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
(6) Dalam hal yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) dilakukan evaluasi dengan ketentuan:
a. klarifikasi teknis dan harga dimulai dari penawar urutan terendah pertama setelah koreksi aritmatik yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
b. hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga untuk dilakukan negosiasi;
c. apabila klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran terendah pertama tidak tercapai kesepakatan, maka penawarannya dinyatakan gugur dan dilanjutkan negosiasi terhadap penawaran terendah kedua, apabila ada.
(7) Penyedia jasa yang bermitra/KSO untuk memenuhi jenis pekerjaan yang dilelangkan dapat terdiri dari penyedia jasa konstruksi umum (general), spesialis, mekanikal/elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 6d diubah, ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7), dan di
antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga keseluruhan Pasal 6d berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6d
(1) Dalam hal Penyedia Jasa mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dengan menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur.
(2) Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikecualikan dengan syarat waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap) ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat dan/atau kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
(3) Dalam hal Penyedia Jasa mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur.
(4) Ketentuan pada ayat (3) hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi dikecualikan apabila personil yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek atau ada personil cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat.
(4a) Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikecualikan pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak lump sum (paling banyak tiga paket) atau bagian lump sum pada kontrak gabungan lump sum dan harga satuan atau untuk kontrak harga satuan dengan personil yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap).
(5) Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
(6) Paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dituangkan/dicantumkan dalam pengumuman pelelangan dan dokumen pemilihan/dokumen kualifikasi.
(7) Pelelangan paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikerjakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi besar apabila:
a. tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi menengah yang mendaftar; dan/atau
b. peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilelangkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi menengah.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 6f dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 6f berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6f Apabila peserta keberatan terhadap hasil evaluasi ulang dapat mengajukan pengaduan yang ditujukan kepada APIP K/L/D/I bersangkutan.
8. Diantara ketentuan Pasal 6f dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6g yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6g Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) penyedia jasa pelaksana konstruksi diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian kepada peserta didik bidang konstruksi melalui sistem kerja praktek/magang sesuai dengan jumlah peserta didik yang diusulkan dalam dokumen penawaran.
9. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketentuan mengenai Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, terdiri dari:
a. Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tunggal, meliputi:
1. Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi (PK)
2. Buku Standar PK 01 HS - Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung)
3. Buku Standar PK 01 LS - Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung)
4. Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS - Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung)
5. Buku Standar PK 02 HS - Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas)
6. Buku Standar PK 02 LS - Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas)
7. Buku Standar PK 02 Gab.
LS dan HS - Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas)
8. Buku Standar PK 03 Dokumen Kualifikasi
b. Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsultansi Tunggal, meliputi:
1. Buku Pedoman Jasa Konsultansi (JK)
2. Buku Standar JK 04 HS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Kualitas)
3. Buku Standar JK 04 LS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Kualitas)
4. Buku Standar JK 05 HS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Kualitas & Biaya)
5. Buku Standar JK 05 LS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Kualitas & Biaya)
6. Buku Standar JK 06 HS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Pagu Anggaran)
7. Buku Standar JK 06 LS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Pagu Anggaran)
8. Buku Standar JK 07 HS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Biaya Terendah)
9. Buku Standar JK 07 LS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Biaya Terendah)
10. Buku Standar JK 08 HS - Pascakualifikasi (Seleksi Sederhana - Biaya Terendah)
11. Buku Standar JK 09 Perseorangan - Pascakualifikasi (Seleksi Umum/Seleksi Sederhana - Kualitas)
12. Buku Standar JK 10 Dokumen Kualifikasi
(2) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi di bidang pekerjaan umum dan perumahan dilaksanakan sesuai dengan Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dapat menggunakan:
a. kontrak Lump Sum, Harga Satuan, Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan untuk pekerjaan konstruksi tunggal.
b. kontrak Lump Sum Jasa Konsultansi didasarkan atas produk/keluaran (Output based) yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/TOR.
Jenis pekerjaan pada kelompok ini yaitu feasibility study, design, study, evaluasi/kajian/telaah, pedoman, petunjukpelaksanaan, petunjuk teknis, produk hukum, sertifikasi, dan lainnya.
c. Kontrak Harga Satuan Jasa Konsultansi didasarkan atas input (tenaga ahli dan biaya-biaya langsung terkait termasuk perjalanan dinas) yang harus disediakan konsultan (Input based) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/TOR.
Jenis pekerjaan pada kelompok ini yaitu supervisi/pengawasan pekerjaan konstruksi, monitoring, manajemen konstruksi, survey, dan lainnya.