Article 76A
(1) Politeknik PU menyelenggarakan sistem informasi manajemen sumberdaya berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal dalam mendukung Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Perencanaan dan pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas dan tanggung jawab bagian administrasi akademik dan umum.
(3) Ketentuan mengenai perencanaan dan pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kementerian.
8. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 77 diubah sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut: