Article 19
(1) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf f meliputi:
a. nama proyek;
b. nilai proyek;
c. lokasi proyek;
d. nama pengguna jasa;
e. nama mitra kerjasama dalam hal melakukan kerjasama modal;
f. jadwal rencana proyek;
g. jadwal aktual proyek;
h. komposisi material yang diimport langsung yang digunakan dalam proyek;
i. daftar peralatan utama yang digunakan;
j. daftar sub penyedia jasa yang digunakan; dan
k. daftar tenaga kerja asing beserta jabatan dan deskripsi pekerjaan (job description) serta daftar tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sebagai pendampingnya.
l. Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Format Laporan Kegiatan Usaha Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan ayat (4) huruf b dan huruf d, ayat (6) huruf b Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: