Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Air adalah semua air yang terdapat didalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat diatas maupun dibawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.
2. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
3. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
4. Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
5. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
6. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
7. Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
8. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
9. Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi.
10. Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
11. Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
12. Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
13. Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
14. Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
15. Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
16. Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
17. Pengamanan jaringan irigasi adalah upaya menjaga kondisi dan fungsi jaringan irigasi serta mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan terhadap jaringan dan fasilitas jaringan, baik yang diakibatkan oleh ulah manusia, hewan, maupun proses alami.
18. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
19. Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
20. Perkumpulan petani pemakai air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
21. Gabungan petani pemakai air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
22. Induk perkumpulan petani pemakai air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
23. Penanggung jawab kegiatan adalah Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha,
badan sosial, kelompok masyarakat, atau perseorangan yang melaksanakan pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan atau rehabilitasi jaringan irigasi di suatu wilayah tertentu.
24. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
27. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
28. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat kabupaten/kota.
29. Dinas adalah instansi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi irigasi.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A, dan pengguna jaringan irigasi lain dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
(2) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pemberdayaan, partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, syarat dan tata laksana partisipasi, serta pemantauan dan evaluasi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan di seluruh daerah irigasi.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A.
(3) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disalurkan melalui perkumpulan petani pemakai air di wilayah kerjanya.
(4) Partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan untuk meningkatkan rasa memiliki, rasa tanggung jawab, serta meningkatkan kemampuan masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan sistem irigasi.
(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, Menteri mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam:
a. menyusun pokok-pokok kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
b. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
c. MENETAPKAN norma, standar, kriteria, dan pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
d. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha, atau pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional;
e. memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
f. memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
g. memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional; dan
h. melakukan penyuluhan dan penyebarluasan teknologi bigang irigasi hasil penelitian dan pengembangan kepada masyarakat petani.
(2) Bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, antara lain berupa bimbingan teknis, tenaga, peralatan, konsultasi, dan/atau melalui kegiatan lomba.
Partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder dilaksanakan dengan tata laksana sebagai berikut:
a. pemberian informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A sebelum melaksanakan setiap tahapan dalam kegiatan pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi jaringan irigasi;
b. P3A/GP3A/IP3A mengirimkan usulan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder kepada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai atau Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya;
c. selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai atau Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya membentuk dan menugasi tim teknis untuk melakukan penilaian terhadap kinerja P3A/GP3A/IP3A;
d. penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf c mencakup aspek:
1) struktur organisasi P3A/GP3A/IP3A;
2) kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; dan 3) pelaksanaan terhadap segala kewajiban dan tanggung jawabnya;
e. berdasarkan penilaian terhadap aspek sebagaimana dimaksud pada huruf d, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai atau Dinas
Provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi menyusun kesepakatan bersama partisipasi dengan P3A/GP3A/IP3A;
f. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai atau Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi atau pejabat yang ditunjuk, menandatangani kesepakatan bersama partisipasi dengan P3A/GP3A/IP3A; dan
g. berdasarkan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada huruf f, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai atau Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi atau pejabat yang ditunjuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan P3A/GP3A/IP3A.